Connect With Us

Lima Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah

| Rabu, 23 Desember 2009 | 19:00

Eksekutor (tangerangnews / tangerangnews/rangga)

TANGERANGNEWS-Lima eksekutor pembunuh Direktur PT Putera Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen di vonis bersalah dah harus menjalani hukuman penjara selama 17-18 tahun  di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang siang ini.
 
Mereka dianggap telah melakukan perencanaan dalam pembunuhan. Persidangan kelima terdakwa ini dilakukan secara terpisah dengan waktu yang hampir bersamaan. Bahkan pada kemarin PN Tangerang khusus hanya menyidangkan kelima eksekutor itu dan keamanan diperketat seluruh pengunjung sidang diperiksa sebelum masuk.
  
Masing-masing terdakwa divonis 17 tahun. Mereka adalah Hendrikus Kia Walen alias Hendrik, Fransiskus Tadon Keran alias Amsi, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo dan Heri Santosa alias Bagol. Berbeda dengan terdakwa lainnya, terdakwa Nasrudin Daniel Daen Sabon alias Daniel yang menembak Nasrudin divonis 18 tahun.
 
Menurut ketua majelis hakim M Asnun yang menyidangkan terdakwa Daniel, hakim memandang berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Pembunuhan terhadap Nasrudin dilakukan dengan terencana. “  Fakta-fakta dalam persidangan dari saksi menyatakan, ada perencanaan untuk melakukan pembunuhan,” ujar M Asnun.
 
Paling memberatkan Daniel adalah, membubuh korban yang merupakan seorang kepala keluarga. Selain itu, terdakwa juga berbelit-berlit saat memberikan keterangan di persidangan, sehingga mempersulit proses persidangan.
 
Sedangkan yang meringankan, selain terdakwa masih muda dan berguna bagi bagi bangsa, terdakwa juga selalu bersikap sopan selama di persidangan.
 
Sedangkan ketua majelis hakim Arthur Hangewa yang menyidangkan terdakwa Eduardus Ndopo Mbete alias Edo menyatakan, sebelumnya telah ada rencana. Majelis hakim tidak sependapat dengan kuasa hukum terdakwa bahwa ini tidak ada unsur perencanaan.
 
“Pertimbangannya didapat dari kesaksian Wiliardi Wizar yang bertemu dengan saksi Sigit Haryo Wibisono dan Antasari Azhar, serta adanya petemuan antara terdakwa dengan Wiliardi Wizar ketika memberikan foto Nasrudin, rumah dan mobil serta alamat dan pemberian uang sebesar Rp500 juta,” ucapnya.  
 
Selain itu, terungkap bahwa ada rencana menghabisi Nasrudin pada 14 Maret 2009 lalu saat Nasrudin sedang bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol Tangerang.
 
“Meski terdakwa saat itu tidak ada dilokasi, karena sedang berada di kampung. Namun, pembunuhan itu terjadi karena terdakwa yang mengajak terdakwa lainnya dan telah menjanjikan uang untuk melakukan pembunuhan,” katanya.
 
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan jaksa penutut umum yang menganggap tidak ada yang meringankan dari terdakwa dan harus dihukum maksimal. “Hukuman maksimal bisa dilakukan misalnya pembunuhan dilakukan secara sadis,” ungkapnya.
 
Kuasa Hukum dan JPU Banding
 
Mendengar keputusan tersebut, masing-masing kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Seorang kuasa hukum Daniel, Rocky Awondatu menilai penembakan yang dituduhkan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan secara materil, mengingat kaca mobil yang ditembus oleh tembakan itu tidak dijadikan alat bukti.
 
"Kalau pecahan kaca itu diperiksa, tentu akan diketahui darimana jarak penembakan tersebut," kata dia sembari menambahkan bahwa dalam persidangan itu tidak boleh ada sesuatu mata rantai yang terputus.
 
Kliennya, sendiri tidak bisa dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena kepentingan motif pembunuhan tersebut belum terungkap. "Motif pembunuhan karena uang yang disangkakan majelis hakim itu tidak terbukti, sehingga kualifikasi pidana dalam vonis tersebut tidak sesuai,” katanya.
 
Sementara itu Heri Santosa seusai persidangan mengatakan, bahwa dirinya adalah orang yang menjadi korban unsur politik. Pasalnya, ketika ia diminta untuk menjalankan tugas itu dikatakan sebagai tugas negara. "Waktu itu, kami diminta melakukan tugas negara, tapi ternyata semua ini mengandung unsur politik," siangkatnya.
 
Jaksa penuntut umum  pun demikian, ada yang mengajukan fikir-fikir dan banding. Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan yang mereka berikan pada sidang sebelumnya, yaitu seumur hidup.
 
"Vonis ini sangat berbeda dengan tuntutan seumur hidup yang kami ajukan beberapa waktu lalu, untuk itu kami ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten hari ini juga," paparnya Raharjo JPU Daniel.(rangga)
 
 
 

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

PROPERTI
Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Perumahan MGK Serang Raih Penghargaan Nasional, Bukti Rumah Subsidi Bisa Tetap Berkualitas

Jumat, 27 Juni 2025 | 20:02

PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Realty) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui proyek Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Serang, Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Cara Dapat Bantuan PIP 2025 untuk Siswa SD hingga SMA, Segini Besarannya 

Senin, 30 Juni 2025 | 11:49

Program Indonesia Pintar (PIP) ialah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat menyelesaikan pendidikan 12 tahun.

TANGSEL
Pengepul Besi di Serpong Dikejutkan Karung Berisi Mortir, Diduga Dibawa Pemulung

Pengepul Besi di Serpong Dikejutkan Karung Berisi Mortir, Diduga Dibawa Pemulung

Kamis, 3 Juli 2025 | 16:49

Sebuah penemuan mengejutkan terjadi di sebuah lapak pengepul besi tua di wilayah Kelurahan Ciater, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill