Connect With Us

Penculik Anak Nassar KDI Pernah Meminta Maaf

| Senin, 20 Mei 2013 | 16:38

Terdakwa Fadlun penculik anak Nassar KDI. (tangerangnews / rangga)

TANGERANG-Sidang kasus penculikan Siti Nurjanah alias Nana anak dari pasangan Nassar KDI dan Musdalifah, dengan terdakwa Fadlun Bin Haryanto, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (20/5).
 
Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fransisca Indrasari, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat. Seperti penulisan nama terdakwa yang seharusnya Fadlun ditulis Padlun.
 
“Selain itu, ada rangkaian peristiwa yang tidak dimasukkan ke dalam BAP, dimana pada tanggal 16-24 Januari 2013, terdakwa menelpon Musdalifah dan meminta tebusan. Ini kesalahan cukup fatal, menyebabkan kerancuan dakwaan,” ujarnya, ketika ditemui usai persidangan.
 
Dengan demikian, Fransisca meminta agar Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum. “Hal ini mengacu pada Pasal 156 dan 143 ayat 2 KUHP,” paparnya.
 
Fransisca menambahkan, sebelumnya dia bersama istri Fadlun, Junia sempat datang ke rumah Nassar untuk minta maaf agar terdakwa mendapat keringanan hukuman. Namun nassar tidak memaafkannya. “Tentu kami kecewa yah, sebagai manusia pasti kita pernah melakukan kesalahan,” ungkapnya.
 
Sementara JPU Dian Hardiman mengatakan,  akan menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa pada persidangan minggu depan. “Ya nanti kita sampaikan,” tuturnya.
 
Dalam persidangan kali ini, Nassar dan Musdalifah kembali tidak hadir. Keluarga terdakwa pun tidak hadir. Persidangan yang diketuai Majelis Hakim Gerchard Pasaribu ini rencananya akan dilanjutkan pada 27 Mei 2013.(RAZ)
 

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

PROPERTI
AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

AMMAIA Ecoforest Hadirkan Hunian Eksklusif Sejuk dan Ramah Lingkungan di Tangerang, Mulai dari Rp1,8 Miliar

Rabu, 24 April 2024 | 21:36

Astra Land Indonesia (ALI) melalui kerjasama dua developer properti terkemuka Astra Property dan Hongkong Land, menghadirkan kawasan perumahan eksklusif bernama AMMAIA Ecoforest, di kawasan Suvarna Sutera, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Awas Penipuan, Ini Ciri-ciri Petugas Resmi PLN

Kamis, 25 April 2024 | 18:19

Tindak kejahatan dengan modus penipuan kian marak terjadi, salah satunya ialah mengaku sebagai petugas PLN.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill