Connect With Us

Penolakkan Dakwaan 5 Eksekutor Dinilai Tidak Beralasan

| Rabu, 2 September 2009 | 16:27

TANGERANGNEWS-Para Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak semua eksepsi pengacara 5 eksekutor Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PT) Nasrudin Zulkarnaen dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, hari ini. Menurut JPU Rahmat Harianto atas terdakwa Daniel Daen Sabon, eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa tidak memenuhi dasar dan alasan hukum yang kuat, sehingga dakwaan jaksa tidak bisa dibatalkan. “Dalam eksepsi pengacara terdakwa, tidak terdapat alasan kuat untuk menolak dakwaan. Untuk itu saya meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan persidangan,” katanya. Disebutkannya, salah satu materi eksepsi yang disampaikan pengacara terdakwa adalah para penyidik telah mengabaikan hak-hak terdakwa untuk menyediakan pengacara saat melakukan pemeriksaan di Kepolisian. Menanggapi eksepsi tersebut, Rahmat menjelaskan bahwa penyidik sebelumnya telah menawarkan terdakwa untuk didampingi pengacara, tapi terdakwa menolak penawaran tersebut. “Saat itu, Daniel mengatakan kalau dia belum mau didampingi pengacara, dia ingin memberikan keterangannya sendiri,” ungkapnya. Sebelumnya, pengacara juga mengatakan ada kesalahan dalam dalam mengisi surat dakwaan dimana tanggal kematian Nasrudin tertulis pada tanggal 15 Febuari 2009 yang seharusnya pada 15 Maret 2009 sehingga surat dakwaan dianggap tidak sah untuk menjerat para terdakwa. Namun, Rahmat tetap menegaskan kalau pembuatan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. Dengan begitu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Asnun harus menyatakan surat dakwaan Jaksa adalah sah dan memenuhi syarat seperti yang diatur dalam KUHP.(rangga)
PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

PLN Pulihkan 11 Gardu Induk di Flores Pascagempa M7,7, Satu Penyulang Masih Gangguan

Minggu, 16 Agustus 2026 | 18:02

PT PLN (Persero) mempercepat pemulihan sistem kelistrikan di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), setelah gempa bumi berkekuatan M7,7 terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, pagi.

OPINI
Fenomena Sarjana Pengangguran

Fenomena Sarjana Pengangguran

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:50

Lagu lama berulang kembali, pengangguran dari gelar sarjana semakin banyak. Realitasnya gelar sarjana ternyata bukan jaminan seseorang akan terhindar dari ancaman pengangguran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill