Connect With Us

2013, Disdukcapil Gratiskan 1300 Akta Kelahiran

| Minggu, 18 November 2012 | 15:11

Kepala Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rina Hernaningsih ( / )

Reporter : Rangga A Zuliansyah
 
 
TANGERANG-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang akan mengratiskan 1300 akta kelahiran bagi warga yang terlambat mengurus akta dari batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak perlu melalui proses pengadilan.
 
Berdasarkan ketentuan, warga yang anaknya lahir mulai tahun 2006, 2007, 2008 dan seterusnya jika belum memiliki akta kelahiran diharuskan melalui sidang di pengadilan, baru bisa mengurusnya di Disdukcapil. Sementara bagi anak yang baru lahir diberikan waktu sedikitnya 60 hari untuk mengurus akta kelahiran secara gratis di Disdukcapil Kota Tangerang.
 
“Berangkat dari hal itulah, rencana dianggaran APBD 2013 mendatang kami akan menggelontorkan 1300 akta kelahiran yang melalui proses pengadilan,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Rina Hernaningsih, Minggu (18/11).
 
Namun semua itu, terang Rina, tergantung pada persetujuan dan ketuk palu para wakil rakyat dalam hal ini DPRD Kota Tangerang. "Kami berharap dewan menyetujui dan dapat meringankan beban warga yang telat membuat akta kelahiran untuk usia diatas satu tahun," imbuhnya.
 
Selain itu, Rina meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk tidak berleha leha dan untuk secepatnya mengurus. "Ini bentuk kelonggaran Pemkot Tangerang berikutnya, jadi jangan santai dan secepatnya sadar untuk mengurusnya. Insyaallah jika tahun depan proses pengadilan ini peminatnya banyak akan kita anggarkan ditahap berikutnya,” katanya.
 
Sementara Anggota Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Anwar mengatakan, pihaknya memang telah mendorong agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan bantuan kepada masyarakat untuk pengurusan akta kelahiran yang diharuskan melalui sidang. Bantuan itu dapat berupa insentif untuk pembiayaan sidang dalam pembuatan akta kelahiran. “Program ini diutamakan bagi bagi warga yang tidak mampu,” katanya.
 
Wawan menjelaskan, selama ini masyarakat banyak yang mengeluhkan rumitnya persyaratan pembuatan akte kelahiran, salah satunya harus menyertakan surat penetapan dari pengadilan. Bahkan orang tua pemohon harus pula mengajukan permohonan sidang isbat nikah ke Pengadilan Agama untuk bayi berumur diatas satu tahun, terutama bagi orang tua yang pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama atau belum memiliki buku dan akte nikah.
 
“Persoalan administrasi yang berbelit menyebabkan banyak keluarga, khususnya yang kurang mampu, merasa enggan membuat akte kelahiran. Padahal beberapa tahun terakhir ini akte sangat penting sebagai dokumen hidup. Selain itu akte kelahiran juga dijadikan syarat untuk pendidikan dan mendaftar haji,” katanya.
 
OPINI
Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Perayaan Imlek di Masjid Istiqlal, Sinkretisme Agama yang Dilarang Islam

Senin, 26 Januari 2026 | 18:51

Suatu ketika kafir Quraish menawarkan kepada Rasulullah Muhammad saw agar Rasulillah Muhammad saw berkenan untuk menyembah sesembahan mereka sehingga merekapun berkenan menyembah Allah Swt, secara bergantian.

PROPERTI
Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Stasiun Jatake Bakal Makin Dongkrak Nilai Properti di BSD City

Kamis, 29 Januari 2026 | 23:09

Sinar Mas Land (SML) kembali memperkuat posisinya sebagai pengembang kota mandiri dengan meresmikan Stasiun Kereta Api Jatake di BSD City, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Selasa 28 Januari 2026, kemarin.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TOKOH
Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Innalillahi, Istri Pesulap Merah Marcel Radhival Meninggal Dunia

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:05

Kabar duka datang dari pesulap Marcel Radhival atau yang lebih dikenal publik sebagai Pesulap Merah. Istri tercintanya, Tika Mega Lestari, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa, 27 Januari 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill