Connect With Us

Simak Syarat Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:15

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan ditujukan bagi peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan," ujar Ghufron. 

Ia menambahkan, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi dasar penentuan status masyarakat miskin atau tidak mampu.

Menurut penjelasan di laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, peserta yang sebelumnya mandiri dan kini berstatus PBI atau ditanggung pemerintah daerah dapat mengajukan penghapusan tunggakan.

Selanjutnya, peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan bahwa mereka benar-benar termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Validasi data ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

Setelah itu, penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan iuran yang menunggak. Jika jumlah tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar batas waktu tersebut tidak termasuk dalam program pemutihan.

Sementara, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun melalui APBN 2026 untuk mendukung kebijakan ini. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

TANGSEL
41 Dapur SPPG di Tangsel Disuspend Gegara Langgar Aturan

41 Dapur SPPG di Tangsel Disuspend Gegara Langgar Aturan

Jumat, 12 Juni 2026 | 16:10

Sebanyak 41 dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sempat dijatuhi sanksi suspend atau penghentian sementara operasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN) akibat ditemukan berbagai pelanggaran petunjuk teknis

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

NASIONAL
Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Said Iqbal Masuk Lingkar Istana, Pengamat: Ada Potensi Redam Mobilisasi Massa Buruh

Kamis, 11 Juni 2026 | 18:17

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan. Pelantikan tersebut berlangsung di Istana Negara

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill