Connect With Us

Pengusaha Reklame Tolak Jawaban Pemkot Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 1 Oktober 2013 | 19:52

Reklame dibongkar ( / )

TANGERANG-Sidang perdata gugatan kasus pembongkaran paksa reklame PT Billy Sinar Pratama terhadap Pemerintah Kota Tangerang kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (1/10).

Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum penggugat memberikan berkas replik atas jawaban Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten selaku tergugat kepada Majelis Hakim Busteri.

Usai persidangan, Kuasa Hukum penggugat, Sabeni menjelaskan, dalam replik tersebut pihaknya menolak jawaban gugatan yang sebelumnya di berikan pihak Pemkot Tangerang.

Dimana alasan pembongkaran reklame PT Billy Sinar Pratama mengacu pada Peratutan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) no 20/2010 tentang larangan adanya billboard atau papan reklame di bahu jalan.

"Pemkot menggunakan dasar hukum Permen 20/2010. Padahal perusahaan telah melakukan perpanjangan ijin reklame pada tahun 2011 dan itu sudah diberikan Pemkot Tangerang. Seharunya Pemkot memberitahukannya kalau izin tidak bisa diperpanjang," katanya.

Bahkan, kata Sabeni, PT Billy Sinar Pratama juga telah membayar kewajibannya kepada Pemkot Tangerang, seperti membayar pajak sebesar Rp 35 juta dan pajak tanah sebesar Rp 675 ribu.

"Kami punya buktinya dan itu sudah keluar semua. Kalau Permen PU itu yang selalu jadi masalah, biar Majelis Hakim saja yang mempertimbangkan bahwa pembongkaran itu sesuai Permen PU atau tidak," katanya.

Sementara Kuasa Hukum Pemkot Tangerang, Diah Ruri Salaswati mengatakan, pihaknya Meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan waktu sampai tanggal 10 Oktober 2013 untuk mempelajari terlebih dahulu isi replik penggugat.

"Tanggal 10 Kami siap dan tidak bermasalah," ujarnya.

Diah tetap menegaskan bahwa Pemerintah Tangerang sudah melakukan pembongkaran reklame sesuai prosedur dan ada payung hukumnya.

"Saya juga yakin sepenuhnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini akan selalu objektif sesuai persidangan" ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat Rp 1 miliar oleh PT Billy Sinar Pratama karena diduga merobohkan reklame milik perusahaan jasa periklanan tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Gugatan yang diajukan Direktur PT Billy Sinar Pratama Yanti berawal dari perlakuan diskriminasi yang dilakukan Pemkot Tangerang dan Pemerintah Provinsi Banten.

Penggugat merasa dirugikan karena reklame billboard miliknya yang dipasang di Jalan Jenderal Sudirman, Modernland, Kota Tangerang dibongkar paksa oleh aparat Satpol PP Kota Tangerang dan Provinsi Banten pada 6 Juli 2013 tanpa pemberitahuan secara lisan maupun tertulis.

Akibat pembongkaran secara paksa itu, penggugat mengalami kerugian secara materiil Rp 400 juta dan kerugian secara imateriil sebesar Rp1 miliar.
KAB. TANGERANG
Mendag Sita 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal Cina Senilai Rp18,85 Miliar di Cikupa Tangerang

Mendag Sita 1,6 Juta Produk Impor Ilegal Asal Cina Senilai Rp18,85 Miliar di Cikupa Tangerang

Kamis, 22 Mei 2025 | 23:19

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengamankan berbagai barang impor asal Cina yang tidak sesuai ketentuan di Kabupaten Tangerang, pada Kamis 22 Mei 2025.

MANCANEGARA
Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Konflik India-Pakistan Berpotensi Ganggu Ekspor Batu Bara Indonesia

Jumat, 9 Mei 2025 | 12:19

Indonesia berpotensi terdampak secara ekonomi jika konflik antara India dan Pakistan terus berlanjut. Salah satu sektor yang diperkirakan akan terkena imbasnya adalah ekspor batu bara, yang selama ini menjadi komoditas andalan

PROPERTI
Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Alam Sutera Hadirkan Hunian Cerdas untuk Gen Z dan Milenial Mulai dari Rp695 Jutaan

Senin, 19 Mei 2025 | 20:29

Sutera Nexen, kawasan unik dengan konsep hunian smart-living garapan pengembang Alam Sutera, kembali menghadirkan klaster yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan hidup Gen Z dan Milenial, yaitu Klaster Virtu.

WISATA
Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Festival Peh Cun Kota Tangerang 2025 Segera Digelar, Catat Jadwal dan Rangkaian Acaranya

Rabu, 7 Mei 2025 | 19:39

Perkumpulan Boen Tek Bio kembali menghadirkan festival tahunan yang menjadi salah satu ciri khas Kota Tangerang yaitu Festival Peh Cun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill