Connect With Us

Pengamat Hukum Politik Sebut KPU Tidak Menyalahi Hukum Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:14

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, menjadi polemik.

Putusan itu dinilai tidak bisa digunakan pada masa pendaftaran pemilihan presiden (pilpres) 2024 ini. Sebab, Undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diubah melanjutkan putusan MK tersebut.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan yang tersebut perlu digaris bawahi adalah Putusan MK merupakan salah satu produk hukum setara Undang-undang, walaupun tidak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebab, dalam hukum ada dua azas yang membenarkan bahwa putusan MK tersebut bisa digunakan walau UU KPU belum diubah. 

"Jadi KPU memiliki landasan hukum yang sah dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran," kata kang Tamil biasa disapa kepada Tangerangnews.com di Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam hukum ada azas 'Lex Specialis Derogat Legi Generali', yang artinya aturan yang spesifik mengesampingkan aturan yang umum.

Maka, dalam hal ini MK telah memutus secara spesifik bahwa walau belum berumur 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan mendaftar jadi presiden, itu adalah Lex Spesialis.

"Jadi sah putusan MK tersebut dipakai," jelasnya.

Dia mempertanyakan, di mana posisi Putusan MK dalam hirarki perundang-undangan, sehingga asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali bisa dipakai.

Walau tidak diatur dalam pasal 7 ayat 1, namun karena MK adalah lembaga tertinggi negara yang memutus konstitusi maka boleh dikatakan bahwa posisi putusan MK bisa di kategorikan Undang-undang.

"Atau sama saja seperti Peraturan Pemerintah pengganti UU yang di maksud pada poin C pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011," tandasnya.

PROPERTI
Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Lampaui 1.170 Peserta, Perumahan MGK Serang Raih Juara BTN Housingpreneur 

Senin, 2 Februari 2026 | 14:00

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengumumkan para pemenang BTN Housingpreneur 2025 dalam seremoni penutupan BTN Expo 2026 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Senayan, Sabtu, 31 Januari 2026.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

BISNIS
Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Mau Buka Alfamart? Siapkan Minimal Dana Segini

Minggu, 1 Februari 2026 | 16:07

Membuka gerai ritel modern seperti Alfamart merupakan investasi yang menjanjikan, namun tetap memerlukan perencanaan modal yang matang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill