Connect With Us

Rekonstruksi Pemukulan Satpol PP Ricuh

| Minggu, 2 Agustus 2009 | 16:40

TANGERANGNEWS-Rekonstruksi kasus pemukulan yang dilakukan Teti Nainggolan terhadap seorang petugas Satpol PP Kota Tangerang bernama Sanun dengan pecahan botol saat razia miras beberapa waktu lalu, diwarnai aksi protes pengacara ke dua pihak. Pasalnya, korban dengan tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam rekonstruksi yang digelar di Kampung Sawah, Rt 05/10, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Karena hal itu, polisi terpaksa mereka ulang adegan tertentu dalam dua versi. Dalam keterangannya, salah seorang petugas Satpol PP M Sidiq yang menjadi saksi dalam rekonstruksi tersebut mengaku, awalnya dia masuk ke rumah Teti untuk mengambil 15 dus miras berbagai merek, namun Teti mencoba mengahalangi jalannya. Tapi dia tetap bersikeras masuk untuk mengambil botol miras tersebut, saat itulah Teti mengancam dirinya dengan menggunakan pecahan botol. “Karena diancam, saya langsung lari keluar dari rumah dan Teti mengejar saya sambil melemparkan botol tersebut keluar. Tapi karena saya menyingkir, akhirnya botol itu mengenai pegelangan tangan kiri Sanun yang mengakibatkan urat nadinya sobek,” kata Sidiq kepada tim penyidik. Namun menurut Teti, keterangan itu tidak benar dengan fakta yang terjadi. Dia mengaku tidak pernah melempar botol tersebut kepada petugas, karena pada waktu dia memecahkan botol, petugas satpol PP yang lain langsung mengggotong dia keluar dari rumah sambil mencekik lehernya. “Saya tidak melempar botol. Memang benar saya memecahkan botol, tapi itu untuk mengusir mereka dari rumah karena mereka menggeledah rumah saya tanpa menunjukkan surat izin terlebih dahulu,” terangnya. Karena perbedaan keterangan itu, suasana rekonstruksi semakin memanas hingga menyulut emosi para pengacara dan menuai berbagai protes kepada tim penyidik. Saat itu juga, Kanit 3 Reskrim Polres Matro Kota Tangerang AKP Supianto yang menjalankan proses rekonstruksi tersebut melerai aksi protes. Menurutnya, setiap pihak boleh saja memberikan keterangannya masing, karena tetap akan dimasukkan dalam proses rekonstruksi dengan 2 versi. Namun, keterangan tersebut akan dibuktikan di Pengadilan. “Proses rekonstruksi dilakukan itu karena adanya perbedaan visi dari fakta yang sebenarnya. Nanti keterangan ini akan dituangkan dalam berita acara perkara (BAP), jadi perbedaan ini dibuktikan saja dipengadilan nanti,” ungkapnya.(Rangga)
PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

BANTEN
Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Penumpang Kapal Selundupkan Revolver Rakitan dari Lampung ke Merak, Polisi Buru Pemasok Utama

Sabtu, 28 Maret 2026 | 19:53

Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkap upaya penyelundupan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver di Pelabuhan Merak.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill