Connect With Us

Lima Mahasiswa Unpam Tolak Dakwaan 5 Pasal Jaksa

| Selasa, 22 Januari 2013 | 19:31

Sidang lima mahasiswa Unpam ( / )

TANGERANG- Lima mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) yang menjadi terdakwa dalam kasus bentrokan dengan anggota polisi saat demonstrasi menolak Wakapolri, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (22/1).
 
Kelima terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Lima terdakwa adalah, Yudi Rizali Muslim, 26, alumni Unpam, Rian Sartono Pedana, 23, jurusan teknik industri, Sholeman Keno, 21, jurusan tehnik mesin, Mega Pradipta, 22, dan Ilham Firmansyah, 23, jurusan hukum.
 
Dalam surat eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Ibrani menilai bahwa dakwaan JPU merupakan bentuk pemaksaan dan tidak dibuat secara cermat.
 
Selain itu JPU mendakwa para terdakwa dengan pasal alternatif seperti pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, 251 ayat 2 tentang penganiayaan ringan, 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, 160 tentang penghasutan dan 213 tentang melawan petugas, sehingga membuat dakwaan bias.
 
“JPU itu ragu tidak bisa menentukan dakwaan sehingga menetapkan dakwaan alternatif dengan lima pasal, bagaimana bisa satu perbuatan dijerat dengan lima pasal. Dakwaan itu juga cacat karena tidak dijelaskan terdakwa ini menganiaya siapa, melakukannya bagaiamana?” ujarnya dihadapan Ketua Majelis Hakim I Geden Mayun dan JPU Markus Panjaitan.
 
Dengan demikian, menurut Ibrani, dakwaan tidak sesuai denga fakta sebenarnya sehingga tidak bisa dilakukan persidangan terhadap terdakwa. “Atas fakta hukum tersebut, kami memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar mengabulkan eksepsi dan memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum serta memberikan terdakwa penanguhan penahanan,” paparnya.
 
Ketua Majelis Hakim I Gede Mayun mengungkapkan persidangan akan dilanjutkan pekan Selasa (29/1) depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi.
 
Sementara terkait permohonan penangguhan penahanan terdakwa, pihaknya akan mempertimbangkan, dengan catatan agar para rekan terdakwa yang mengikuti persidangan tetap menjaga ketertiban sidang. “Supaya sidang tetap berjalan lancar,” ujarnya.
 
Seperti diketahui, ratusan mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan Kampus Unpam, Tangerang Selatan, menolak kedatangan Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, pada Kamis 18 Oktober 2012.
 
Unjuk rasa pun berakhir bentrok dengan aparat kepolisian, yang menyebabkan satu mahasiswa mengalami luka tembak dan lima anggota polisi terluka.(RAZ) 
TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

WISATA
Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Taman Rasa Gading Serpong, Surga Kuliner Spot Nongkrong Pecinta Makan Enak

Jumat, 7 November 2025 | 20:19

Gading Serpong punya destinasi kuliner baru yang siap menggoyang lidah para pecinta makan enak. Nama tempatnya Taman Rasa.

BISNIS
382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

382 Nasabah BTPN Syariah Diberangkatkan Umrah Gratis

Jumat, 7 November 2025 | 22:40

Sebuah momen haru mewarnai keberangkatan 382 peserta menuju Tanah Suci melalui Program Umrah Satu Pesawat yang diselenggarakan oleh BTPN Syariah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill