Connect With Us

Pengamat Hukum Politik Sebut KPU Tidak Menyalahi Hukum Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:14

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, menjadi polemik.

Putusan itu dinilai tidak bisa digunakan pada masa pendaftaran pemilihan presiden (pilpres) 2024 ini. Sebab, Undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diubah melanjutkan putusan MK tersebut.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan yang tersebut perlu digaris bawahi adalah Putusan MK merupakan salah satu produk hukum setara Undang-undang, walaupun tidak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebab, dalam hukum ada dua azas yang membenarkan bahwa putusan MK tersebut bisa digunakan walau UU KPU belum diubah. 

"Jadi KPU memiliki landasan hukum yang sah dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran," kata kang Tamil biasa disapa kepada Tangerangnews.com di Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam hukum ada azas 'Lex Specialis Derogat Legi Generali', yang artinya aturan yang spesifik mengesampingkan aturan yang umum.

Maka, dalam hal ini MK telah memutus secara spesifik bahwa walau belum berumur 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan mendaftar jadi presiden, itu adalah Lex Spesialis.

"Jadi sah putusan MK tersebut dipakai," jelasnya.

Dia mempertanyakan, di mana posisi Putusan MK dalam hirarki perundang-undangan, sehingga asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali bisa dipakai.

Walau tidak diatur dalam pasal 7 ayat 1, namun karena MK adalah lembaga tertinggi negara yang memutus konstitusi maka boleh dikatakan bahwa posisi putusan MK bisa di kategorikan Undang-undang.

"Atau sama saja seperti Peraturan Pemerintah pengganti UU yang di maksud pada poin C pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011," tandasnya.

BANTEN
Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Mensos Nangis Dengar Curhatan Guru Sekolah Rakyat di Lebak Banten

Jumat, 1 Agustus 2025 | 22:46

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menangis saat mendengarkan curhatan seorang guru Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 34 di Kabupaten Lebak, Banten, Jumat 1 Agustus 2025.

WISATA
Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Rekomendasi Tempat Nongkrong Aestetik hingga yang Merakyat di Tangerang

Minggu, 20 Juli 2025 | 14:58

Ini beberapa tempat nongkrong di Tangerang bikin menarik untuk dibahas. Nongkrong atau hangout jadi salah satu kebiasaan yang dilakukan oleh generasi muda saat ini dan untuk menghabisakn waktu bersama orang-orang terdekat lho!

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill