Connect With Us

DPT TANGERANG TIDAK DAPAT DIUBAH

| Rabu, 1 April 2009 | 22:27

TANGERANGNEWS.COM-Komisi Pemilihan Umun Daerah (KPUD) Kota Tangerang menegaskan bahwa daftar pemilih tetap (DPT) tidak dapat diubah lagi. Meski Ketua KPUD Imron Khamami membenarkan, bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) tidak valid. Imron mengatakan, perubahan DPT tidak bisa bersifat penambahan. Menurutnya kalaupun ada perubahan adalah karena pemilih yang meninggal atau penyebab lain yang di luar kuasa KPUD. Jika ada masyarakat yang belum terdata, maka itu merupakan persoalan teknis, dan bukan kesalahan pihak KPUD sepenuhnya. “DPT yang disahkan ini sudah didata per TPS. Jadi saya rasa semuanya pasti sudah terdata, jika ada kesalahan itu tugasnya KPPS atau RT yang mencatat, jadi KPU tidak ada kepentingan untuk merubahnya,” katanya. Imron juga menambahkan, bahwa pemilih tidak dapat menggunakan KTP sebagai tanda pemilih. Menurutnya, KTP hanya bersifat indikasi domisili. Jadi usulan untuk menggunakan KTP sebagai tanda pemilih tidak dapat digunakan. “Jika ditemukan nama pemilih ganda, KPPS akan mencoretnya dan pemilih akan diakomodir untuk pemilu presidan” tandasnya, Rabu (01/4). Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Tangerang tercatat sebanyak 1.042.091, terdiri dari 525.278 pemilih laki-laki dan 516.813 perempuan. Semua tersebar di 3436 TPS di Kota Tangerang.(rangga)
HIBURAN
Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Masih Ingat? 7 Tren Kuliner yang Pernah Viral di Indonesia Tapi Kini Sulit Ditemukan 

Selasa, 29 April 2025 | 08:40

Setiap tahun, dunia kuliner di Indonesia selalu diramaikan oleh tren baru yang kreatif dan menggugah selera. Inovasi rasa dan tampilan terus bermunculan dari tangan-tangan kreatif pecinta kuliner.

BISNIS
Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Naik 99,56 Persen, J Trust Bank Catat Laba Bersih Rp87,83 Miliar di Kuartal I 2025

Selasa, 29 April 2025 | 19:55

PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) melanjutkan kinerja positif dengan mencatatkan laba bersih sebesar Rp87,83 miliar dalam Laporan Keuangan Kuartal I tahun 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Kebijakan Baru, Guru Wajib Belajar Sehari dalam Seminggu 

Jumat, 25 April 2025 | 13:22

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTK) menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan guru dari seluruh jenjang pendidikan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill