Connect With Us

Eksekusi Lahan di Cipondoh Ricuh, Ahli Waris Tolak Putusan PN

| Senin, 18 Maret 2013 | 13:28

Eksekusi Lahan di Cipondoh Ricuh, Ahli Waris Tolak Putusan PN (tangerangnews / hendra)

 


TANGERANG-Eksekusi lahan milik Nisam Bin Haji Niram seluas 2.510 meter persegi yang berada di RT 02/03 Kampung Kelapa No. 35 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang  oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (18/3)berlangsung ricuh.
 
Itu dilatari, keluarga ahli waris menolak, karena lahan yang akan dieksekusi salah.

Irfan Iskandar, kuasa hukum ahli waris Nisam Bin Haji Niram mengatakan, eksekusi ini salah objek. Hal ini dibuktikan, berdasarkan putusan eksekusi yang menyebutkan lahan yang akan dieksekusi adalah persil 46 D4 yang berarti tanah darat.
 
Sedangkan tanah yang saat ini ditempati ahli waris saat ini adalah Leter C/ Girik nomor 1360 atas nama Nawi bin Jamin persil 48 S4.

" Kode S itu berarti tanah sawah. Hal ini juga diperkuat dengan surat keterangan lurah Kunciran Jaya, bahwa persil 46 D2 terletak di Kelurahan Kunciran Jaya, bukan di Kelurahan Kunciran,"ujar Irwan kepada wartawan, Senin (18/3).

Berdasarkan bukti-bukti diatas, Irfan mengatakan, bahwa eksekusi yang dilakukan oleh PN Tangerang salah objek. Pihaknya mengaku sudah mengajukan bantahan sita eksekusi ke PN Tangerang dan akan melakukan upaya hukum lanjutan atas masalah ini.

"Jelas kami dari tim kuasa hukum ahi waris, Nisam Bin Haji Niram menolak eksekusi ini,"tegasnya.

Namun, Irfan Iskandar mengaku tetap menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh PN Tangerang dan meminta waktu 3x24 jam untuk membereskan masalah ini.

"Sampai ada keputusan hukum yang jelas, kami akan pertahankan dan menyelamatkan aset ahli waris,"kata Irwan.

Sementara itu Tirno Irawan, juru sita dari PN Tangerang eksekusi ini berdasarkan putusan PN Tangerang  23 Agustus 2006 Nomor 243/PDTG/2005/PNTB Jo putusan PN Tinggi Banten 16 Juli 2007 /PDT/PT/PTN Jo putusan MA 4 Agustus 2010 no 138K/PDT/2008.
"Putusan ini sudah melalui tiga peradilan dan sudah mempunyai  keputusan hukum tetap,"ujar Tirno.

Tirno membantah bahwa putusan yang dimenangkan oleh penggugat Nasim Bin Naim, salah objek. "Kan sebelumnya sudah pernah dilakukan sidang di tempat jadi tidak mungkin salah objek,"tandasnya.

Sementara itu pantauan di lokasi saat juru sita PN Tangerang mulai melakukan eksekusi, situasi mulai memanas dan terjadi adu mulut antara juru sita dan ahli waris. Akhirnya, guna menghindari kericuhan,  tim juru sita dari PN Tangerang, membatalkan eksekusi dan mengabulkan permohonan ahli waris, memberikan waktu 3x24 jam untuk mengosongkan lahan.
 
OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

BANTEN
Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Kisah Inspiratif Srikandi PLN Hadapi Tantangan Hadirkan Layanan Listrik 

Jumat, 3 Mei 2024 | 17:45

PT PLN (Persero) memberikan kesempatan bagi para pegawai wanita, atau Srikandi PLN, untuk berperan dalam menjaga keandalan pasokan listrik dan memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill