Connect With Us

Perumahan Wajib Sediakan Danau Buatan

| Rabu, 22 Juli 2009 | 18:51

TANGERANGNEWS-Pengembang perumahan baru di Kota Tangerang kini diwajibkan untuk menyediakan danau (tandon air) buatan di lahan fasos-fasumnya sebagai upaya pencegahan banjir di kawasan perumahan baru itu dan kawasan sekitarnya. “Kewajiban ini terkait telah disahkan Raperda Penyerahan Utilitas Sarana-prasarana Perumahan dan Permukiman menjadi Perda oleh DPRD Kota Tangerang dalam sidang paripurna hari ini,” kata Kepala Bagian Humasdan Protokol Pemerintah Kota Tangerang Ahsan Annahar, hari ini. Ahsan menjelaskan, sesuai peraturan dalam perda, luas danau buatan itu minimal sepertiga dari luas fasos-fasum yang wajib disediakan pengembang perumahan baru. Adapun fasos-fasum yang wajib disediakan pengembangan adalah 40 persen dari luas lahan pengembangan perumahan barunya. “Danau tersebut dibuat untuk menanggulangi banjir di kawasan perumahan baru dan kawasan sekitar, yang seringkali disebabkan pengembangnya lalai menyediakan kawasan resapan dan sistem drainase yang tak baik.” Katanya. Direncanakan perda ini akan diberlakukan secepatnya, setelah disosialisasikan kepada para pengembangan perumahan baru dalam waktu dekat ini. “Nantinya ketika ada pengembang yang tak mematuhi ketentuan pembuatan tandon air buatan itu, maka dia akan dikenakan sanksi berupa denda ratusan juta dan kurungan berbulan-bulan penjara,” kata Ahsan. Selain Perda di atas, DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota Tangerang Wahidin Halim juga mensahkan 5 raperda lainnya menjadi perda. Kelima perda itu adalah Perda Pengelolaan Sampah, Perda tentang Pejabat Penyidik Negeri Sipil (PPNS), Perda Pelayanan Kesehatan Calon Jemaah Haji, dan Perda Transportasi Calon Jemaah Haji, dan Perda Tata-cara Pembentukan Perda.(rangga)
MANCANEGARA
142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

142 Negara Dukung Deklarasi New York, Dorong Solusi Konflik Israel-Palestina

Senin, 15 September 2025 | 12:47

Sebanyak 142 negara mendukung resolusi yang dikenal sebagai Deklarasi New York, yang digelar oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi terkait konflik Israel-Palestina dalam sidang di Markas Besar PBB,

OPINI
Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Desentralisasi Tanpa Demokratisasi: Problem Tata Kelola Daerah

Senin, 15 September 2025 | 14:03

Dalam dua dekade terakhir, kita menyaksikan kemajuan pembangunan fisik yang mencolok di berbagai daerah. Gedung-gedung pemerintahan baru menjulang, jalan-jalan kota yang mulus menghubungkan kawasan industri, hingga perumahan yang menjamur

WISATA
Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Jadi Wisata Sejarah, Makam Pejuang Tangerang Raden Aria Santika Direvitalisasi 

Senin, 15 September 2025 | 12:21

Situs sejarah dan warisan budaya Makam Raden Aria Santika, seorang tokoh pejuang yang berjasa besar bagi Tangerang direvitalisasi.

TOKOH
Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Kabar Duka, Ketua KONI Banten Edi Ariadi Meninggal Dunia di RS Siloam Karawaci

Senin, 8 September 2025 | 08:52

Kabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill