Connect With Us

Pengamat Hukum Politik Sebut KPU Tidak Menyalahi Hukum Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 24 Oktober 2023 | 21:14

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan warga di bawah 40 tahun menjadi calon presiden atau calon wakil presiden, asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, menjadi polemik.

Putusan itu dinilai tidak bisa digunakan pada masa pendaftaran pemilihan presiden (pilpres) 2024 ini. Sebab, Undang-undang Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum diubah melanjutkan putusan MK tersebut.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan mengatakan yang tersebut perlu digaris bawahi adalah Putusan MK merupakan salah satu produk hukum setara Undang-undang, walaupun tidak diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebab, dalam hukum ada dua azas yang membenarkan bahwa putusan MK tersebut bisa digunakan walau UU KPU belum diubah. 

"Jadi KPU memiliki landasan hukum yang sah dalam menerima pendaftaran Prabowo-Gibran," kata kang Tamil biasa disapa kepada Tangerangnews.com di Tangerang, Rabu, 25 Oktober 2023.

Menurutnya, dalam hukum ada azas 'Lex Specialis Derogat Legi Generali', yang artinya aturan yang spesifik mengesampingkan aturan yang umum.

Maka, dalam hal ini MK telah memutus secara spesifik bahwa walau belum berumur 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah, diperbolehkan mendaftar jadi presiden, itu adalah Lex Spesialis.

"Jadi sah putusan MK tersebut dipakai," jelasnya.

Dia mempertanyakan, di mana posisi Putusan MK dalam hirarki perundang-undangan, sehingga asas Lex Spesialis Derogat Legi Generali bisa dipakai.

Walau tidak diatur dalam pasal 7 ayat 1, namun karena MK adalah lembaga tertinggi negara yang memutus konstitusi maka boleh dikatakan bahwa posisi putusan MK bisa di kategorikan Undang-undang.

"Atau sama saja seperti Peraturan Pemerintah pengganti UU yang di maksud pada poin C pasal 7 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2011," tandasnya.

TEKNO
Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Hadapi Tantangan Industri Ritel, Aprindo Gandeng UBM Serpong Kembangkan Data Sains dan AI

Rabu, 9 September 2026 | 19:46

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berkolaborasi dengan Universitas Bunda Mulia (UBM) dalam pengembangan inovasi serta pemanfaatan data science dan artificial intelligence (AI) di sektor ritel.

BANDARA
Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Selebgram Jule Diciduk Polresta Bandara Soetta Gunakan Vape Etomidate, Alasannya Stres

Sabtu, 19 September 2026 | 21:38

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengonfirmasi penangkapan selebgram Julia Prastini alias Jule atas penggunaan zat berbahaya etomidate yang dikemas dalam cairan vape.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill