Connect With Us

Balon Wali Kota Harus Diberikan Ruang Sosialisasi

| Senin, 8 April 2013 | 20:35

Spanduk liar di perumahan ditertibkan ( / )

TANGERANG-Panwaslu Kota Tangerang menilai bahwa para bakal calon (Balon) wali kota dan wakil wali kota Tangerang harus disediakan ruang untuk pemasangan alat peraga sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Jika tidak, alat peraga sosialisasi balon akan semerawut dan merusak pemandangan kota.
 
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kota Tangerag Takhono, Senin (8/4). Menurutnya, untuk bisa merealisasikan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
 
"Mumpung belum masuk kedalam ranah kampanye. Baru masuk kedalam tahapan Pilwalkot 2013 saja, kondisi tata kota telah sembrawut karena alat peraga bertebaran di sembarang tempat. KPU harus segera berkoordinasi dengan Pemkot Tangerang membuat ruang atau memfasilitasi sosialisasi balon," ujar Takhono.
 
Bila perlu, kata Takhono, Pemot Tangerang menyediakan mini billboard di sejumlah titik kawasan. Ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran spanduk, baliho atau famplet yang selama ini dinilai semrawut dan merusak pemandangan kota.
 
"Penyediaan billboard ini semata-mata untuk memfasilitasi sosialisasi balon. Sebab, balon sudah mulai melakukan sosialisasi. Bila tertib pasti akan dihasilkan yang tak bermasalah, jujur, bebas dan adil," tukasnya.
 
Terpisah, Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengampresiasi usulan dari Panwaslu. Dia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Pemkot terkait hal tersebut. "Tapi direalisasikan atau tidaknya ruang terbuka untuk sosialisasi adalah kewenangan Pemkot Tangerang," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, untuk pemasangan spanduk dan alat sosialisasi itu sebenarnya telah duatur dalam Perda. Namun Syafril enggan menyebutkan secara detail Perda nomor berapa yang mengatur itu.(RAZ)
BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

OPINI
Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Darurat Perundungan, Saatnya Islam Menjadi Solusi Hakiki

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:02

Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill