TANGERANGNEWS.com-Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diajarkan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini diterapkan melalui mekanisme penyisipan atau insersi ke dalam kurikulum pendidikan yang telah berjalan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menyatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
"Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada," ujarnya, dikutip Kamis 23 Juli 2026.
Penerapan materi ini ditujukan bagi peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari kelas IV Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Wamenag menegaskan ruang lingkup materi tidak menitikberatkan pada pembahasan praktik penyebaran secara rinci, melainkan berfokus pada penguatan pemahaman agar siswa memiliki benteng pertahanan diri.
"Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus," jelasnya.
Selain itu, kurikulum tersebut juga akan memuat materi edukasi mengenai bentuk-bentuk penyusupan budaya yang terdeteksi di tengah masyarakat maupun tingkat internasional. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu mengenali metode penyebaran dan memberikan respons yang tepat.
"Berbagai metode dan bentuk penyebaran yang dipandang sebagai upaya penyusupan juga akan dijelaskan, sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ," terang Romo.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menjelaskan kebijakan pencegahan ini mengacu pada regulasi yang mengklasifikasikan isu tersebut sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Untuk memastikan efektivitasnya, pemerintah pusat akan berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan.
"Koordinasi ini juga mencakup Kementerian Sosial yang menyelenggarakan Sekolah Rakyat, serta kementerian teknis lainnya yang memiliki sekolah-sekolah kedinasan," pungkas Pratikno.