Connect With Us

Ngaku Polisi, Oknum BNN Peras & Pukuli Warga Sepatan

Achmad Irfan Fauzi | Kamis, 21 Juni 2018 | 17:00

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan, bersama para oknum yang menyamar sebagai polisi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (21/6/2018). (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Oknum Badan Narkotika Nasional (BNN) mengaku-ngaku sebagai polisi dan memanfaatkan profesi fiktif tersebut untuk memeras dan memukuli warga Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Empat oknum yang menyamar sebagai polisi tersebut di antaranya berinisial AS 37, AR 27, ES 50, M 35. Mereka menganiaya Mansyur, 30, dan Kife, 36, hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

Bahkan, pelaku sempat memborgol tangan, menodongkan pistol, serta menuduh korban dengan dalih telah bermain judi koprok kemudian memeras warga Sepatan itu.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Harry Kurniawan menjelaskan, insiden yang terjadi pada Selasa (19/6/2018) tersebut berawal ketika korban sedang asyik berdiskusi sambil minum kopi di Kampung Malang, Desa Gempolsari, Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Kemudian, tiba-tiba saja kegaduhan menggeluti suasana diskusi itu bahwa beberapa orang berlarian menuju tempat korban serta diiringi suara letusan senjata.

"Tak lama kemudian datang lima orang para pelaku yang mengaku sebagai polisi dari Tigaraksa bahwa menuduh korban merupakan orang yang melarikan diri karena digerebek oleh para pelaku saat bermain judi koprok," ungkapnya, saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (21/6/2018).

Menurut Harry, insiden yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB tersebut kemudian para pelaku pun langsung memborgol tangan korban dan membawanya berputar-putar ke daerah Tangerang menggunakan mobil pelaku.

"Kedua korban saat berada dalam perjalanan dipukuli oleh para pelaku," katanya.

Namun, setibanya di Danau Kotabumi Tangerang, para pelaku menurunkan korban dan memisahkannya. Para pelaku kembali menganiaya korban dan menodong kepala keduanya dengan pistol jenis Revolver.

Pada kesempatan itu, jelas Harry, pelaku mengajak korban untuk berdamai dengan alasan harus menyanggupi uang sebesar Rp 5 juta.

"Pada persiapan menerima uang tersebut, keempat tersangka berpindah-pindah dan pada saat itu keluarga korban melaporkan kepada Polres Metro Tangerang," jelasnya.

Keluarga korban dan pelaku pun membuat kesepakatan bersama untuk persiapan penerimaan uang itu dan disepakati kedua belah pihak untuk bertemu di Ruko, Desa Cadas, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Deddy Supriyadi menambahkan, ketika itu para pelaku beserta barang bukti langsung diamankan.

Pihaknya pun menindak tegas salah satu pelaku lantaran mencoba melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

"Pada saat dilakukan penangkapan di TKP, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas dan kita lumpuhkan, kita tembak kakinya. Saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit polri dengan luka di betis kanan," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam pasal 170 KUHP dan UU Darurat Tahun 1951 lantaran tidak memiliki hak mempunyai senjata api serta bersama-sama melakukan tindak kekerasan atau pengeroyokan.

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," paparnya.(RAZ/RGI)

KOTA TANGERANG
4 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Gasak Motor di Tangerang

4 Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Usai Gasak Motor di Tangerang

Selasa, 16 Juni 2026 | 11:50

Empat kali masuk bui ternyata tidak membuat WS, 42, kapok. Warga Johar Baru, Jakarta Pusat ini malah kembali mencuri dua sepeda motor di Kota Tangerang.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill