Connect With Us

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun

| Rabu, 11 Januari 2012 | 16:38

Sidang terdakwa teroris ledakan bom di Polres Cirebon. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Lima terdakwa tindak terorisme Cirebon, yakni Achmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang tuntutan di PN Tangerang, Rabu (11/1).

Kelimanya, ditetapkan secara sah terbukti melanggar Pasal 15 Junto 9 Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa, masing-masing pelaku memiliki peran yang setara dalam membantu upaya pemboman bunuh diri M. Syarif di Masjid Al-Zikro, Mapolres Cirebon pada Jumat 15 april 2011, lalu. Dimana, peranan ini dianggap melanggar undang-undang terorisme.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa kelimanya secara sengaja menyimpan, menyembunyikan, memiliki sisa bahan peledak  milik M. Syarif usai melakukan aksi bunuh diri di Masjid Al-Zikro.

Adapun barang yang disembunyikan antara lain, tas berisi batre kotak 9 volt, tombol on/of, kabel abu-abu, 100 jeck kabel pendek yang dibungkus dengan isolatif, serta 7 buah bom pipa rakitan bekas M.Syarif.

“Terdakwa Ahmad Basuki  yang pertama menerima barang bukti sisa peledakan bom bunuh diri M. Syarif secara nyata dan sah terbukti dan atas hal tersebut kami mendakwa yang bersangkutan dengan sanksi Pidana berupa 10 tahun penjara dikurangi masa kurungan, sesuai dengan Pasal 15 Junto Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003,” kata Bambang Suharyadi, Ketua JPU Teroris Cirebon.

Dia melanjutkan, atas keterlibatan empat teroris lainnya yakni Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah juga kami tuntut dengan sanksi 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sesuai dengan peranan yang mereka lakukan.
Itu tuntutan teradil yang bisa kami berikan, dari maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup yang bisa dikenakan dalam pasal 15. Namun begitu, kami tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim dengan pertimbangan pemberat dan peringan bagi para terdakwa,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dapat memberatkan para terdakwa antara lain, tidak koperatif dan berbelitnya memberikan keterangan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak terorisme. Sedangkan yang meringankan, mereka baru pertama kali menghadapi kasus pidana dan cukup baik selama menjalani persidangan. “Silahkan hakim memiliki kuasa atas putusan nanti,” singkat Bambang.

Sementara itu, kelima teroris menyatakan akan melakukan banding atas tuntutan yang mereka anggap tidak adil. Mereka menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk meminta waktu melakukan pembelaan hingga Rabu (18/1) pekan depan.

“Kami akan melakukan pembelaan, tuntutan ini kami anggap tidak adil sama sekali, karena masing-masing peranan klien kami berbeda, dimana letak keadilan persidangan ini?,” ucap Nurlan, Kuasa Humum Teroris Cirebon di hadapan Ketua Hakim Sidang Syamsul Bachri Harahap.

Syamsul Bachri mengabulkan keberatan terdakwa, dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Sidang kami tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan,” tandas Syamsul di tengah sidang yang dijaga ketat aparat bersenjata lengkap tersebut. (SNS/DRA)

TOKOH
Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Ayahnya Meninggal Dunia Sehari Sebelum Dikukuhkan, Rahmat Tetap Pimpin Paskibraka HUT ke-80 RI di Tangsel

Senin, 18 Agustus 2025 | 18:07

Rahmat Putra Maulana, siswa SMK Islamiyah yang dipercaya sebagai Komandan Pasukan 17, menjalankan tugas mulia itu ketika tengah berduka atas ayahnya yang meninggal dunia, sehari sebelum ia dikukuhkan.

OPINI
Pelestarian Alam dan Ekoteologi Islam

Pelestarian Alam dan Ekoteologi Islam

Kamis, 28 Agustus 2025 | 07:14

Alam Indonesia semakin "aneh". Di satu tempat kebanjiran, tidak jauh darinya kekeringan. Ada semburan lumpur, semburan gas, longsor, dsb. Ini bencana yang efeknya lokal. Ada bencana lain yang efeknya global,

AYO! TANGERANG CERDAS
Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Banten Jadi Provinsi dengan Mahasiswa Aktif Terbanyak, Tembus 1,6 Juta

Minggu, 20 Juli 2025 | 11:19

Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS), Banten menjadi provinsi dengan jumlah mahasiswa aktif terbanyak di Indonesia, yakni sebanyak 1.687.634 mahasiswa per tahun 2024.

SPORT
Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Mau Ikut Ajang Lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara? Ini Link Pendaftarannya 

Senin, 25 Agustus 2025 | 13:40

Ajang lari Ekbispar Banten 5K Spirit of Jawara mulai membuka pendaftaran gelombang awal atau early bird pada Senin 25 Agustus 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill