Connect With Us

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Ilustrasi Bekerja di Rumah (Work From Home). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya. 

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat momentum libur Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 2026.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 yang mengatur pelaksanaan kerja dari lokasi lain bagi pekerja atau buruh di perusahaan selama masa libur kedua hari besar tersebut.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan WFA dilaksanakan pada beberapa tanggal yang berdekatan dengan periode libur nasional dan cuti bersama seperti dilansir dari detikcom.

Pelaksanaan WFA dijadwalkan pada 16 Maret 2026 dan 17 Maret 2026, kemudian kembali diberlakukan pada 25 Maret 2026, 26 Maret 2026, dan 27 Maret 2026.

Di antara jadwal tersebut terdapat tanggal 18 dan 19 Maret 2026 yang ditetapkan sebagai libur nasional serta cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Setelah itu, pemerintah juga menetapkan periode 20 hingga 24 Maret 2026 sebagai libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri.

Dalam ketentuannya, pelaksanaan WFA pada 16 dan 17 Maret 2026 diwajibkan untuk diterapkan. Sementara untuk tanggal 25 hingga 27 Maret 2026, perusahaan diimbau menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan operasional masing-masing, termasuk mempertimbangkan potensi lonjakan arus balik pemudik setelah Lebaran.

Meski demikian, kebijakan WFA tidak berlaku untuk seluruh sektor. Sejumlah bidang yang berkaitan dengan layanan publik dan aktivitas produksi tetap dikecualikan dari kebijakan ini.

Sektor yang tidak dapat menerapkan WFA antara lain layanan kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, industri manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor lain yang bersifat esensial.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan. Pekerja tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa meskipun bekerja dari lokasi lain.

Selama menjalankan WFA, pekerja tetap menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat bekerja di tempat kerja normal atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Selain itu, perusahaan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur jam kerja serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan agar produktivitas karyawan tetap terjaga meskipun tidak bekerja dari kantor.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill