Connect With Us

Truk Pengangkut Oli Bekas yang cemarkan Cisadane didesain Khusus

| Jumat, 12 April 2013 | 11:35

Aksi Yapelh dsebelum melaporkan peristiwa pencemaran Sungai Cisadane. (tangerangnews / denny)

 

TANGERANG-Truk pengangkut oli bekas yang mengalami kebocoran plastik yang menjadi alas untuk membungkus oli ternyata  didesain khusus.
 
Hal itu terlihat jelas ketika wartawan mendatangi truk dengan nomor polisi B 9212 BYU berplat kuning yang ditahan oleh petugas PJR Bitung.

Hal itu pun diamini Kanit PJR Bitung Tol Jakarta-Tangerang Iptu Andika ketika ditemui pada Kamis (11/04) malam.

"Iya, ini memang didesain khusus. Sulit memang, ini kalau tampak luar dan sekilas melihatnya seperti bukan mengangkut oli, mirip truk dari luar kota yang membawa sembako, padahal ini mobil sudah dimodifikasi khusus," ujarnya.


Menurut Andika, truk tersebut diketahui berasal dari Jatake Tangerang sementara tujuannya belum diketahui ke Jakarta mana dan  akan diantar oli bekas tersebut.

"Yang saya tahu sopirnya sudah dijemput petugas Polres Metro Tangerang," ujarnya.


Itu pun dibenarkan oleh Direktur Yayasan Perduli Lingkungan Hidup (Yapelh) Uyus Setia Bhakti.  Dia mengatakan, berdasarkan pengamatan lapangan, dilihat dari kondisi mobil truk yang sudah dimodifikasi,  pihaknya menduga mobil itu sudah sering digunakan untuk mengangkut oli bekas dengan tujuan tertentu.

Menurut Uyus, peristiwa ini merupakan salah satu indikasi sangat lemahnya pengawasan pihak pemerintah dalam hal pengelolaan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

 Semestinya, lanjut Uyus, hal ini menjadi bahan evaluasi bagi pihak penegak hukum, baik dari BPLH maupun kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap perusahan-perusahaan  jasa transportasi dan pengolah limbah B3 di Tangerang.

" Kami minta BPLH maupun pihak kepolisian harus menyelidiki kejadian ini dengan serius. Sehingga bisa terungkap siapa perusahaan yang melakukan pengangkutan dengan menggunakan alat angkut modifikasi itu.

Berikan sanksi tegas juga kepada PT Jasa Marga sebagai perusahaan pengelola jalan tol karena lalai dalam menangani kejadian atau kecelakaan khusus yang bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan hidup," ujarnya.


Uyus pun menyebutkan, berdasarkan aturan yang ada , semestinya kendaraan pengangkut limbah B3 sejenis oli bekas itu semestinya dibawa dengan kendaraan khusus. Selainitu perlu  izin dan registrasi yang khusus juga dari Kementrian Lingkungan Hidup, serta  kendaraan pengangkut juga harus menggenakan stiker khusus yang menggambarkan jenis B3 yang diangkut.

"Bukan dimodifikasi khusus untuk mengelabui petugas. Truk itu dikanan kirinya terdapat lubang khusus, ini digunakan untuk menyedot oli bekas yang diangkut di dalam plastik bak truk tersebut. Kami sangat yakin kepolisian kita saat ini sudah sangat prefesional dan sigap dalam menegakan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Suharyanto mengaku,  belum memanggil siapa pemilik kendaraan tersebut, dirinya pun belum tahu akan dikemanakan oli bekas tersebut. "Masih dalam penyelidikan," ujarnya. (DRA)
 
BANTEN
Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Andra Soni Susuri Kali Angke, Temukan Dua Penyebab Utama Banjir Tangerang

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 05:42

Gubernur Banten Andra Soni bersama Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo meninjau langsung kondisi Kali Angke menggunakan perahu

BANDARA
Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Jadi Pintu Gerbang Indonesia, Menteri Pendidikan Sayangkan Tulisan Bahasa Inggris Dominan di Bandara Soekarno-Hatta

Kamis, 29 Oktober 2026 | 20:58

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyinggung penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik yang dinilainya masih kalah dominan dibandingkan bahasa Inggris.

KAB. TANGERANG
Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Bapenda Tangerang Sebut Aturan LSD Berpotensi Kurangi Pendapatan Daerah dari Properti dan Investasi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 19:14

Regulasi lahan sawah dilindungi (LSD) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 berpotensi memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang pada 2027 mendatang.

SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill