Connect With Us

Definisi Gratifikasi UU No.20 Tahun 2001

| Sabtu, 28 Agustus 2010 | 10:55

 
TANGERANGNEWS-Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjelasan Pasal 12 B ayat (1)  gratifikasi adalah,  pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
 
Dasar Hukum
 
Pasal 12 B ayat (1)
"Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan  ketentuan sebagai berikut:
 
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
 
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut
umum."
 
Pasal 12 C Ayat (1)
"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."
 
Pasal 12 C Ayat (2)
"Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima."
Sanksi
 
Pasal 12 B Ayat (2)
 
"Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." (dira)
 
 
SPORT
Ketua Baru XMOC Tangerang Raya Siap Bangkitkan Organisasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Ketua Baru XMOC Tangerang Raya Siap Bangkitkan Organisasi Bermanfaat Bagi Masyarakat

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:47

Komunitas pengguna Mitsubishi Xpander yang tergabung dalam Xpander Mitsubishi Owner Club (XMOC) Tangerang Raya memasuki babak baru.

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

TEKNO
Waspadai SparkKitty Modus Baru Bobol Akun Kripto Lewat Aplikasi Pesan

Waspadai SparkKitty Modus Baru Bobol Akun Kripto Lewat Aplikasi Pesan

Senin, 21 Juli 2025 | 11:59

Perkembangan teknologi yang semakin pesat diiringi pula dengan maraknya kejahatan digital. Baru-baru ini, sebuah modus baru mencuri perhatian karena mampu mengambil alih akun kripto melalui aplikasi yang terinfeksi malware bernama SparkKitty.

BISNIS
9 Warga Rajeg Tangerang Berangkat Umrah Serentak dari BTPN Syariah

9 Warga Rajeg Tangerang Berangkat Umrah Serentak dari BTPN Syariah

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:55

Sebagai Bank yang sejak awal berkomitmen melayani masyarakat inklusi, BTPN Syariah tidak hanya menghadirkan akses keuangan bagi mereka yang belum tersentuh layanan perbankan formal, tetapi juga melakukan pemberdayaan dan pendampingan

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill