Connect With Us

48 Perusahaan di Kota Tangerang Ajukan Penangguhan UMK 2013

| Selasa, 5 Februari 2013 | 17:42

Ratusan buruh PT Karya Mega Kencana (KMK), yang memproduksi furnitur kantor, di Jalan M Toha Km 4,5, Periuk, Kota Tangerang, Jumat (13/5), menggelar aksi demo dengan mogok kerja karena gaji mereka dipotong oleh perusahaan. Pemotongan itu dilakukan karena (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minum Sektoral Kota  (UMSK) 2013 dan telah disetujui oleh Gubernur Banten. Namun,  para buruh tetap menuntut perusahan untuk membayar UMK sebesar Rp 2.203.000 perbulan.
 
“Ada 48 perusahaan yang ajukan penangguhan dari total 2400 perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan pembayaran UMK, karena kalau dibiarkan perusahaan yang mampu pun akan ikut mengajukan penangguhan," tuturnya Komite Aksi Buruh Tangerang Sunarno, Selasa (5/2).
 
Sunarno menambahkan, Komite Aksi Buruh Tangerang juga membuka posko pengaduan pelanggara UMK dan UMSK. Posko tesebut berada di Jalan Daan Mogot Km 19,8 Kebon Besar Batuceper, Kota Tangerang dan Jalan Gatot Subroto, Ruko Sastra Plaza, Jati Uwung, Kota Tangerang.
 
“Posko ini dibuka untuk melayani buruh yang hak-hak UMK-nya tidak dibayar perusahaan. Kami harap rekan-rekan buruh jangan untuk melapor, kami akan melakukan advokasi bersama untuk membela hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan," katanya.
 
Dibukanya posko ini dikatakan, Sunarno juga karena sejumlah perusahaan yang mulai mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK ke Gubernur Banten. “Kita harus bersama menolak penangguhan trsebut," tegasnya.
 
Sementara, Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku, dirinya belum mengetahui ke 48 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Gubernur. "Kmungkinan perusahaan langsung mengajukan penangguhan ke pihak Disnaker  Provinsi," paparnya.
 
Namun,  Abduh berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang membandel tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
"Akan kita periksa dulu baru kita panggil, karena bila perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," ujarnya.(RAZ)
 
KOTA TANGERANG
Bantu Pejuang Garis Dua, RSU Bhakti Asih Tangerang Buka Klinik Fertilitas dan Hypnobirthing

Bantu Pejuang Garis Dua, RSU Bhakti Asih Tangerang Buka Klinik Fertilitas dan Hypnobirthing

Jumat, 23 Mei 2025 | 20:17

Rumah Sakit Umum (RSU) Bhakti Asih, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, telah membuka layanan kesehatan baru, yakni Fertility Clinic dan Hypnobirthing.

SPORT
Pendekar Cisadane Tutup Musim dengan Kekalahan Atas PSM Makassar

Pendekar Cisadane Tutup Musim dengan Kekalahan Atas PSM Makassar

Sabtu, 24 Mei 2025 | 17:53

Musim Liga 1 2024/25 yang panjang berakhir sudah, setelah 34 pertandingan dijalani oleh Pendekar Cisadane.

AYO! TANGERANG CERDAS
Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar SPMB SMA SMK Banten 2025

Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar SPMB SMA SMK Banten 2025

Sabtu, 24 Mei 2025 | 18:51

Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Provinsi Banten untuk jenjang SMA, SMK, dan SKH akan segera dibuka pada Juni 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill