Connect With Us

Buat video porno dengan artis, playboy Taiwan dipenjara 22 tahun

Sumber Merdeka | Selasa, 3 September 2013 | 18:14

Justin Lee (Justin Lee. ©ck5354.blogspot.com / Justin Lee. ©ck5354.blogspot.com)

Justin Lee, 28, yang dikenal sebagai Playboy Taiwan karena skandal seksnya dalam beberapa tahun belakangan akhirnya dipenjara 22 tahun empat bulan lantaran tuduhan pelanggaran memfilmkan hubungan seksual dirinya dengan sejumlah perempuan, termasuk selebritas.

Sebelumnya pengadilan di Ibu Kota Taipei menyatakan Lee tidak bersalah atas sejumlah tuntutan pemerkosaan karena kurangnya bukti, seperti dilansir surat kabar the Straits Times, Selasa (3/9).

Lee juga diharuskan membayar Rp 5,2 miliar kepada 12 korbannya. Seluruh korbannya itu menuntut Lee sebesar Rp 27,8 miliar.

Dalam pengadilan itu Lee yang tampak mengenakan jaket hitam dan kaus santai dengan rambut baru dicukur terlihat lega setelah putusan dibacakan.

Lee sebenarnya bisa dipenjara hingga 30 tahun karena 45 tuduhan pemerkosaan, dan pelanggaran kebebasan pribadi.

Pengacara Lee mengatakan dia akan mengajukan banding atas putusan pengadilan itu.
SPORT
Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Cerita Pelari Jawara Run 2026, Irsan Jauh-Jauh dari Sulawesi Jadi Finisher Pertama hingga Syahdan Ikut Lari untuk Terapi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 11:22

Perjalanan jauh dari Sulawesi mengantarkan Irsan menjadi finisher pertama dalam PLN Mobile Jawara Run 2026 di Serang, Banten.

BANTEN
Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Hadir di KEK ETKI Banten, Urus Dokumen Keimigrasian Kini Tinggal ke Beranda Imigrasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 20:49

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan fasilitas Beranda Imigrasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, BSD City, Kabupaten Tangerang

KAB. TANGERANG
Sarang Obat Keras Digerebek di Kosambi Tangerang, Polisi Sita 239 Butir

Sarang Obat Keras Digerebek di Kosambi Tangerang, Polisi Sita 239 Butir

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:17

Unit Reskrim Polsek Teluknaga menggerebek lokasi penjualan obat-obatan keras tanpa izin di kawasan Kampung Pojok, Desa Kosambi Timur, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill