Connect With Us

Antasari Diancam Hukuman Mati

| Kamis, 8 Oktober 2009 | 20:56

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Ancaman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati. Dalam persidangan, Antasari didampingi 13 kuasa hukum, di antaranya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, dan Maqdir Ismail. Sedangkan JPU dipimpin Jaksa Utama Pratama Cirus Sinaga. JPU membacakan dakwaan sebanyak tujuh lembar dalam waktu sekitar 30 menit. JPU menguraikan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan kepolisian mulai dari pertemuan Antasari dengan Rani Juliani pada bulan Mei 2008 di Hotel Grand Mahakam hingga penembakan Nasrudin di Padang Golf Modernland, Tangerang. JPU mendakwa Antasari telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan memberi atau menjanjikan seseuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekuasaan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Nasrudin Zulkarnaen. Usai mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum Antasari memutuskan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami butuh waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi," ucap salah satu kuasa hukum, Junifer Girsang. Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.(kms)
AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TANGSEL
Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Tanggul Jebol di Pondok Aren Ditutup Karung Pasir

Sabtu, 1 November 2025 | 18:40

Usai diterjang banjir deras, kondisi tanggul yang jebol yang berlokasi di Jalan Ketapang IV, Kelurahan Pd Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel kini masih dalam perbaikan petugas di lapangan.

SPORT
Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara , Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Persita Imbang 1-1 Lawan Bhayangkara , Carlos Pena Protes Keputusan Wasit

Minggu, 2 November 2025 | 16:51

Tangerang berhasil memperpanjang catatan positifnya menjadi delapan laga tak terkalahkan setelah bermain imbang 1-1 melawan tuan rumah Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Sumpah Pemuda, Sabtu 1 November 2025, sore.

OPINI
Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Birokrasi Lumpuh di Era VUCA Akibat Ajal Meritokrasi dan Kronisme Lokal

Jumat, 31 Oktober 2025 | 12:05

Sistem birokrasi Indonesia pasca-reformasi dibangun di atas optimisme tinggi terhadap meritokrasi. Konsep ini, yang secara ilmiah berarti sistem yang menempatkan seseorang berdasarkan kemampuan, keahlian, dan kinerja (merit), tertuang dalam UU ASN

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill