Connect With Us

Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Kasus Penganiayaan di Cipondoh, Diperiksa Rabu Besok

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 1 Februari 2026 | 17:16

Bahar bin Smith (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Habib Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

Penetapan ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu 1 Februari 2026.

"Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan, tindakan itu dilakukannya terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang," katanya seperti dilansir dari Kompas.com.

 

Kronologi Kejadian

Peristiwa dugaan kekerasan ini terjadi pada 21 September 2025 saat Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Kejadian bermula ketika korban datang dengan niat awal untuk mendengarkan ceramah dari tersangka.

Namun, situasi memanas saat korban mencoba mendekat untuk bersalaman dengan Bahar. Berdasarkan keterangan kepolisian, langkah korban dihadang oleh sekelompok orang pengawal kegiatan.

"Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan, di mana terjadi kekerasan fisik yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius atau babak belur," terang Awaludin.

Kasus ini mulai diproses setelah istri korban, yang berinisial R, membuat laporan resmi dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.

Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

 

Agenda Pemanggilan

Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Bahar bin Smith untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik pada Rabu, 4 Februari 2026," tutup Awaludin.

KOTA TANGERANG
Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Pejabat PT Angkasa Pura Kargo Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Charter Pesawat

Rabu, 5 Agustus 2026 | 21:22

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengoperasian pesawat udara di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK).

HIBURAN
Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Gelar Pesta Rakyat 2026, D'Masiv hingga Juicy Luicy Bakal Meriahkan HUT RI di GWK Cultural Park  

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:20

GWK Cultural Park kembali menggelar Pesta Rakyat 2026 untuk menyambut Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill