Palsukan Akta Saham, Dua Pengusaha Pergudangan Kosambi Dituntut 1 Tahun Penjara
Selasa, 16 Januari 2018 | 16:00
TANGERANGNEWS.com-Dua petinggi perusahaan properti dan pergudangan di Kosambi bernama Suryadi Wongso dan Yusuf Ngadiman, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

