Connect With Us

Pilkada Kota Tangerang, 27 Juni Hari Libur

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 22 Juni 2018 | 16:00

Surat edaran penetapan hari dan tanggal pelaksanaan hari pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada 27 Juni 2018. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menyampaikan bahwa hari pencoblosan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang pada 27 Juni 2018  ditetapkan sebagai hari libur. 

Ketentuan tersebut termaktub dalam PKPU No 8/2018 tentang pemungutan dan penghitungan suara bahwa Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, untuk menetapkan hari libur saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan Wali Kota.

Hal itu berlaku bagi seluruh pegawai negeri sipil dan pegawai swasta lainnya agar dapat menyalurkan hak pilihnya sebagai partisipan di Pilkada Kota Tangerang 2018.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Pjs Wali Kota terhadap ketentuan hari libur saat pencoblosan. Pjs Wali Kota juga sudah mengeluarkan surat edaran bahwa didaerahnya yang Pilkada merupakan hari libur," ujar Sanusi Pane, Ketua KPU Kota Tangerang, Jumat (22/6/2018).

Sanusi menghimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan hari libur tersebut dengan datang ke tempat pemungutan suara pada 27 Juni 2018.

"Masyarakat ya silahkan menggunakan hak pilihnya karena memang itu merupakan haknya untuk pembangunan Kota Tangerang. Apalagi sudah dikasih libur segera dimanfaatkan," imbuhnya.

Surat keputusan tentang penetapan 27 Juni 2018 sebagai hari libur yang ditandatangani Pjs Wali Kota Tangerang M Yusuf pun sudah diedarkan.

"Sudah diedarkan suratnya, liburnya hanya hari H pencoblosan saja. Pihak swasta juga akan meliburkan pegawainya," kata Sri Suprapti, Kabid Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang.(RAZ/RGI)

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

NASIONAL
Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Jadi Rp54 Juta per Jamaah

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:58

Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI akhirnya menyetujui besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp54.193.807 per jamaah.

BANDARA
Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Mulai 1 November Bandara Soetta Sediakan Jalur Jemput Premium di Terminal 2

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:57

Kabar gembira bagi pengguna jasa Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang yang menginginkan layanan penjemputan lebih cepat dan nyaman.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill