Connect With Us

Pemkot Akan Penjarakan Warga Yang Buang Sampah Sembarangan

| Rabu, 24 Oktober 2012 | 19:25

Sampah TPST Liar tempat pembuangan sampah maskapai penerbangan. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG
-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pemkot juga tidak segan-segan memberikan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta sesuai ketentuan seusai ketentuuan Perda Ketertiban Umum No 6/2011 pasal 48, 49, dan 50.
 
“Yang buang sampah sembarangan akan kena sanksi. Awalnya berupa sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi administratif berupa pembongkaran, sampai ancaman pidana 3 bulan penjara serta denda Rp 5 juta,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat rapat bersama Lurah, Camat, Kepala SKPD serta Puskesmas se-Kota Tangerang di Plaza Pusat Pemerintahan (Puspem), Selasa, (23/10).
 
Arief meminta SKPD terkait untuk mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum tersebut. Sosialisasi ini diperlukan sebagai proses untuk mewujudkan sikap hidup bersih pada masyarakat. “Dibutuhkan sebuah upaya yang sungguh-sungguh jika ingin menciptakan sebuah budaya bersih di masyarakat, yang akhirnya berdampak pada terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, sehat dan nyaman. Seperti halnya pemberlakuan sanksi,” ungkapnya.
 
Pemkot juga akan terus memperhatikan dan melengkapi sarana dan prasarana terkait upaya mewujudkan kota yang bersih. Seperti halnya program pembangunan 1000 bank sampah, Sekolah Adiwiyata, program kampung hijau, kampung binaan, forum kompos dan program berbasis lingkungan lainnya. “Kami akan terus gelorakan program berbasis lingkungan di tiap-tiap SKPD dan stakeholder terkait,” ujarnya.

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

PROPERTI
Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Summarecon Serpong Hadirkan Hunian Premium 3 Lantai dengan Double High Ceiling, Terjual Lebih dari 50%

Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:19

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon Serpong) kembali meluncurkan hunian mewah di kawasan The Springs Gading Serpong, Tangerang dengan meluncurkan Ardea.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill