Connect With Us

MK Tunda Putusan Pilkada Kota Tangerang

Dira Derby | Selasa, 1 Oktober 2013 | 19:01

Mahkamah Konstitusi (MK) (tangerangnews / dira)

TANGERANG-Sidang sengketa Pilkada Kota Tangerang yang agendanya akan dibacakan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/10) batal.

MK menyatakan, akan memutuskan sesuai KPU Provinsi Banten melaksanakan verifikasi terhadap dukungan ganda pada Partai Hanura kepada pasangan Nomor urut 1, Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain dan pasangan nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.

"Mahkamah memutuskan untuk menunda putusan, dengan putusan sela‎, dengan waktu verifikasi selama 21 hari," ujar Akil Mochthar Ketua Majelis Hakim.

MK menilai, apa yang dilakukan Provinsi Banten dengan melaksanakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta merta begitu saja tanpa melakukan verifikasi tidak dapat dibenarkan.

Namun, permasalahan yang dimaksud MK seputar permasalahan Ahmad Marju Kodri -Gatot Suprijanto yang berdasarkan putusan DKPP seharusnya tetap melaksanakan tahapan sebagaimana yang telah ditetapkan perundang-undangan.


"Menurut Mahkamah, DKPP hanya menangani pelanggaran etik. DKPP tidak dapat melampaui kewenangannya diatas Undang-undang," terangnya.

Keabsahan atas putusan DKPP yang berisi tentang perintah kepada KPU Provinsi Banten untuk mengembalikan hak konstitusi kedua pasangan calon yang tak diloloskan KPU Kota Tangerang, seharusnya  tidak serta merta menetapkan calon peserta Nomor urut 5,  Arief R Wismansyah-Sachrudin  dan Nomor urut 4, Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto.


"Artinya termohon tidak harus menilai itu keputusan wajib tanpa harus dilakukan  verifikasi ulang, harus sesuai prosedur. Tanpa mengabaikan persyaratan peserta  Pemilukada," terangnya.

‎Soal tudingan pemohon dari pasangan  Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain dan Abdul Syukur-Hilmi Fuad tentang tidak dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan. MK menilai, seharusnya Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto tidak dianggap peserta.

Selain itu, tentang pengusungan Hanura yang sudah ke pasangan Harry Mulya Zein-Iskandar Zulkarnain pun MK menyatakan hal yang sama.

‎"Tidak mungkin ‎satu parpol mengusung  dua pasangan calon. Hal itu menyebabkan timbulnya masalah Yuridis. Seharusnya dipastikan dulu, Partai Hanura kemanakah pengusungannya," ucapnya.

Untuk itu, jika melihat dari persoalan tersebut. MK menilai, penetapan pasangan terhadap Ahmad Marju Kodri-Gatot Suprijanto dan Arief R Wismansyah seharusnya cacat hukum, karena permasalahan diatas tersebut.

Meski begitu,  menyoal tudingan dua pasangan yang menggugat pasangan terpilih Arief R Wismansyah-Sachrudin, terkait sengaja tak diloloskannya oleh KPU Kota Tangerang karena tak ada surat pengunduran diri sebagai PNS.

MK menilai,  surat pemberhentian PNS kepada Mendagri tidaklah menjadi masalah.
 
‎"MK menilai ditemukan fakta bahwa hanya dipersyaratan mengundurkan diri. Sesuai dengan peraturan KPU. Tanpa harus menunggu putusan disetujui atau tidak pengunduran dirinya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin, Andi Asrun mengatakan, pihaknya optimis MK telah melakukan putusan yang adil.

"Sebab, yang dipersoalkan bukan pasangan kami. Ini hanya menunggu verifikasi KPU kepada dua pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto dan Harry Mulya Zein-Iskandar. MK tidak menyinggung soal perolehan suara," ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna mengatakan, pihaknya tidak menyangka jika keputusan DKPP tidak dapat serta merta tanpa melakukan verifikasi. "Untuk itu kita akan mengadukan ini ke KPU RI," singkatnya.
BISNIS
Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Merek Jamu Herbal Asal Malaysia Masuk Indonesia, Bawa 10 Produk Racikan Khas Negeri Jiran

Senin, 15 Desember 2025 | 18:51

Pasar jamu Indonesia kedatangan pesaing baru yang menjanjikan. Mister Bentong Nusantara, merek produk herbal terkemuka yang telah menjadi Nomor Satu di Malaysia, Senin 15 Desember 2025, resmi melakukan Soft Opening toko pertamanya di Indonesia.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Mendagri Minta Gubernur Rampungkan Penetapan Upah Minimum 2026 Sebelum Natal

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:12

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah agar tidak menunda penetapan upah minimum tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill