Connect With Us

Menkeu Purbaya Tak Tutup Kemungkinan Gaji PNS Naik Lagi pada 2026

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:09

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah membuka peluang adanya kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2026.

“Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya,“ ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian gaji bagi ASN pada tahun depan. Namun, besarannya masih dalam tahap pembahasan. 

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tahu,” imbuhnya.

Kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada tahun 2024 di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang juga mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

BANDARA
Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Pulang dari Bangkok Positif Narkoba, BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta

Jumat, 12 Juni 2026 | 14:40

Sebanyak 10 orang warga negara Indonesia (WNI) yang baru kembali dari Bangkok, Thailand, langsung ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill