Connect With Us

Pemkot Akan Penjarakan Warga Yang Buang Sampah Sembarangan

| Rabu, 24 Oktober 2012 | 19:25

Sampah TPST Liar tempat pembuangan sampah maskapai penerbangan. (tangerangnews / rangga)

Reporter : Rangga A Zuliansyah

TANGERANG
-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan menindak tegas masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Pemkot juga tidak segan-segan memberikan sanksi kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 5 juta sesuai ketentuan seusai ketentuuan Perda Ketertiban Umum No 6/2011 pasal 48, 49, dan 50.
 
“Yang buang sampah sembarangan akan kena sanksi. Awalnya berupa sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi administratif berupa pembongkaran, sampai ancaman pidana 3 bulan penjara serta denda Rp 5 juta,” ujar Wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat rapat bersama Lurah, Camat, Kepala SKPD serta Puskesmas se-Kota Tangerang di Plaza Pusat Pemerintahan (Puspem), Selasa, (23/10).
 
Arief meminta SKPD terkait untuk mensosialisasikan Perda Ketertiban Umum tersebut. Sosialisasi ini diperlukan sebagai proses untuk mewujudkan sikap hidup bersih pada masyarakat. “Dibutuhkan sebuah upaya yang sungguh-sungguh jika ingin menciptakan sebuah budaya bersih di masyarakat, yang akhirnya berdampak pada terciptanya lingkungan yang bersih, hijau, sehat dan nyaman. Seperti halnya pemberlakuan sanksi,” ungkapnya.
 
Pemkot juga akan terus memperhatikan dan melengkapi sarana dan prasarana terkait upaya mewujudkan kota yang bersih. Seperti halnya program pembangunan 1000 bank sampah, Sekolah Adiwiyata, program kampung hijau, kampung binaan, forum kompos dan program berbasis lingkungan lainnya. “Kami akan terus gelorakan program berbasis lingkungan di tiap-tiap SKPD dan stakeholder terkait,” ujarnya.

BANTEN
Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Jumat, 3 Mei 2024 | 17:45

PT PLN (Persero) memberikan kesempatan bagi para pegawai wanita, atau Srikandi PLN, untuk berperan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill