Putusan DKPP Dianggap Inkonstitusional, KPU Tangerang Didemo
Senin, 12 Agustus 2013 | 15:45
“Sebab, DKPP telah melanggar peraturan DKPP sendiri alias inkonstitusional. Dalam aturan DKPP nomor 2 tahun 2012, tidak ada satu pasal pun yang bisa menganulir keputusan pleno KPU, baik Provinsi, Kota atau Kabupaten,” ujar Uis Adi Dermawan koordinator aks

