Connect With Us

Rekonstruksi Pemukulan Satpol PP Ricuh

| Minggu, 2 Agustus 2009 | 16:40

TANGERANGNEWS-Rekonstruksi kasus pemukulan yang dilakukan Teti Nainggolan terhadap seorang petugas Satpol PP Kota Tangerang bernama Sanun dengan pecahan botol saat razia miras beberapa waktu lalu, diwarnai aksi protes pengacara ke dua pihak. Pasalnya, korban dengan tersangka memberikan keterangan yang berbeda dalam rekonstruksi yang digelar di Kampung Sawah, Rt 05/10, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Karena hal itu, polisi terpaksa mereka ulang adegan tertentu dalam dua versi. Dalam keterangannya, salah seorang petugas Satpol PP M Sidiq yang menjadi saksi dalam rekonstruksi tersebut mengaku, awalnya dia masuk ke rumah Teti untuk mengambil 15 dus miras berbagai merek, namun Teti mencoba mengahalangi jalannya. Tapi dia tetap bersikeras masuk untuk mengambil botol miras tersebut, saat itulah Teti mengancam dirinya dengan menggunakan pecahan botol. “Karena diancam, saya langsung lari keluar dari rumah dan Teti mengejar saya sambil melemparkan botol tersebut keluar. Tapi karena saya menyingkir, akhirnya botol itu mengenai pegelangan tangan kiri Sanun yang mengakibatkan urat nadinya sobek,” kata Sidiq kepada tim penyidik. Namun menurut Teti, keterangan itu tidak benar dengan fakta yang terjadi. Dia mengaku tidak pernah melempar botol tersebut kepada petugas, karena pada waktu dia memecahkan botol, petugas satpol PP yang lain langsung mengggotong dia keluar dari rumah sambil mencekik lehernya. “Saya tidak melempar botol. Memang benar saya memecahkan botol, tapi itu untuk mengusir mereka dari rumah karena mereka menggeledah rumah saya tanpa menunjukkan surat izin terlebih dahulu,” terangnya. Karena perbedaan keterangan itu, suasana rekonstruksi semakin memanas hingga menyulut emosi para pengacara dan menuai berbagai protes kepada tim penyidik. Saat itu juga, Kanit 3 Reskrim Polres Matro Kota Tangerang AKP Supianto yang menjalankan proses rekonstruksi tersebut melerai aksi protes. Menurutnya, setiap pihak boleh saja memberikan keterangannya masing, karena tetap akan dimasukkan dalam proses rekonstruksi dengan 2 versi. Namun, keterangan tersebut akan dibuktikan di Pengadilan. “Proses rekonstruksi dilakukan itu karena adanya perbedaan visi dari fakta yang sebenarnya. Nanti keterangan ini akan dituangkan dalam berita acara perkara (BAP), jadi perbedaan ini dibuktikan saja dipengadilan nanti,” ungkapnya.(Rangga)
KOTA TANGERANG
Mau Nikah di Kota Tangerang? 5 Penyakit Ini Wajib Diperiksa Calon Pengantin

Mau Nikah di Kota Tangerang? 5 Penyakit Ini Wajib Diperiksa Calon Pengantin

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:11

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperketat upaya pencegahan stunting sejak dini melalui pemeriksaan kesehatan para calon pengantin sebelum memasuki jenjang pernikahan.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

OPINI
Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Cara Islam Mengatasi Kenaikan Harga BBM

Rabu, 17 Juni 2026 | 16:23

Demo yang digelar Mahasiswa beberapa waktu lalu, terkait protes kenaikan harga BBM menunjukan jika kenaikan harga BBM menjadi masalah besar di negeri ini, membuat kehidupan masyarakat bertambah sulit.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill