Connect With Us

Dedi Rustandi Jadi Tersangka

| Sabtu, 14 Maret 2009 | 12:24

TANGERANGNEWS-Dedi Rustandi bin M Noch ,56, caleg DPR RI dari PAN daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu oleh penegak hukum terpadu (Gakumdu) Polres Metro Kabupaten Tangerang. Anggota komisi B DPRD Kota Tangerang ini, diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang, bersama Dewi Pertiwi Eka, caleg DPRD Kabupaten Tangerang, Jumat (13/3). Kapolres Metro Kabupaten Tangerang Kombes Agus Andrianto mengatakan, Dedi Rustandi dan Dewi Pertiwi Eka ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas Gakumdu karena melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaiman diatur dalam pasal 270 yo ayat (1) huruf h dan huruf j UU RI No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Kedua anggota caleg itu, lanjut dia, melakukan pelanggaran kampanye dengan cara memakai mobil dinas (fasilitas pemerintah) dan menyampaikan visi misi di tempat ibadah saat berkunjung di Desa Jengkol, Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang pada 22 Februari lalu. "Selain itu, mereka juga membagi-bagikan barang berupa kerudung perempuan disertai stiker foto dan nama caleg dari PAN, " kata Agus. Terungkap pelanggaran tersebut, kata Agus, berawal temuan Panita Pengawas Lapangan (PPL) dan melaporkan ke Panwas Kecamatan (Panwascam) kemudian diteruskan ke Panwaslu Kabupaten Tangerang. "Karena berkas sudah lengkap dan dinyatakan P-21 maka kita serahkan ke Kejaksaan setelah barang bukti kita teliti bersama tim penegakan hukum terpadu dengan kejaksaan," ungkap Kapolres. Sementara itu, Wakil Reserse Kriminal Umum AKP Sunaryo saat di temui ketika mengantarkan kedua caleg tersebut mengatakan, polisi sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap Dedi. Namun, panggilan tersebut selalu diabaikan sehingga dilakukan penjemputan ke rumahnya. "Berkas tahap dua tersangka Dedi Rustandi dan Dewi Pertiwi Eka sudah kita serahkan ke Kejaksaan dan diterima oleh jaksa Alven Okta Rizah, "kata Sunaryo. Saat ditanya, Dedi yang datang ke Kejaksaan Negeri Tangerang tidak bersedia memberikan keterangan soal pelanggaran pemilu tersebut. "Entar saja ya, "terang Dedi sembari mengelak dari pertanyaan wartawan. (den)
WISATA
Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Banyak yang Belum Tahu, Ini Lokasi Baru Jajanan Parlan Kota Tangerang

Senin, 6 Mei 2024 | 08:52

Kota Tangerang memiliki berbagai tempat pusat kuliner, salah satunya ialah Jajanan Parlan di kawasan Alun-alun Ahmad Yani, Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Banjir Luapan Kali Cibeureum, PLN Matikan Sementara Aliran Listrik di Desa Cikande Tangerang

Banjir Luapan Kali Cibeureum, PLN Matikan Sementara Aliran Listrik di Desa Cikande Tangerang

Minggu, 5 Mei 2024 | 08:34

Wilayah pemukiman di Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami banjir pada Jumat, 3 Mei 2023, sejak sore hingga malam.

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

HIBURAN
Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Alasan Ria Ricis dan Teuku Ryan Putuskan Bercerai, Gegara Ibu?

Selasa, 7 Mei 2024 | 09:54

Perjalanan rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan telah berada di ujungnya. Kedua pasangan ini resmi bercerai usai Pengadilan Agama Jakarta Selatan membacakan putusan cerai pada Jumat, 3 Mei 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill