Connect With Us

Simak Syarat Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:15

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan ditujukan bagi peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan," ujar Ghufron. 

Ia menambahkan, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi dasar penentuan status masyarakat miskin atau tidak mampu.

Menurut penjelasan di laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, peserta yang sebelumnya mandiri dan kini berstatus PBI atau ditanggung pemerintah daerah dapat mengajukan penghapusan tunggakan.

Selanjutnya, peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan bahwa mereka benar-benar termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Validasi data ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

Setelah itu, penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan iuran yang menunggak. Jika jumlah tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar batas waktu tersebut tidak termasuk dalam program pemutihan.

Sementara, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun melalui APBN 2026 untuk mendukung kebijakan ini. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

TEKNO
Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Simak Tips Cegah Kejahatan Digital dan Deteksi Hoaks di Medsos

Senin, 27 Juli 2026 | 20:21

Di tengah masifnya penggunaan media sosial dan layanan digital, ancaman kejahatan siber kian mengintai celah keamanan finansial masyarakat.

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill