Connect With Us

Pengamat Hukum Politik Sebut KPU Tidak Menyalahi Hukum Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:14

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, menjadi polemik.

Putusan itu dinilai tidak bisa digunakan pada masa pendaftaran pemilihan presiden (pilpres) 2024 ini. Sebab, Undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diubah melanjutkan putusan MK tersebut.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan yang tersebut perlu digaris bawahi adalah Putusan MK merupakan salah satu produk hukum setara Undang-undang, walaupun tidak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebab, dalam hukum ada dua azas yang membenarkan bahwa putusan MK tersebut bisa digunakan walau UU KPU belum diubah. 

"Jadi KPU memiliki landasan hukum yang sah dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran," kata kang Tamil biasa disapa kepada Tangerangnews.com di Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam hukum ada azas 'Lex Specialis Derogat Legi Generali', yang artinya aturan yang spesifik mengesampingkan aturan yang umum.

Maka, dalam hal ini MK telah memutus secara spesifik bahwa walau belum berumur 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan mendaftar jadi presiden, itu adalah Lex Spesialis.

"Jadi sah putusan MK tersebut dipakai," jelasnya.

Dia mempertanyakan, di mana posisi Putusan MK dalam hirarki perundang-undangan, sehingga asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali bisa dipakai.

Walau tidak diatur dalam pasal 7 ayat 1, namun karena MK adalah lembaga tertinggi negara yang memutus konstitusi maka boleh dikatakan bahwa posisi putusan MK bisa di kategorikan Undang-undang.

"Atau sama saja seperti Peraturan Pemerintah pengganti UU yang di maksud pada poin C pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011," tandasnya.

WISATA
BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

BSD Bakal Punya Destinasi Wisata Baru Bertema Peternakan Seluas 3,8 Hektare

Kamis, 11 Juni 2026 | 17:59

Destinasi wisata peternakan pertama dan satu-satunya di kawasan BSD City bernama bernama Dairyland at Hiera BSD segera hadir untuk memenuhi kebutuhan bermain keluarga modern di Jabodetabek.

KAB. TANGERANG
Dapat Perlawanan dari Pedagang, Pembongkaran Lapak Liar di Cisoka Berlangsung Ricuh

Dapat Perlawanan dari Pedagang, Pembongkaran Lapak Liar di Cisoka Berlangsung Ricuh

Kamis, 18 Juni 2026 | 19:40

Penertiban lapak liar di Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS), Jalan Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang berlangsung ricuh karena mendapat perlawanan dari para pedagang.

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill