Oleh: Ayu Mela Yulianti, SPt., Pegiat Literasi dan Pemerhati Kebijakan Publik.
TANGERANGNEWS.com-Dakwah yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad saw, akhirnya sampai juga ke tanah Yatsrib, Kota Madinah.
Melalui lisan Mus'ab bin Umair ra, akhirnya penguasa Madinah, yaitu Sa'ad bin Muadz ra, masuk Islam, dan mengislamkan seluruh penduduk dalam kabilahnya.
Keislaman Sa'ad bin Muadz ra beserta mayoritas penduduk Madinah, menjadikan mereka bersiap untuk menyambut kedatangan Rasulullah Muhammad saw beserta seluruh kaum muslimin yang berhijrah bersamanya.
Namun sebelum peristiwa hijrah tersebut, Rasulullah Muhammad saw harus memastikan kesiapan Madinah menyongsong kedatangannya beserta seluruh konsekuensi yang harus ditanggung Madinah dari menyambut kedatangan hijrah Rasulullah Muhammad saw ke Yatsrib.
Terjadilah baiatul aqobah kedua, baiat perang, baiat yang menyatakan kesungguhan penduduk Madinah untuk membela Islam dan Rasulullah Muhammad saw seperti mereka membela anak isteri dan keluarga mereka.
Penduduk Madinah siap diatur kehidupannya dengan aturan yang Rasulullah Muhamamd saw bawa, yaitu Syariat Islam kaffah.
Penduduk Madinah siap menjalankan hukum syariat Islam kaffah bersama Rasulullah Muhammad saw. Hingga terjadilah peristiwa hijrah.
Setelah satu tahun Rasulullah Muhammad saw menetap di Madinah, setelah menstabilkan kondisi dalam negeri Madinah. Turunlah ayat-ayat tentang perintah perang, jihad fii sabilillah.
Dimulai dengan perang Badar dimana kaum muslimin yang berjumlah 300 orang menghadapi 1000 orang kafir Quraish, dan dimenangkan oleh Kaum Muslimin.
Kemudian perang Uhud, perang Khandaq, penaklukan benteng Khaibar, Penaklukan Mekkah, perang Mu'tah hingga perang Tabuk, diikuti oleh kaum muslimin sepenuh ketaatan kepada Allah swt dan Rasul-Nya.
Walaupun ada banyak kaum munafik yang tidak ikut berperang dan melakukan persekongkolan untuk meghianati Allah swt dan Rasulullah Muhammad saw, namun aktivitas jihad fii sabilillah, perang dijalan Allah tetap berjalan dijalankan oleh kaum muslimin yang benar-benar beriman, secara umum justru semakin mengukuhkan kedudukan Islam dan Kaum Muslimin diseluruh wilayah jazirah Arab. Kaum muslimin menjadi kuat dan stabil didalam negeri, kokoh dan disegani diluar negeri.
Hal yang menunjukan jika tunduk syariat dalam seluruh aspek kehidupan semata karena Allah swt dan Rasul-Nya, dengan cara menerapkan seluruh aspek hukum syariat islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, benar-benar mengantarkan keberkahan hidup di negara Madinah sebagai negara Islam yang dibangun oleh Rasulullah Muhammad saw, yang diatur oleh seluruh hukum syariat Islam kaffah.
Maka, ketika seluruh hukum syariat ditegakan secara kaffah, tidak ada pejabat yang korupsi, tidak ada penyelewengan jabatan dan kekuasaan, tidak ada aspirasi rakyat yang tidak didengar oleh penguasa. Sebaliknya rakyat terpenuhi seluruh kebutuhan kehidupannya, sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hingga keamanan. Selain itu rakyat pun seluruhnya bahu-membahu melaksanakan seluruh hukum syariat Islam kaffah termasuk menjalankan aktivitas dakwah dan jihad sebagai aktivitas politik luar negeri negara Madinah sebagai negara Islam. Yang dibangun Rasulullah Muhammad saw.
