TANGERANGNEWS.com-Polsek Serpong, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sebanyak 46 juta butir obat keras golongan G dengan berbagai jenis. Obat keras itu merupakan hasil penggerebekan gudang di Jalan Raya Bogor, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sebanyak 46 juta butir obat keras daftar G dengan berbagai merk senilai Rp230 miliar kami musnahkan hari ini," ujar Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, Selasa, 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut berawal dari adanya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.
Suhardono mengungkapkan, kecurigaan terhadap sebuah truk boks membuat petugas langsung melakukan pembuntutan.
"Setelah melakukan pembututan, mobil beserta pelaku akhirnya ditangkap di fly over Pasar Rebo, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial F, 50, dan A, 23," ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah truk boks tersebut diperiksa, ditemukan sebanyak 78 karton yang berisi berbagai macam jenis obat keras daftar G yang tidak mempunyai izin edar.
Kemudian, kata Suhardono, pihaknya pun melakukan pengembangan dan menemukan adanya gudang penyimpanan obat keras tersebut Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Di gudang tersebut kami menemukan 838 karton berisi obat keras daftar G berbagai jenis. Satu orang berinisial H masih DPO yang berperan memerintah distribusi atau mandornya," tuturnya.
Karena perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam lampiran I Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.