TANGERANG-Setelah beredar pesan singkat palsu, Senin (4/2) kemarin, yang meminta karyawan Batavia Air bekumpul di Kantor Training Centre, Selasa (5/2) tersebar pula email yang berisikan surat pedoman normatif penghitungan kompensasi PHK para karyawan.
Surat dengan kop bergambar logo dan cap Batavia Air terdapat tandatangan AM Cahya Subrata selaku HR Director, Antonius Iwan selaku HRD Manager dan Raden Catur Wibowo selaku Legal Manager Batavia Air.
Surat yang dikirim berantai melalui alamat email masing-masing karyawan, diterima salah seorang mantan karyawan, Mukti. “Isinya tentang poin-poin hak kita apa saja, dan bagaimana cara mendapatkannya,” ungkapnya, Selasa (5/2).
Isi surat terebut adalah empat poin informasi yang harus diketahui seluruh karyawan.
Antara lain, segala macam bentuk hak dan kewajiban karyawan akan diurus oleh tim HRD kepada Kurator, sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan no 13/2003 Pasal 165.
Selain itu pada poin kedua surat Keterangan Kerja Karyawan akan diterbitkan secepat-cepatnya. Poin ketiga, berisikan penarikan Jamsostek dapat dilakukan ke Kantor Cabang Jamsostek setempat dengan membawa kartu Jamsostek asli dan Surat Keterangan Kerja.
Dan poin terakhir yaitu mengenai kepemilikan sertifikat, ijazah milik karyawan akan dikembalikan, waktu dan tempat penyerahan akan diberitahukan kemudian.
“Surat ini ditandatangani pada 30 Januari 2013, berarti sehari sebelum adanya putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Tapi kita masih ragu ini asli atau palsu seperti SMS kemarin,” ujar Mukti.
Dalam surat itu juga tertulis lengkap aturan pemberian pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga penggunaan hak, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
“Ada yang dilingkari oleh HRD-nya, yaitu pada kolom PHK karena perusahaan pailit. Disitu ada ketentuan, uang pesangon diberikan satu kali ketentuan, uang penghargaan masa kerja juga satu kali ketentuan dan adanya pemberian uang penggunaan hak,” jelas Mukti.
Meski demikian, Mukti dan ribuan karyawan lainnya berharap, Batavia Air segera memberikan semua hak karyawan yang sudah diatur dalam surat tersebut. “Terpenting adanya kejelasan nasib saja dulu, kami akan dengarkan kok,” ujarnya.(RAZ)