Connect With Us

Teroris Cirebon Dituntut 10 Tahun

| Rabu, 11 Januari 2012 | 16:38

Sidang terdakwa teroris ledakan bom di Polres Cirebon. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Lima terdakwa tindak terorisme Cirebon, yakni Achmad Basuki, Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan pada sidang tuntutan di PN Tangerang, Rabu (11/1).

Kelimanya, ditetapkan secara sah terbukti melanggar Pasal 15 Junto 9 Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan bahwa, masing-masing pelaku memiliki peran yang setara dalam membantu upaya pemboman bunuh diri M. Syarif di Masjid Al-Zikro, Mapolres Cirebon pada Jumat 15 april 2011, lalu. Dimana, peranan ini dianggap melanggar undang-undang terorisme.

Dalam persidangan, JPU membeberkan bahwa kelimanya secara sengaja menyimpan, menyembunyikan, memiliki sisa bahan peledak  milik M. Syarif usai melakukan aksi bunuh diri di Masjid Al-Zikro.

Adapun barang yang disembunyikan antara lain, tas berisi batre kotak 9 volt, tombol on/of, kabel abu-abu, 100 jeck kabel pendek yang dibungkus dengan isolatif, serta 7 buah bom pipa rakitan bekas M.Syarif.

“Terdakwa Ahmad Basuki  yang pertama menerima barang bukti sisa peledakan bom bunuh diri M. Syarif secara nyata dan sah terbukti dan atas hal tersebut kami mendakwa yang bersangkutan dengan sanksi Pidana berupa 10 tahun penjara dikurangi masa kurungan, sesuai dengan Pasal 15 Junto Pasal 9 UU Terorisme Nomor 15 Tahun 2003,” kata Bambang Suharyadi, Ketua JPU Teroris Cirebon.

Dia melanjutkan, atas keterlibatan empat teroris lainnya yakni Arief Budiman, Mardiansyah, Andri Siswanto dan Musollah juga kami tuntut dengan sanksi 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sesuai dengan peranan yang mereka lakukan.
Itu tuntutan teradil yang bisa kami berikan, dari maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup yang bisa dikenakan dalam pasal 15. Namun begitu, kami tetap menyerahkan semua keputusan kepada hakim dengan pertimbangan pemberat dan peringan bagi para terdakwa,” tegasnya.

Adapun sanksi yang dapat memberatkan para terdakwa antara lain, tidak koperatif dan berbelitnya memberikan keterangan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak terorisme. Sedangkan yang meringankan, mereka baru pertama kali menghadapi kasus pidana dan cukup baik selama menjalani persidangan. “Silahkan hakim memiliki kuasa atas putusan nanti,” singkat Bambang.

Sementara itu, kelima teroris menyatakan akan melakukan banding atas tuntutan yang mereka anggap tidak adil. Mereka menyerahkan kepada kuasa hukumnya untuk meminta waktu melakukan pembelaan hingga Rabu (18/1) pekan depan.

“Kami akan melakukan pembelaan, tuntutan ini kami anggap tidak adil sama sekali, karena masing-masing peranan klien kami berbeda, dimana letak keadilan persidangan ini?,” ucap Nurlan, Kuasa Humum Teroris Cirebon di hadapan Ketua Hakim Sidang Syamsul Bachri Harahap.

Syamsul Bachri mengabulkan keberatan terdakwa, dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan pembelaan di persidangan selanjutnya.

“Sidang kami tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan,” tandas Syamsul di tengah sidang yang dijaga ketat aparat bersenjata lengkap tersebut. (SNS/DRA)

NASIONAL
GIIAS 2026 Catat Rekor 496 Ribu Pengunjung dan Lonjakan Test Drive

GIIAS 2026 Catat Rekor 496 Ribu Pengunjung dan Lonjakan Test Drive

Senin, 10 Agustus 2026 | 20:38

Perhelatan akbar pameran otomotif bertaraf internasional, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, resmi menutup rangkaian penyelenggaraannya pada Minggu, 9 Agustus 2026.

SPORT
Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Targetkan 3.000 Peserta, Tangerang 10K 2026 Sediakan Posisi Start Terdepan hingga Festival Kuliner

Sabtu, 8 Agustus 2026 | 18:59

Perhelatan akbar yang digelar Harian Kompas bersama bank bjb dan Pemeritah Kota (Pemkot) Tangerang ini menghadirkan program The Frontliner hingga jumlah kuota peserta yang lebih banyak dari tahun sebelumnya.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill