Connect With Us

Simak Syarat Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan 

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 25 Oktober 2025 | 16:15

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (@TangerangNews / Kompas)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah akan menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, pemutihan ditujukan bagi peserta mandiri yang kini telah beralih menjadi peserta PBI atau ditanggung oleh pemerintah daerah.

"Pemutihan itu untuk orang yang dulunya mandiri lalu beralih menjadi PBI, tapi masih punya tunggakan," ujar Ghufron. 

Ia menambahkan, penghapusan utang hanya berlaku bagi peserta yang masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Data tersebut menjadi dasar penentuan status masyarakat miskin atau tidak mampu.

Menurut penjelasan di laman resmi BPJS Kesehatan, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan harus memenuhi beberapa ketentuan.

Pertama, peserta yang sebelumnya mandiri dan kini berstatus PBI atau ditanggung pemerintah daerah dapat mengajukan penghapusan tunggakan.

Selanjutnya, peserta wajib terdaftar dalam DTSEN untuk memastikan bahwa mereka benar-benar termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Validasi data ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran.

Setelah itu, penghapusan tunggakan hanya berlaku untuk maksimal 24 bulan iuran yang menunggak. Jika jumlah tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar batas waktu tersebut tidak termasuk dalam program pemutihan.

Sementara, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp20 triliun melalui APBN 2026 untuk mendukung kebijakan ini. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana tersebut digunakan untuk menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat.

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

TANGSEL
KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

KEK ETKI Banten Resmi Beroperasi di BSD, Beri Kemudahan Bea Masuk dan Pajak untuk Tarik Investor Global

Rabu, 10 Desember 2025 | 19:58

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional (ETKI) Banten, yang juga dikenal sebagai D-HUB SEZ di BSD City, hari ini mencapai tonggak penting dengan peresmian resmi Kawasan Pabean

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

OPINI
Ketika Menikah Jadi Momok yang Menakutkan

Ketika Menikah Jadi Momok yang Menakutkan

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:08

Sungguh memperhatikan kondisi generasi muda saat ini. Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan digitalisasi yang begitu pesat, mereka dihadapkan pada fakta pahitnya kehidupan dan beratnya beban keuangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill