Connect With Us

Terancam 3 Pasal Pidana, Ini Deretan Pencemaran Pabrik Oli Bekas yang Disegel KLH di Panongan

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:21

Papan segel KLH di pabrik pemanfaatan oli bekas yang mencemari lingkungan di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu 20 Juni 2026. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Penyegelan PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang oleh Kementerian Lingkugan Hidup (KLH), pada Sabtu 20 Juni 2026, mengungkap bobroknya tata kelola limbah di perusahaan tersebut.

Perusahan yang memiliki kapasitas produksi mencapai 450.000 hingga 500.000 liter per bulan ini terbukti melakukan rentetan pelanggaran lingkungan yang fatal.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Rizal Irawan menegaskan operasional pabrik yang mengolah oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) ini telah melanggar hukum dan merusak ekosistem sekitar secara sadar.

Berdasarkan hasil pengawasan ketat tim Gakkum KLH/BPLH berikut adalah poin-poin pelanggaran yang dilakukan PT BPE:

 

Beroperasi Tanpa Izin Kelayakan Resmi

Meski mengantongi dokumen AMDAL dari Pemerintah Provinsi Banten, PT BPE terbukti belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Padahal, dua dokumen ini merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum industri pengolahan limbah B3 diizinkan berjalan.

"Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius. PT BPE terbukti tidak memiliki Pertek dan SLO untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” tegas Rizal Irawan.

 

Pembuangan Asap Tanpa Filter

Proses destilasi pabrik menghasilkan gas buang beracun yang dilepaskan langsung ke udara ambien tanpa kendali. Hal ini terjadi karena cerobong emisi pabrik tidak dilengkapi dengan alat pengendali emisi udara.

Gas tak berfilter inilah yang memicu bau menyengat hingga sampai ke pemukinan warga di Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

 

Pembuangan Limbah B3 Secara Ilegal

Perusahaan sengaja menjadikan halaman belakang mereka sebagai tempat pembuangan ilegal tanpa izin. Petugas menemukan tumpukan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibiarkan terbuka, meliputi bottom ash (abu sisa pembakaran), residu oli, absorban bekas

 

Meracuni Air Permukaan dan Rawa Warga

Kejahatan lingkungan oleh PT BPE diperparah dengan ditemukannya air limpasan (air hujan/buangan) yang telah terkontaminasi pelumas bekas.

Air hitam beracun ini dialirkan secara bebas tanpa proses pengolahan (treatment) langsung ke area rawa yang berada di belakang lokasi usaha.

 

Terancam Tiga Pasal Pidana

Akibat akumulasi pelanggaran di atas, industri pemanfaat pelumas bekas ini tidak hanya dihentikan operasionalnya lewat penyegelan, namun juga diseret ke ranah hukum pidana.

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Kami akan menerapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," pungkas Rizal Irawan.

KAB. TANGERANG
Kemarau Ekstrem, 25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Status Awas Kekeringan

Kemarau Ekstrem, 25 Kecamatan di Kabupaten Tangerang Status Awas Kekeringan

Selasa, 15 September 2026 | 12:54

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 25 Kecamatan di wilayahnya memasuki status Awas Bencana Kekeringan imbas kemarau ekstrem yang disebabkan fenomena El Nino Godzilla.

BANTEN
Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Senin, 14 September 2026 | 21:42

Pencarian terhadap delapan orang yang terdiri atas lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di perairan Selat Sunda dilanjutkan selama tiga hari kedepan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

SPORT
Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Pastikan Kelancaran MotoGP Mandalika 2026, PLN Siapkan 500 Personel dan Sistem Listrik Berlapis

Senin, 14 September 2026 | 11:09

PT PLN (Persero) menyiapkan sistem kelistrikan berlapis untuk mendukung pelaksanaan MotoGP 2026 di Mandalika International Circuit, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 9–11 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill