Connect With Us

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun

| Rabu, 11 Januari 2012 | 16:38

Sidang terdakwa teroris ledakan bom di Polres Cirebon. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Lima terdakwa tindak terorisme Cirebon, yakni Achmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang tuntutan di PN Tangerang, Rabu (11/1).

Kelimanya, ditetapkan secara sah terbukti melanggar Pasal 15 Junto 9 Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa, masing-masing pelaku memiliki peran yang setara dalam membantu upaya pemboman bunuh diri M. Syarif di Masjid Al-Zikro, Mapolres Cirebon pada Jumat 15 april 2011, lalu. Dimana, peranan ini dianggap melanggar undang-undang terorisme.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa kelimanya secara sengaja menyimpan, menyembunyikan, memiliki sisa bahan peledak  milik M. Syarif usai melakukan aksi bunuh diri di Masjid Al-Zikro.

Adapun barang yang disembunyikan antara lain, tas berisi batre kotak 9 volt, tombol on/of, kabel abu-abu, 100 jeck kabel pendek yang dibungkus dengan isolatif, serta 7 buah bom pipa rakitan bekas M.Syarif.

“Terdakwa Ahmad Basuki  yang pertama menerima barang bukti sisa peledakan bom bunuh diri M. Syarif secara nyata dan sah terbukti dan atas hal tersebut kami mendakwa yang bersangkutan dengan sanksi Pidana berupa 10 tahun penjara dikurangi masa kurungan, sesuai dengan Pasal 15 Junto Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003,” kata Bambang Suharyadi, Ketua JPU Teroris Cirebon.

Dia melanjutkan, atas keterlibatan empat teroris lainnya yakni Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah juga kami tuntut dengan sanksi 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sesuai dengan peranan yang mereka lakukan.
Itu tuntutan teradil yang bisa kami berikan, dari maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup yang bisa dikenakan dalam pasal 15. Namun begitu, kami tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim dengan pertimbangan pemberat dan peringan bagi para terdakwa,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dapat memberatkan para terdakwa antara lain, tidak koperatif dan berbelitnya memberikan keterangan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak terorisme. Sedangkan yang meringankan, mereka baru pertama kali menghadapi kasus pidana dan cukup baik selama menjalani persidangan. “Silahkan hakim memiliki kuasa atas putusan nanti,” singkat Bambang.

Sementara itu, kelima teroris menyatakan akan melakukan banding atas tuntutan yang mereka anggap tidak adil. Mereka menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk meminta waktu melakukan pembelaan hingga Rabu (18/1) pekan depan.

“Kami akan melakukan pembelaan, tuntutan ini kami anggap tidak adil sama sekali, karena masing-masing peranan klien kami berbeda, dimana letak keadilan persidangan ini?,” ucap Nurlan, Kuasa Humum Teroris Cirebon di hadapan Ketua Hakim Sidang Syamsul Bachri Harahap.

Syamsul Bachri mengabulkan keberatan terdakwa, dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Sidang kami tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan,” tandas Syamsul di tengah sidang yang dijaga ketat aparat bersenjata lengkap tersebut. (SNS/DRA)

TEKNO
Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Terbaru! Ini Rekomendasi Software Absensi Terbaik Tahun 2026

Selasa, 3 Februari 2026 | 20:28

Di tahun 2026, sistem kerja perusahaan semakin dinamis. Banyak bisnis sudah menerapkan hybrid working, multi-shift, hingga operasional lintas lokasi. Karena itu, absensi manual seperti tanda tangan atau spreadsheet sudah tidak lagi relevan.

PROPERTI
Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Dua Kawasan Summarecon di Tangerang Siap Terhubung Jalur MRT Kembangan-Balaraja

Kamis, 5 Februari 2026 | 07:29

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) menyepakati penjajakan awal kerja sama pengembangan jalur MRT Koridor Timur-Barat rute Kembangan- Balaraja dengan PT MRT Jakarta (Perseroda).

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

OPINI
Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Menambal Lubang Jalan dengan Batu, Menambal Tanggung Jawab Pemerintah Kabupaten Tangerang dengan Baliho “Hati-Hati Jalan Berlubang"

Senin, 2 Februari 2026 | 20:43

Di Kabupaten Tangerang, lubang jalan bukan lagi anomali. Ia telah menjadi pola. Ia hadir bukan sebagai kecelakaan kebijakan, melainkan sebagai hasil dari pembiaran yang sistematis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill