Connect With Us

48 Perusahaan di Kota Tangerang Ajukan Penangguhan UMK 2013

| Selasa, 5 Februari 2013 | 17:42

Ratusan buruh PT Karya Mega Kencana (KMK), yang memproduksi furnitur kantor, di Jalan M Toha Km 4,5, Periuk, Kota Tangerang, Jumat (13/5), menggelar aksi demo dengan mogok kerja karena gaji mereka dipotong oleh perusahaan. Pemotongan itu dilakukan karena (tangerangnews / dira)

 

 
TANGERANG-Sebanyak 48 perusahaan di Kota Tangerang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minum Sektoral Kota  (UMSK) 2013 dan telah disetujui oleh Gubernur Banten. Namun,  para buruh tetap menuntut perusahan untuk membayar UMK sebesar Rp 2.203.000 perbulan.
 
“Ada 48 perusahaan yang ajukan penangguhan dari total 2400 perusahaan yang ada di Kota Tangerang. Kami terus mengajak teman-teman buruh untuk menolak penangguhan pembayaran UMK, karena kalau dibiarkan perusahaan yang mampu pun akan ikut mengajukan penangguhan," tuturnya Komite Aksi Buruh Tangerang Sunarno, Selasa (5/2).
 
Sunarno menambahkan, Komite Aksi Buruh Tangerang juga membuka posko pengaduan pelanggara UMK dan UMSK. Posko tesebut berada di Jalan Daan Mogot Km 19,8 Kebon Besar Batuceper, Kota Tangerang dan Jalan Gatot Subroto, Ruko Sastra Plaza, Jati Uwung, Kota Tangerang.
 
“Posko ini dibuka untuk melayani buruh yang hak-hak UMK-nya tidak dibayar perusahaan. Kami harap rekan-rekan buruh jangan untuk melapor, kami akan melakukan advokasi bersama untuk membela hak buruh yang dilanggar oleh perusahaan," katanya.
 
Dibukanya posko ini dikatakan, Sunarno juga karena sejumlah perusahaan yang mulai mengajukan penangguhan pembayaran UMK dan UMSK ke Gubernur Banten. “Kita harus bersama menolak penangguhan trsebut," tegasnya.
 
Sementara, Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman mengaku, dirinya belum mengetahui ke 48 perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK ke Gubernur. "Kmungkinan perusahaan langsung mengajukan penangguhan ke pihak Disnaker  Provinsi," paparnya.
 
Namun,  Abduh berencana akan memeriksa dan memanggil sejumlah perusahaan yang membandel tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang sudah ditetapkan.
"Akan kita periksa dulu baru kita panggil, karena bila perusahaan tidak mengajukan surat penangguhan ke Disnaker Provinsi Banten, perusahaan tersebut dianggap mampu untuk membayar sesuai UMK," ujarnya.(RAZ)
 
KAB. TANGERANG
Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Pasca Penyegelan, Bupati Tangerang Siapkan Solusi Tempat Ibadah Permanen untuk Jemaat POUK Tesalonika

Senin, 6 April 2026 | 20:25

Pasca polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, pada Jumat, 3 April 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bergerak cepat untuk memastikan kondusivitas wilayah.

PROPERTI
Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Pengamat Nilai Konsep Kota Mandiri Seperti Paramount Gading Serpong Kian Dilirik, Tak Hanya Soal Rumah Hunian

Kamis, 2 April 2026 | 10:54

Perkembangan kawasan perkotaan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir menunjukkan perubahan dalam pola pengembangan hunian. 

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill