TANGERANG-Dua pemuda, AA, 21, dan AF, 21, warga Jalan Tanah 100, RT 3/1, Kelurahan Sudimara Jaya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, ditangkap aparat polsek setempat saat sedang tertangkap tangan sedang menggunakan ganja, Selasa (5/3) malam.
Kapolsek Ciledug Kompol Abdoel Harris Jakin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah kedua pemuda itu kerap berpesata ganja di rumahnya. “Banyak warga yang melaporkan mereka, dari situ kita kembangkan,” ujarnya, Rabu (6/3).
Setelah dipastikan ke dua tersangka memang menggunakan narkotika jenis ganja, pada Selasa (5/3) sekitar pukul 23.00 WIIB, langsung kita lakukan penangkapan. “Mereka tertangkap tangan sedang ngefly di sebuah gubuk samping rumah AA. Awalnya mereka bersama lima pemuda lain, tapi sebelumnya kelimanya sudah pergi dan tersisa AA dan AF ini yang masih di tempat,” ujar Harris.
Menurut Harris, tersangka AA masuk salah satu target operasi karena selain pengguna juga pengedar narkoba jenis ganja. AA yang bekerja sebagai OB di restora ini mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yang masih dalam pengejaran pihak polisi.
“Mereka membeli dengan harga Rp 150 ribu, kemudian dipecah menjadi beberapa bungkusan kecil dan dijual kembali seharga 25 ribu” ujar Harris.
Sementara itu Katim 1 Aiptu Jayanih SH mengatakan, dalam penggerebekan didapat tujuh paket ganja yang dibungkus kertas coklat dan putih, kemudian kedua tersangka diamankan. “Tersangka dijerat pasal 114, 111 sub 127 tentang kepemilikan narkoba jenis ganja dengan ancaman 15 tahun penjara,” katanya.(RAZ)