Connect With Us

Barang Bukti 20 Kg Ganja Diamankan di Batu Ceper

| Selasa, 2 April 2013 | 19:29

Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)

TANGERANG-Jaringan Narkoba asal Aceh dibekuk petugas Polsek Batu Ceper di Poris Gaga, RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang, Senin (1/4). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 20 kg ganja kering.
 
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari dibekuknya AM, 18, warga  Rawa Bamban, Kelurahan  Juru Mudi, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang yang kedapatan membawa dua linting ganja.
 
Lalu petugas melakukan pengembangan, sehingga akhirnya berhasil menangkap Ahmad Fahruddin di rumah kontrakannya di Kampung Poris Gaga RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. "Fachruddin kedapatan menyimpan 18 Kg ganja di bawah tempat tidur Kamar kontrakannya," kata Krismi, Selasa (2/4).
 
Dia pun menambahkan, terungkapnya kasus ini atas panduan Guntur, penghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang yang kontrakannya berada di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Ahmad, diperintahkan Guntur dari dalam lapas untuk mengambil 18 kg dikontrakannya itu.
 
Akhirnya, kata Krismi, Ahmad pergi kekontrakan Guntur mengambil ganja dengan menggunakan karung dan tas untuk mengemasnya. Kemudian Ahmad menyembunyikan barang haram tersebut dibawah tempat tidur kontrakannya.
 
Rencananya, 18 kg ganja tersebut akan diedarkan keseluruh Jabodetabek. “Terutama wilayah Tangerang dan Jakarta,” tuturnya.
 
Untuk satu kilogram ganja, Ahmad menjualnya seharga Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dari kontrakan Guntur, dia sebenarnya sempat mengambil 20 kilogram ganja. “Saya sudah berhasil jual 2 kilogram keteman saya didaerah Cengkareng minggu lalu,” katanya.
 
Ahmad mengaku tidak menjual secara lintingan atau dalam jumlah kecil, dia hanya menjual minimal satu kilogram kepada para pengedar eceran yang tersebar di Jabodetabek. Adapun Andi, adik dari Guntur  penjaga rumah kontrakan yang dijadikan gudang ganja di wilayah Pondok Gede saat akan di tangkap melarikan diri.
 
"Saat anggota kami datang ke sana, rumah kontrakan itu sudah tidak ada penghuninya," kata Krismi
 
Ahmad pun dijerat pasal 114 ayat 1 UU No.35, Tentang Narkotika golongan 1, dengan kurungan minimal 20 tahun.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Bukan Pertama Kali, Pengamen di Kosambi Tangerang Nekat Sayat Lehernya Sendiri 

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:12

Seorang pengamen jalanan nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan menyayat lehernya sendiri dengan pisau cutter di samping Pos Security POS 2 Griya Dadap, Kampung Dadap Jati, Kecamatan Kosambi, Jumat, 17 Mei 2024, sekira pukul 12:30 WIB.

TEKNO
OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

OPPO Hadirkan Smartphone Terbaru Tahan Guncangan Standar Militer

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:51

Kabar gembira bagi para pencinta smartphone OPPO di Indonesia! Salah satu model terbaru OPPO A60, dikabarkan akan segera hadir di tanah air dalam waktu dekat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill