Connect With Us

Polres Tangerang Amankan 76 Kg Ganja Kering

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 2 Oktober 2013 | 22:51

Kapolres Metro Tagerang bersama Kajari Tangerang memusnahkan barang bukti ganja. (Rangga A Zuliansyah / TangerangNews)


TANGERANG-Empat anggota jaringan pengedar ganja terbesar di Tangerang,  dibekuk aparat Polres Metro Tangerang. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 76 Kg ganja kering siap edar.

Keempat tersangka adalah HJ, 51, AM, 18, HA, 18 dan AP, 35. Mereka saling kenal dan telah beraksi mengedarkan ganja di Tangerang selama satu tahun lebih.

"Ini jaringan terbesar yang ada di Tangerang. Mereka pemain lama dan memasok ganja dari Aceh," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad, Kamis (3/10).

Menurut Kapolres, tersangka memiliki peran masing-masing. HJ merupakan bandar yang punya koneksi ke jaringan Aceh, AM terkait jaringan di Bogor dan Pamulang sementara HA dan AP terkait jaringan di Tangerang.

"Awalnya kita tangkap tersangka AM, baru dikembangkan hingga sampai ke HJ. Kita juga berhasil membongkar tempat-tempat penyimpanan ganja mereka berupa kontrakan di Bogor, Ciputat dan Jatiuwung. Barang bukti yang berhasil diamankan 76 Kg ganja yang dibungkus koran," katanya.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kompol Ade Rahmat Idnal mengatakan,  bahwa pangsa pasar ganja yang dijual tersangka adalah semua kalangan termasuk pelajar. "Pengungkapan ini termasuk sulit, karena jaringan ini sistimnya terputus. Jadi butuh waktu yang lama mulai tangkap dari yang kecil sampai yang besar," katanya.

Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Tangerang juga memusnahkan barang bukti ganja tersebut dengan cara dibakar di dalam tong. "Ini wajib dimusnahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kita sisihkan 5 Kg untuk barang bukti di persidangan," kata Ade.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 UU no 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati dan denda 10 miliar.
 
TANGSEL
Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Polsek Serpong Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal Senilai Rp230 Miliar

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:52

Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill