Connect With Us

Rekonstruksi Pemukulan Satpol PP Ricuh

| Minggu, 2 Agustus 2009 | 16:40

TANGERANGNEWS-Rekonstruksi kasus pemukulan yang dilakukan Teti Nainggolan terhadap seorang petugas Satpol PP Kota Tangerang bernama Sanun dengan pecahan botol saat razia miras beberapa waktu lalu, diwarnai aksi protes pengacara ke dua pihak. Pasalnya, korban dengan tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam rekonstruksi yang digelar di Kampung Sawah, Rt 05/10, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Karena hal itu, polisi terpaksa mereka ulang adegan tertentu dalam dua versi. Dalam keterangannya, salah seorang petugas Satpol PP M Sidiq yang menjadi saksi dalam rekonstruksi tersebut mengaku, awalnya dia masuk ke rumah Teti untuk mengambil 15 dus miras berbagai merek, namun Teti mencoba mengahalangi jalannya. Tapi dia tetap bersikeras masuk untuk mengambil botol miras tersebut, saat itulah Teti mengancam dirinya dengan menggunakan pecahan botol. “Karena diancam, saya langsung lari keluar dari rumah dan Teti mengejar saya sambil melemparkan botol tersebut keluar. Tapi karena saya menyingkir, akhirnya botol itu mengenai pegelangan tangan kiri Sanun yang mengakibatkan urat nadinya sobek,” kata Sidiq kepada tim penyidik. Namun menurut Teti, keterangan itu tidak benar dengan fakta yang terjadi. Dia mengaku tidak pernah melempar botol tersebut kepada petugas, karena pada waktu dia memecahkan botol, petugas satpol PP yang lain langsung mengggotong dia keluar dari rumah sambil mencekik lehernya. “Saya tidak melempar botol. Memang benar saya memecahkan botol, tapi itu untuk mengusir mereka dari rumah karena mereka menggeledah rumah saya tanpa menunjukkan surat izin terlebih dahulu,” terangnya. Karena perbedaan keterangan itu, suasana rekonstruksi semakin memanas hingga menyulut emosi para pengacara dan menuai berbagai protes kepada tim penyidik. Saat itu juga, Kanit 3 Reskrim Polres Matro Kota Tangerang AKP Supianto yang menjalankan proses rekonstruksi tersebut melerai aksi protes. Menurutnya, setiap pihak boleh saja memberikan keterangannya masing, karena tetap akan dimasukkan dalam proses rekonstruksi dengan 2 versi. Namun, keterangan tersebut akan dibuktikan di Pengadilan. “Proses rekonstruksi dilakukan itu karena adanya perbedaan visi dari fakta yang sebenarnya. Nanti keterangan ini akan dituangkan dalam berita acara perkara (BAP), jadi perbedaan ini dibuktikan saja dipengadilan nanti,” ungkapnya.(Rangga)
AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

KOTA TANGERANG
Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Mau Jadi Terapis Spa dan Pijat Syariah? BAZNAS Kota Tangerang Buka Pelatihan, Bisa Daftar ke Sini

Kamis, 23 April 2026 | 23:00

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang membuka pendaftaran pelatihan terapis spa dan pijat syariah, sebagai upaya memberdayakan masyarakat.

OPINI
Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam

Kamis, 23 April 2026 | 14:04

Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill