Connect With Us

Barang Bukti 20 Kg Ganja Diamankan di Batu Ceper

| Selasa, 2 April 2013 | 19:29

Ilustrasi Daun Ganja (tangerangnews / tangerangnews)

TANGERANG-Jaringan Narkoba asal Aceh dibekuk petugas Polsek Batu Ceper di Poris Gaga, RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu ceper, Kota Tangerang, Senin (1/4). Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 20 kg ganja kering.
 
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari dibekuknya AM, 18, warga  Rawa Bamban, Kelurahan  Juru Mudi, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang yang kedapatan membawa dua linting ganja.
 
Lalu petugas melakukan pengembangan, sehingga akhirnya berhasil menangkap Ahmad Fahruddin di rumah kontrakannya di Kampung Poris Gaga RT 05/02, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang. "Fachruddin kedapatan menyimpan 18 Kg ganja di bawah tempat tidur Kamar kontrakannya," kata Krismi, Selasa (2/4).
 
Dia pun menambahkan, terungkapnya kasus ini atas panduan Guntur, penghuni Lapas Pemuda Kota Tangerang yang kontrakannya berada di wilayah Pondok Gede, Bekasi. Ahmad, diperintahkan Guntur dari dalam lapas untuk mengambil 18 kg dikontrakannya itu.
 
Akhirnya, kata Krismi, Ahmad pergi kekontrakan Guntur mengambil ganja dengan menggunakan karung dan tas untuk mengemasnya. Kemudian Ahmad menyembunyikan barang haram tersebut dibawah tempat tidur kontrakannya.
 
Rencananya, 18 kg ganja tersebut akan diedarkan keseluruh Jabodetabek. “Terutama wilayah Tangerang dan Jakarta,” tuturnya.
 
Untuk satu kilogram ganja, Ahmad menjualnya seharga Rp 1,5 juta. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka, dari kontrakan Guntur, dia sebenarnya sempat mengambil 20 kilogram ganja. “Saya sudah berhasil jual 2 kilogram keteman saya didaerah Cengkareng minggu lalu,” katanya.
 
Ahmad mengaku tidak menjual secara lintingan atau dalam jumlah kecil, dia hanya menjual minimal satu kilogram kepada para pengedar eceran yang tersebar di Jabodetabek. Adapun Andi, adik dari Guntur  penjaga rumah kontrakan yang dijadikan gudang ganja di wilayah Pondok Gede saat akan di tangkap melarikan diri.
 
"Saat anggota kami datang ke sana, rumah kontrakan itu sudah tidak ada penghuninya," kata Krismi
 
Ahmad pun dijerat pasal 114 ayat 1 UU No.35, Tentang Narkotika golongan 1, dengan kurungan minimal 20 tahun.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Sebabkan Pencemaran Parah, Kementerian LH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Tangerang

Sebabkan Pencemaran Parah, Kementerian LH Tutup Permanen TPA Jatiwaringin Tangerang

Sabtu, 17 Mei 2025 | 19:42

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI menutup lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, lantaran menyebabkan pencemaran parah, Sabtu 17 Mei 2025.

NASIONAL
Sepakat Selesaikan Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Segera Gelar Kongres PWI

Sepakat Selesaikan Konflik, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Segera Gelar Kongres PWI

Sabtu, 17 Mei 2025 | 22:55

Konflik kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya menemui titik terang. Dua tokoh utama yang selama ini berseteru, Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sekedang, menyepakati pelaksanaan Kongres Persatuan PWI di Jakarta

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill