Connect With Us

Harga MinyaKita Meroket, Tertinggi Capai Rp50 Ribu Per Liter

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:08

Pedagang di Pasar Serpong menyebut stok Minyakita langka usai viral karena tidak sesuai takaran, Selasa 11 Maret 2025. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Harga minyak goreng bersubsidi MinyaKita melonjok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal ini telah terjadi di berbagai daerah selama tiga pekan terakhir di bulan Agustus 2025.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata harga MinyaKita saat ini mencapai Rp17.268 per liter. Sedangkan HET yang ditetapkan pemerintah mencapai Rp15.700 per liter.

"Sebenarnya saat ini harga sudah dalam tren menurun sebesar 0,65 persen," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti seperti dilansir dari RRI, Rabu 27 Agustus 2025

Lonjakan paling tinggi harga MinyaKita terjadi di Kabupaten Pegunungan Bintang, di mana mencapai Rp50 ribu per liter. Kemudian di Kabupaten Puncak Jaya, mencapai Rp45 ribu per liter.

Sementara itu di Kabupaten Lanny Jaya dan Pegunungan Arfak, harga tercatat sebesar Rp35 ribu per liter.

"Kami mendorong agar upaya stabilisasi terus digencarkan agar tren penurunan terus terjadi," jelas Amalia.

TOKOH
Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Antasari Azhar Eks Ketua KPK Meninggal Dunia, Disalatkan di Masjid Asy Syarif BSD

Sabtu, 8 November 2025 | 20:22

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meninggal dunia pada Sabtu, 8 November 2025.

WISATA
Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sambut Malam Tahun Baru 2026, Atria Hotel Gading Serpong Hadirkan Perayaan Bertema Galactic Countdown

Sabtu, 22 November 2025 | 18:24

Dalam rangka merayakan malam pergantian tahun, Atria Hotel Gading Serpong Tangerang menghadirkan paket khusus bertema Galactic Countdown 2026.

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill