TANGERANG-Puluhan petugas yang tergabung di dalam tim Satuan Tugas (Satgas) Penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang, kembali membongkar puluhan baliho dan spanduk liar yang banyak terdapat di sepanjang jalan protokol di Kota Tangerang.
Ketua Tim Satgas Penegak Perda sekaligus Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan, Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya mencabut paksa ratusan alat peraga kampanye seperti poster dan spanduk bakal calon (balon) Walikota di beberapa titik yaitu mulai dari Jalan Benteng Betawi, Jalan Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
"Selain melanggar Perda no 6/2011 tentang Ketertiban Umum (Tibum), banyaknya spanduk dan baliho yang dipasang secara sembrangan membuat wajah Kota Tangerang menjadi terlihat kumuh dan semrawut,"ujarnya, Jumat (11/1).
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Penyuluhan Satpol PP Kota Tangerang, Rudi Haryadi kegiatan penertiban ini kan terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga tidak ada lagi yang berani memasang spanduk tanpa izin. "Kita tidak akan tebang pilih. Jika melanggar, semua kita terbibkan. Setelah ini kami akan bergerak ke arah Barat Tangerang," ujarnya.
Puluhan aparat gabungan yang terdiri dari petugas Satpol PP Kota Tangerang, Dinas PU Kota Tangerang, Dinas Perhubungan, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) mulai menyusuri jalan Banteng Betawi sejak pukul 15.00 WIB, kemudian berlanjut menyusuri Jalan Sudirman dan MH Thamrin.
Dalam penertiban tersebut, puluhan spanduk bergambar wajah beberapa balon seperti, Harry Mulya Zein (HMZ), Abdul Syukur, Gatot Suprijanto, Ahmad Marju Kodri (AMK), Suratno Abubakar dan Iskandar langsung dicopot paksa tim Satgas Penegak Perda.
(RAZ)