Karenanya, bukan sekedar penguasa wajib memperhatikan kebutuhan rakyat, tapi penguasa tidak menggunakan hukum syariat saat memenuhi kebutuhan rakyatnya, maka penguasa akan terjebak pada sistem batil yang akan membinasakannya semisal sistem sekuler kapitalisme yang akan menjadikan penguasa mengambil langkah mencari utang luar negeri berbunga yang akan menjerat negara masuk dalam lilitan utang ribawi, atau penguasa akan terjebak untuk menerapkan sistem pajak yang akan menjerat leher rakyatnya, membebani kehidupan rakyatnya, dengan dalih memperhatikan dan memenuhi kebutuhan rakyatnya, dan penguasa secara sadar atau tidak sadar akan terjebak menjadi antek asing dan aseng yang akan mengeruk SDA setelah menandatangani sejumlah kesepakatan sebagai penguasa antek.
Akan tetapi adalah bagaimana menjadikan baik penguasa dan rakyat sama-sama tunduk pada syariat dan sama-sama menjalankan seluruh hukum syariat Islam kaffah dalam seluruh aspek kehidupan, sehingga setiap solusi akan senantiasa diambil berdasarkan ketentuan dan ketetapan yang telah ditetapkan oleh hukum syariat, hukum yang berasal dari Allah swt dan Rasulullah Muhammad saw.
Sebab memang demikianlah yang dicontohkan oleh Baginda Rasulullah Muhammad saw dan penduduk Madinah. Sama-sama tunduk pada perintah Allah swt , dan sama-sama menjauhi larangan Allah swt. Sehingga sistem ekonomi negara diatur oleh sistem ekonomi Islam kaffah, sistem politik diatur oleh politik Islam kaffah, hingga sistem pertahanan dan keamanan diatur oleh sistem Islam kaffah. Baik rakyat maupun penguasa sama-sama tunduk pada syariat Islam kaffah, sama-sama menjalankan syariat Islam kaffah.
Sehingga kehidupan akan berjalan dengan sangat manusiawi, sesuai dengan fitrah manusia, memuaskan akal, dan menetramkan jiwa. Negara dan rakyat akan terbebas dari tindak kriminal LGBT, terlepas dari lilitan utang ribawi, terlepas dari memiskinan dan kelaparan, terbebas dari hegemoni dan dominasi negara asing, terbebas dari penjarahan SDA oleh antek asing dan aseng.
Karenanya syarat utama terbebas dari semua belenggu hidup hanyalah satu, yaitu tunduk Syariat. Tunduk pada aturan Allah swt saja dalam seluruh aspek kehidupan, dalam menjalani kehidupan.
Sehingga jika Allah swt larang bermain riba, maka kita akan tinggalkan segala jenis riba, baik yang sedikit maupun yang banyak. Jika Allah swt larang berzina, maka kita tidak akan mendekati zina apalagi berzina.
Maka ketaatan dan ketundukan pada syariat Islam kaffah dan menjalankannya dengan sepenuh hati, baik penguasa maupun rakyat jelata, sudah pasti akan mengantarkan pada kebaikan dan keberkahan pada kehidupan umat manusia.
Sebab itu, untuk memperbaiki kehidupan pribadi, masyarakat, hingga negara, tidak ada jalan lain, kecuali dengan tunduk syariat, dengan menerapkan sistem Islam yang menjalankan seluruh syariat Islam kaffah, yang dipimpin oleh seorang khalifah yang taat syariat dan menerapkannya pada masyarakat yang juga telah menerima pelaksanaan penerapan hukum syariat Islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. Sehingga baik penguasa maupun rakyat jelata semua siap tunduk pada syariat Islam kaffah dalam seluruh kehidupannya.
Dan ketundukan terhadap syariat inilah yang akan mengantarkan pada kebaikan dan keberkahan hidup yang sebenarnya.
Allah swt berfirman :
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ
Artinya: "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya."
Wallahualam.