Connect With Us

48 Perusahaan di Kota Tangerang Ajukan Penangguhan UMK 2013

| Selasa, 5 Februari 2013 | 17:42

Ratusan buruh PT Karya Mega Kencana (KMK), yang memproduksi furnitur kantor, di Jalan M Toha Km 4,5, Periuk, Kota Tangerang, Jumat (13/5), menggelar aksi demo dengan mogok kerja karena gaji mereka dipotong oleh perusahaan. Pemotongan itu dilakukan karena (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minum Sektoral Kota  (UMSK) 2013 dan telah disetujui oleh Gubernur Banten. Namun,  para buruh tetap menuntut perusahan untuk membayar UMK sebesar Rp 2.203.000 perbulan.
 
“Ada 48 perusahaan yang ajukan penangguhan dari total 2400 perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan pembayaran UMK, karena kalau dibiarkan perusahaan yang mampu pun akan ikut mengajukan penangguhan," tuturnya Komite Aksi Buruh Tangerang Sunarno, Selasa (5/2).
 
Sunarno menambahkan, Komite Aksi Buruh Tangerang juga membuka posko pengaduan pelanggara UMK dan UMSK. Posko tesebut berada di Jalan Daan Mogot Km 19,8 Kebon Besar Batuceper, Kota Tangerang dan Jalan Gatot Subroto, Ruko Sastra Plaza, Jati Uwung, Kota Tangerang.
 
“Posko ini dibuka untuk melayani buruh yang hak-hak UMK-nya tidak dibayar perusahaan. Kami harap rekan-rekan buruh jangan untuk melapor, kami akan melakukan advokasi bersama untuk membela hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan," katanya.
 
Dibukanya posko ini dikatakan, Sunarno juga karena sejumlah perusahaan yang mulai mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK ke Gubernur Banten. “Kita harus bersama menolak penangguhan trsebut," tegasnya.
 
Sementara, Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku, dirinya belum mengetahui ke 48 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Gubernur. "Kmungkinan perusahaan langsung mengajukan penangguhan ke pihak Disnaker  Provinsi," paparnya.
 
Namun,  Abduh berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang membandel tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
"Akan kita periksa dulu baru kita panggil, karena bila perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," ujarnya.(RAZ)
 
BANTEN
Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Imigrasi Banten Optimalisasi Desa Binaan Cegah Warga Daerah Jadi Korban TTPO

Selasa, 11 November 2025 | 14:54

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten secara serius memperkuat benteng pertahanan di tingkat akar rumput untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang kerap mengincar warga

SPORT
Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Rekor Tak Terkalahkan Persita Terhenti Usai Dikalahkan PSBS Biak 1-2

Jumat, 7 November 2025 | 11:19

Persita Tangerang harus pulang tanpa poin setelah tumbang 1-2 dari PSBS Biak pada lanjutan pekan ke-12 BRI Super League 2025/2026 di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Kamis, 6 November 2025, sore WIB.

BANDARA
Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Beroperasi Penuh Hari Ini, Penerbangan Citilink Pindah Total ke Terminal 1C Bandara Soetta

Rabu, 12 November 2025 | 19:25

PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) telah meresmikan pengoperasian penuh (Full Operation) Terminal 1C pada hari Rabu, 12 November 2025.

MANCANEGARA
Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Zohran Mamdani Diproyeksikan Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York 

Rabu, 5 November 2025 | 12:34

Nama Zohran Mamdani menjadi sorotan dunia usai hasil proyeksi pemilu menunjukkan dirinya unggul jauh dalam pemilihan Wali Kota New York.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill