Connect With Us

Pemkot Akan Penjarakan Warga Yang Buang Sampah Sembarangan

| Rabu, 24 Oktober 2012 | 19:25

Sampah TPST Liar tempat pembuangan sampah maskapai penerbangan. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG
-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pemkot juga tidak segan-segan memberikan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta sesuai ketentuan seusai ketentuuan Perda Ketertiban Umum No 6/2011 pasal 48, 49, dan 50.
 
“Yang buang sampah sembarangan akan kena sanksi. Awalnya berupa sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi administratif berupa pembongkaran, sampai ancaman pidana 3 bulan penjara serta denda Rp 5 juta,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat rapat bersama Lurah, Camat, Kepala SKPD serta Puskesmas se-Kota Tangerang di Plaza Pusat Pemerintahan (Puspem), Selasa, (23/10).
 
Arief meminta SKPD terkait untuk mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum tersebut. Sosialisasi ini diperlukan sebagai proses untuk mewujudkan sikap hidup bersih pada masyarakat. “Dibutuhkan sebuah upaya yang sungguh-sungguh jika ingin menciptakan sebuah budaya bersih di masyarakat, yang akhirnya berdampak pada terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, sehat dan nyaman. Seperti halnya pemberlakuan sanksi,” ungkapnya.
 
Pemkot juga akan terus memperhatikan dan melengkapi sarana dan prasarana terkait upaya mewujudkan kota yang bersih. Seperti halnya program pembangunan 1000 bank sampah, Sekolah Adiwiyata, program kampung hijau, kampung binaan, forum kompos dan program berbasis lingkungan lainnya. “Kami akan terus gelorakan program berbasis lingkungan di tiap-tiap SKPD dan stakeholder terkait,” ujarnya.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

OPINI
Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Indonesia Surga Mafia Judol Internasional?

Minggu, 17 Mei 2026 | 15:42

Pada 9 Mei 2026 Bareskrim Polri menahan 320 WNA pelaku sindikat judi online di gedung perkantoran Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Setiap tahun selalu ada penangkapan sindikat Judol.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill