Connect With Us

Vonis Terdakwa Teroris Sukoharjo & Cirebon Bervariasi

| Rabu, 1 Februari 2012 | 19:27

Sidang terdakwa teroris ledakan bom di Polres Cirebon. (tangerangnews / dira)

 TANGERANG-Sidang delapan terdakwa kasus teroris Sukoharjo dan lima terdakwa teroris Cirebon dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pegadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang diputus secara bersamaan, Rabu (1/1/2012).

Dalam persidangan itu ada tiga terdakwa Cirebon yang gagal divonis lantaran barang bukti yang tidak masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan yang terdakwa yang sudah divonis pun hukuman penjaranya bervariasi.

 Ada pun yang berhasil dirangkum, terdakwa teroris jaringan Sukoharjo yang mendapat vonis hakimyang pertama menjalani sidang adalah  Lubis. Ketua Majlis hakim I Madhe Supartha sebelum membacakan putusannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan dan menguasai serta menjual amunisi kepada para saksi-saksi yang diketahui mereka terduga pelaku terorisme. “Memutuskan delapan tahun penjara,” ujar I Madhe Suparta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10 tahun. Usai pembacaan vonis, terdakwa dengan nada penuh emosi meneriakkan takbir lantang hingga memecah kesunyian sidang. Setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kembali tenang dan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terdakwa kedua, Jakim divonis lima tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa tujuh tahun. Ketiga, Arifin divonis tujuh tahun, enam bulan  penjara dari sebelumnya tuntutan jaksa menuntut 10 tahun.

Keempat, Echo Ibrahim divonis tujuh tahun, enam bulan lebih rendah dari tuntutan jalsa 10 tahun. Kelima, Ishak Andriana divonis tujuh tahun, enam bulan, lebih rencah dari tuntutan jaksa 10 tahun.  Keenam, Edi Jablay divonis tujuh tahun,  lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Ketujuh, Hari Budianto divonis enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa delapan tahun, dan yang terakhir Ari Budi Santoso divonis tujuh tahun penjara, lebih rencah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10  tahun penjara.

Adapun yang menarik adalah sidang terdakwa tiga teroris jaringan Cirebon yang ditunda putusannya. Ketiga terdakwa yang vonisnya ditunda , yaitu Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah. Ketiganya batal divonis lantara hakim ingin kejelasan status sepeda motor Achmad Basuki yang masih disita polisi. Pasalnya, motor terdakwa tidak disebutkan dalam BAP, meski telah disita.


Masalah tersebut terkuak, ketika sebelum sidang dimulai, Achmad Basuki, yang merupakan adik bomber M Syarif (teroris Cirebon), membuat surat yang diperuntukan bagi Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bachri Harahap. Setelah sidang dibuka, Basuki langsung menyerahkan kepada Syamsul. "Surat apa ini?" ujar Syamsul saat menerima selembar kertas dari Basuki.

Setelah dibaca, Syamsul langsung berkomentar dengan spontan, "Waduh jangan sampai negara disebut mencuri barang orang lain. Karena yang melakukan adalah pribadi yang mewakili institusi. Menyita barang tapi tidak di-BAP, tapi tidak dikembalikan," ucapnya.

Menurut Achmad Basuki, saat dirinya ditangkap oleh AKP Suratto, sepeda motornya Yamaha Mio, juga disita sebagai barang bukti. Namun dalam perkembangannya, barang bukti sepeda motor itu tidak di-BAP. Namun hingga saat ini, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan. Padahal dirinya akan segera divonis.

Kekhawatiran itulah yang dituangkan Basuki di secarik kertas dan diserahkan kepada Majelis Hakim. "Ya sudah panggil saja AKP Suratto, untuk menyelesaikan masalah ini. Minta pada Densus untuk mengembalikan motor itu, biar cepat selesai," ucapnya.

"Jangan gara-gara sepeda motor, ada berita Polisi gelapkan sepeda motor," tandas Syamsul.

Karena fakta tadi, maka Syamsul langsung memutus agar pembacaan vonis kepada Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, ditunda hingga minggu depan. "Persoalan ini harus beres dulu," ujar Syamsul.

Sementara itu, Rini Hartati, Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga teroris itu, menyatakan sepeda motor Basuki, bukan diambil oleh AKP Suratto. "Sepeda motornya cuma terselip, bukan diambil ya," ujarnya. Karena itu Rini, setuju sidang pembacaan vonis ditunda hingga minggu depan. "Sidang ini ditunda karena ada keberatan Basuki, motornya belum dikembalikan," tandasnya.

Sedangkan terdakwa teroris jaringan Cirebon yang telah divonis ada dua orang, yakni Mushola divonis 8 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun, sedangkan Andri Siwanto divonis 5 tahun penjara, lebih rencah dari tuntutan jaksa 8 tahun. (DRA)
NASIONAL
Pecinta Motor Honda Wajib Tahu, PT WARI Gelar Promo Selama Mei Spesial Hardiknas

Pecinta Motor Honda Wajib Tahu, PT WARI Gelar Promo Selama Mei Spesial Hardiknas

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada 2 Mei 2024, lalu PT WahanaArtha Ritelindo (WARI) mengumumkan serangkaian program kegiatan sosial dan promo spesial

BANDARA
Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat untuk Angkut 109 Ribu Calon Jemaah Haji

Garuda Indonesia Siapkan 14 Pesawat untuk Angkut 109 Ribu Calon Jemaah Haji

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:28

Sebanyak 14 unit pesawat disiapkan maskapai Garuda Indonesia selama musim haji 2024. Belasan armada tersebut akan mengangkut 109 ribu calon jemaah haji dari 9 embarkasi di Indonesia.

BISNIS
Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Kembangkan Usaha Nasabah Inkulsi, BTPM Syariah Libatkan Mahasiswa Program Kampus Merdeka

Jumat, 3 Mei 2024 | 19:06

Mengawali 2024, kinerja BTPN Syariah tetap terjaga. Hal ini tak lepas dari upaya Bank yang selektif dalam menyalurkan pembiayaan serta program pendampingan yang semakin intensif ke masyarakat inklusi.

OPINI
Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Gurita Korupsi, Praktik Culas Pertambangan “Si Emas Putih”

Senin, 15 April 2024 | 12:24

Jagat dunia maya tengah dihebohkan oleh kasus korupsi super besar yang terjadi baru-baru ini, yakni korupsi yang melibatkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, serta Helena Lim sosok yang terkenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill