Connect With Us

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun

| Rabu, 11 Januari 2012 | 16:38

Sidang terdakwa teroris ledakan bom di Polres Cirebon. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Lima terdakwa tindak terorisme Cirebon, yakni Achmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang tuntutan di PN Tangerang, Rabu (11/1).

Kelimanya, ditetapkan secara sah terbukti melanggar Pasal 15 Junto 9 Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa, masing-masing pelaku memiliki peran yang setara dalam membantu upaya pemboman bunuh diri M. Syarif di Masjid Al-Zikro, Mapolres Cirebon pada Jumat 15 april 2011, lalu. Dimana, peranan ini dianggap melanggar undang-undang terorisme.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa kelimanya secara sengaja menyimpan, menyembunyikan, memiliki sisa bahan peledak  milik M. Syarif usai melakukan aksi bunuh diri di Masjid Al-Zikro.

Adapun barang yang disembunyikan antara lain, tas berisi batre kotak 9 volt, tombol on/of, kabel abu-abu, 100 jeck kabel pendek yang dibungkus dengan isolatif, serta 7 buah bom pipa rakitan bekas M.Syarif.

“Terdakwa Ahmad Basuki  yang pertama menerima barang bukti sisa peledakan bom bunuh diri M. Syarif secara nyata dan sah terbukti dan atas hal tersebut kami mendakwa yang bersangkutan dengan sanksi Pidana berupa 10 tahun penjara dikurangi masa kurungan, sesuai dengan Pasal 15 Junto Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003,” kata Bambang Suharyadi, Ketua JPU Teroris Cirebon.

Dia melanjutkan, atas keterlibatan empat teroris lainnya yakni Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah juga kami tuntut dengan sanksi 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sesuai dengan peranan yang mereka lakukan.
Itu tuntutan teradil yang bisa kami berikan, dari maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup yang bisa dikenakan dalam pasal 15. Namun begitu, kami tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim dengan pertimbangan pemberat dan peringan bagi para terdakwa,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dapat memberatkan para terdakwa antara lain, tidak koperatif dan berbelitnya memberikan keterangan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak terorisme. Sedangkan yang meringankan, mereka baru pertama kali menghadapi kasus pidana dan cukup baik selama menjalani persidangan. “Silahkan hakim memiliki kuasa atas putusan nanti,” singkat Bambang.

Sementara itu, kelima teroris menyatakan akan melakukan banding atas tuntutan yang mereka anggap tidak adil. Mereka menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk meminta waktu melakukan pembelaan hingga Rabu (18/1) pekan depan.

“Kami akan melakukan pembelaan, tuntutan ini kami anggap tidak adil sama sekali, karena masing-masing peranan klien kami berbeda, dimana letak keadilan persidangan ini?,” ucap Nurlan, Kuasa Humum Teroris Cirebon di hadapan Ketua Hakim Sidang Syamsul Bachri Harahap.

Syamsul Bachri mengabulkan keberatan terdakwa, dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Sidang kami tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan,” tandas Syamsul di tengah sidang yang dijaga ketat aparat bersenjata lengkap tersebut. (SNS/DRA)

PROPERTI
Restoran Kampung Kecil Cabang Paramount Petals Dibuka, Hadirkan Nuansa Kuliner Nusantara Bernuansa Alam

Restoran Kampung Kecil Cabang Paramount Petals Dibuka, Hadirkan Nuansa Kuliner Nusantara Bernuansa Alam

Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:35

Salah satu jaringan resto besar di Indonesia, Kampung Kecil resmi membuka cabang ke-56 di kawasan Paramount Petals, Tangerang, Senin, 27 Oktober 2025.

KAB. TANGERANG
Hari Stroke Sedunia, Dinkes Kabupaten Tangerang Gencarkan Edukasi Pencegahan Melalui Program PTM

Hari Stroke Sedunia, Dinkes Kabupaten Tangerang Gencarkan Edukasi Pencegahan Melalui Program PTM

Rabu, 29 Oktober 2025 | 21:17

Dalam rangka memperingati Hari Stroke Sedunia yang jatuh pada 29 Oktober, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang terus menggencarkan upaya pencegahan penyakit stroke melalui program Penyakit Tidak Menular (PTM).

KOTA TANGERANG
Lagi Ngamar, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Kena Razia Satpol PP Kota Tangerang

Lagi Ngamar, 6 Pasangan Bukan Suami Istri Kena Razia Satpol PP Kota Tangerang

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:43

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang mengamankan enam pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam satu kamar penginapan, Selasa, 28 Oktober 2025, malam.

NASIONAL
Hindari Mitos! Dokter Ungkap Detik-detik Kritis Golden Hour Stroke dan Fakta Pemicu Utamanya

Hindari Mitos! Dokter Ungkap Detik-detik Kritis Golden Hour Stroke dan Fakta Pemicu Utamanya

Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:19

Munculnya gejala stroke merupakan kondisi darurat yang memerlukan penanganan secepat kilat. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang terjebak mitos penanganan, padahal waktu adalah penentu utama peluang sembuh.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill