Connect With Us

2013, Disdukcapil Gratiskan 1300 Akta Kelahiran

| Minggu, 18 November 2012 | 15:11

Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
 
TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang akan mengratiskan 1300 akta kelahiran bagi warga yang terlambat mengurus akta dari batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak perlu melalui proses pengadilan.
 
Berdasarkan ketentuan, warga yang anaknya lahir mulai tahun 2006, 2007, 2008 dan seterusnya jika belum memiliki akta kelahiran diharuskan melalui sidang di pengadilan, baru bisa mengurusnya di Disdukcapil. Sementara bagi anak yang baru lahir diberikan waktu sedikitnya 60 hari untuk mengurus akta kelahiran secara gratis di Disdukcapil Kota Tangerang.
 
“Berangkat dari hal itulah, rencana dianggaran APBD 2013 mendatang kami akan menggelontorkan 1300 akta kelahiran yang melalui proses pengadilan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih, Minggu (18/11).
 
Namun semua itu, terang Rina, tergantung pada persetujuan dan ketuk palu para wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kota Tangerang. "Kami berharap dewan menyetujui dan dapat meringankan beban warga yang telat membuat akta kelahiran untuk usia diatas satu tahun," imbuhnya.
 
Selain itu, Rina meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak berleha leha dan untuk secepatnya mengurus. "Ini bentuk kelonggaran Pemkot Tangerang berikutnya, jadi jangan santai dan secepatnya sadar untuk mengurusnya. Insyaallah jika tahun depan proses pengadilan ini peminatnya banyak akan kita anggarkan ditahap berikutnya,” katanya.
 
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Anwar mengatakan, pihaknya memang telah mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan bantuan kepada masyarakat untuk pengurusan akta kelahiran yang diharuskan melalui sidang. Bantuan itu dapat berupa insentif untuk pembiayaan sidang dalam pembuatan akta kelahiran. “Program ini diutamakan bagi bagi warga yang tidak mampu,” katanya.
 
Wawan menjelaskan, selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan rumitnya persyaratan pembuatan akte kelahiran, salah satunya harus menyertakan surat penetapan dari pengadilan. Bahkan orang tua pemohon harus pula mengajukan permohonan sidang isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk bayi berumur diatas satu tahun, terutama bagi orang tua yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama atau belum memiliki buku dan akte nikah.
 
“Persoalan administrasi yang berbelit menyebabkan banyak keluarga, khususnya yang kurang mampu, merasa enggan membuat akte kelahiran. Padahal beberapa tahun terakhir ini akte sangat penting sebagai dokumen hidup. Selain itu akte kelahiran juga dijadikan syarat untuk pendidikan dan mendaftar haji,” katanya.
 
KAB. TANGERANG
Berbagi Berkah Ramadan, JHL Group Santuni Anak Yatim hingga Salurkan Bantuan Bencana Aceh Tamiang

Berbagi Berkah Ramadan, JHL Group Santuni Anak Yatim hingga Salurkan Bantuan Bencana Aceh Tamiang

Senin, 16 Maret 2026 | 23:55

Mengisi momentum Ramadan 1447 H, JHL Group melaksanakan rangkaian program sosial JHL Peduli yang menyasar berbagai lapisan masyarakat, mulai dari santunan anak yatim di Tangerang hingga bantuan kebencanaan di Aceh Tamiang.

BANTEN
PLN Pastikan Listrik dan SPKLU di Banten Siap Beroperasi Optimal untuk Mudik Lebaran 2026

PLN Pastikan Listrik dan SPKLU di Banten Siap Beroperasi Optimal untuk Mudik Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 23:03

Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) memastikan kesiapan penuh sistem kelistrikan di wilayah Provinsi Banten untuk mendukung kenyamanan masyarakat selama Ramadan hingga arus mudik Lebaran 2026.

TANGSEL
Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Catat, Ini Jam Operasional Puskesmas di Tangsel Selama Libur Lebaran 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 22:44

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) siap siaga optimalkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat untuk mendukung arus mudik Lebaran Idul Fitri 2026 masehi/1447 Hijriah.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill