Connect With Us

Penolakkan Dakwaan 5 Eksekutor Dinilai Tidak Beralasan

| Rabu, 2 September 2009 | 16:27

TANGERANGNEWS-Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi pengacara 5 eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PT) Nasrudin Zulkarnaen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut JPU Rahmat Harianto atas terdakwa Daniel Daen Sabon, eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa tidak memenuhi dasar dan alasan hukum yang kuat, sehingga dakwaan jaksa tidak bisa dibatalkan. “Dalam eksepsi pengacara terdakwa, tidak terdapat alasan kuat untuk menolak dakwaan. Untuk itu saya meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan,” katanya. Disebutkannya, salah satu materi eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa adalah para penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa untuk menyediakan pengacara saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian. Menanggapi eksepsi tersebut, Rahmat menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menawarkan terdakwa untuk didampingi pengacara, tapi terdakwa menolak penawaran tersebut. “Saat itu, Daniel mengatakan kalau dia belum mau didampingi pengacara, dia ingin memberikan keterangannya sendiri,” ungkapnya. Sebelumnya, pengacara juga mengatakan ada kesalahan dalam dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009 yang seharusnya pada 15 Maret 2009 sehingga surat dakwaan dianggap tidak sah untuk menjerat para terdakwa. Namun, Rahmat tetap menegaskan kalau pembuatan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan begitu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Asnun harus menyatakan surat dakwaan Jaksa adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam KUHP.(rangga)
WISATA
10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

10 Makanan Italia Selain Pizza yang Tak Kalah Dikenal

Senin, 2 Februari 2026 | 10:39

Kuliner Italia memang sangat mendunia, dan tak bisa dimungkiri, pizza menjadi salah satu ikonnya. Namun, apakah Anda tahu jika sebenarnya ada begitu banyak hidangan Italia lain yang kelezatannya tak kalah populer?

KAB. TANGERANG
Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Pelaku Mutilasi di Pasar Kemis Divonis Seumur Hidup, Freezer untuk Simpan Mayat Dimusnahkan Kejari

Kamis, 5 Februari 2026 | 21:51

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti berupa Freezer yang digunakan pelaku mutilasi untuk menyimpan mayat korban.

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

BISNIS
JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

JNE Tangerang Borong 10 Unit Mobil Listrik Wuling Mitra EV untuk Efesiensi

Kamis, 5 Februari 2026 | 20:26

Langkah besar menuju logistik ramah lingkungan resmi diambil oleh JNE Tangerang di ajang Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill