Connect With Us

Sejumlah Menteri Laporkan Aktivis

| Selasa, 1 Desember 2009 | 15:56

TANGERANGNEWS-Sejumlah menteri melaporkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat, yakni Mustar Bonaventura dan Ferdi Simaun, terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan penghinaan dalam kasus aliran dana Bank Century.

"Laporan ini secara individu terhadap dua warga negara yang memfitnah kita menerima aliran dana dari Bank Century," kata Menteri Perekonomian Hatta Radjasa usai membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.

Hatta mengatakan, pihaknya melaporkan Mustar dan Ferdi yang menggelar konferensi pers, Senin (30/11), dengan memberi keterangan yang isinya memfitnah, mencemarkan nama baik, dan menghina sejumlah pejabat negara yang disebut menerima aliran dana dari Bank Century.

Menteri yang melaporkan kasus tuduhan fitnah itu, yakni Hatta Radjasa (Menteri Perekonomian), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia), Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga).

Selain mereka, turut melaporkan hal yang sama, Rizal Mallarangeng (politikus), Choel Mallarangeng (politikus) dan Edie Baskoro (pengurus Partai Demokrat).

Hatta menyatakan, pihaknya meminta penyidik Polda Metro Jaya memproses pelaku penghinaan itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena sudah menyebarkan berita fitnah yang tidak mengandung kebenaran.

"Itu sama sekali tidak benar," kata Hatta seraya menambahkan pengaduan itu disampaikan secara individu.

Mantan Menteri Perhubungan itu menambahkan, laporan penghinaan tersebut penting guna menghormati demokrasi yang berkembang, penegakkan hukum dan penghormatan terhadap hak serta kewajiban sebagai warga negara.

Sementara itu, Andi Mallarangeng menyatakan, dirinya telah menyerahkan barang bukti berupa video dan selebaran yang berisi sejumlah pejabat menerima aliran dana dari Bank Century kepada penyidik.

Sedangkan pengacara pelapor, Hinca Panjaitan, mengungkapkan, kliennya melaporkan pihak terlapor dengan Pasal 310 tentang fitnah, Pasal 311 (pencemaran nama baik), dan Pasal 315 (penghinaan).

Hinca menambahkan pihaknya juga melaporkan dua aktivis itu melanggar Pasal 207 karena menghina terhadap organisasi Foks secara kelembagaan.

"Partai Demokrat juga melaporkan dua orang itu kepada kepolisian," ujar Hinca.(ant)
AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

HIBURAN
Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Banjir Promo HUT RI, Nikmati Diskon dan Cashback Spesial dari Danamon Sepanjang Agustus

Jumat, 14 Agustus 2026 | 21:00

Momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun ini terasa semakin istimewa bagi nasabah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon).

KOTA TANGERANG
Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Golkar Kerucutkan Enam Nama Calon Ketua DPRD Kota Tangerang Pengganti Almarhum Rusdi Alam

Jumat, 14 Agustus 2026 | 22:48

Proses pengisian kursi Ketua DPRD Kota Tangerang yang sebelumnya ditinggalkan oleh mendiang Rusdi Alam kini mulai memasuki babak baru di internal Partai Golkar.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill