Connect With Us

Pengamat Hukum Politik Sebut KPU Tidak Menyalahi Hukum Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:14

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, menjadi polemik.

Putusan itu dinilai tidak bisa digunakan pada masa pendaftaran pemilihan presiden (pilpres) 2024 ini. Sebab, Undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diubah melanjutkan putusan MK tersebut.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan yang tersebut perlu digaris bawahi adalah Putusan MK merupakan salah satu produk hukum setara Undang-undang, walaupun tidak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebab, dalam hukum ada dua azas yang membenarkan bahwa putusan MK tersebut bisa digunakan walau UU KPU belum diubah. 

"Jadi KPU memiliki landasan hukum yang sah dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran," kata kang Tamil biasa disapa kepada Tangerangnews.com di Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam hukum ada azas 'Lex Specialis Derogat Legi Generali', yang artinya aturan yang spesifik mengesampingkan aturan yang umum.

Maka, dalam hal ini MK telah memutus secara spesifik bahwa walau belum berumur 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan mendaftar jadi presiden, itu adalah Lex Spesialis.

"Jadi sah putusan MK tersebut dipakai," jelasnya.

Dia mempertanyakan, di mana posisi Putusan MK dalam hirarki perundang-undangan, sehingga asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali bisa dipakai.

Walau tidak diatur dalam pasal 7 ayat 1, namun karena MK adalah lembaga tertinggi negara yang memutus konstitusi maka boleh dikatakan bahwa posisi putusan MK bisa di kategorikan Undang-undang.

"Atau sama saja seperti Peraturan Pemerintah pengganti UU yang di maksud pada poin C pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011," tandasnya.

BANDARA
Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Mulai 1 Mei, Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno-Hatta Ditarif Rp3.500

Jumat, 26 April 2024 | 14:04

Transportasi umum Transjakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta (Soetta), bakal ditetapkan tarif berbayar sebesar Rp3.500.

NASIONAL
Jokowi Sebut Potensi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, PLN Siap Dukung

Jokowi Sebut Potensi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia, PLN Siap Dukung

Sabtu, 4 Mei 2024 | 13:18

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut adanya potensi terbentuknya industri ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KAB. TANGERANG
Banjir Luapan Kali Cibeureum, PLN Matikan Sementara Aliran Listrik di Desa Cikande Tangerang

Banjir Luapan Kali Cibeureum, PLN Matikan Sementara Aliran Listrik di Desa Cikande Tangerang

Minggu, 5 Mei 2024 | 08:34

Wilayah pemukiman di Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten, mengalami banjir pada Jumat, 3 Mei 2023, sejak sore hingga malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill