Connect With Us

Antasari Diancam Hukuman Mati

| Kamis, 8 Oktober 2009 | 20:56

TANGERANGNEWS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenakan terdakwa pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Antasari Azhar, dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP. Ancaman dalam pasal tersebut adalah hukuman mati. Dalam persidangan, Antasari didampingi 13 kuasa hukum, di antaranya Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Ari Yusuf Amir, dan Maqdir Ismail. Sedangkan JPU dipimpin Jaksa Utama Pratama Cirus Sinaga. JPU membacakan dakwaan sebanyak tujuh lembar dalam waktu sekitar 30 menit. JPU menguraikan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan kepolisian mulai dari pertemuan Antasari dengan Rani Juliani pada bulan Mei 2008 di Hotel Grand Mahakam hingga penembakan Nasrudin di Padang Golf Modernland, Tangerang. JPU mendakwa Antasari telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan memberi atau menjanjikan seseuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekuasaan, ancaman, atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Nasrudin Zulkarnaen. Usai mendengar pembacaan dakwaan, kuasa hukum Antasari memutuskan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. "Kami butuh waktu satu minggu untuk mempersiapkan eksepsi," ucap salah satu kuasa hukum, Junifer Girsang. Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada Kamis (15/10) dengan agenda pembacaan eksepsi.(kms)
AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

MANCANEGARA
Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Sejumlah WNI dari Iran Tiba di Tanah Air, Ceritakan Kondisi Perang

Rabu, 25 Juni 2025 | 15:32

Belasan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertempat tinggal di Negara Iran telah dievakuasi ke Indonesia.

TEKNO
Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:12

Telkomsel kembali hadir meriahkan gelaran Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 dengan membuka booth interaktif yang menghadirkan berbagai promo eksklusif hingga aktivitas seru.

KAB. TANGERANG
Segera Disalurkan, Pemkab Tangerang Cek Kualitas Beras Bulog untuk 131.857 BPB

Segera Disalurkan, Pemkab Tangerang Cek Kualitas Beras Bulog untuk 131.857 BPB

Kamis, 3 Juli 2025 | 20:59

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bersama Perum Bulog Cabang Tangerang melakukan pengecekan kualitas dan kuantitas beras bantuan pangan alokasi Juni-Juli 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill