Connect With Us

Menkeu Purbaya Tak Tutup Kemungkinan Gaji PNS Naik Lagi pada 2026

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 22 Oktober 2025 | 11:09

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, pemerintah membuka peluang adanya kenaikan gaji bagi PNS pada tahun 2026.

“Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya,“ ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu, 22 Oktober 2025.

Menurutnya, Kementerian Keuangan tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian gaji bagi ASN pada tahun depan. Namun, besarannya masih dalam tahap pembahasan. 

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuman peluangnya berapa kita nggak tahu,” imbuhnya.

Kenaikan gaji terakhir bagi PNS terjadi pada tahun 2024 di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Saat itu, pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, besaran gaji pokok PNS hingga kini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang juga mengatur gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut rincian gaji pokok PNS tahun 2025 berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
KAB. TANGERANG
Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Bupati Tangerang Minta Perusahaan Swasta Bantu Perbaiki Jalan Rusak

Selasa, 28 April 2026 | 20:00

Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Pemkot Tangerang Masuk 12 Daerah Terbaik Pengendali Inflasi di Tengah Ancaman Perang Iran

Selasa, 28 April 2026 | 20:44

Pemkot Tangerang bergerak cepat mengantisipasi potensi gejolak harga kebutuhan pokok akibat konflik perang Iran yang memicu kenaikan harga energi, pangan hingga distribusi logistik.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill