Connect With Us

Vonis Terdakwa Teroris Sukoharjo & Cirebon Bervariasi

| Rabu, 1 Februari 2012 | 19:27

Sidang terdakwa teroris ledakan bom di Polres Cirebon. (tangerangnews / dira)

 TANGERANG-Sidang delapan terdakwa kasus teroris Sukoharjo dan lima terdakwa teroris Cirebon dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pegadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang diputus secara bersamaan, Rabu (1/1/2012).

Dalam persidangan itu ada tiga terdakwa Cirebon yang gagal divonis lantaran barang bukti yang tidak masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan yang terdakwa yang sudah divonis pun hukuman penjaranya bervariasi.

 Ada pun yang berhasil dirangkum, terdakwa teroris jaringan Sukoharjo yang mendapat vonis hakimyang pertama menjalani sidang adalah  Lubis. Ketua Majlis hakim I Madhe Supartha sebelum membacakan putusannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan dan menguasai serta menjual amunisi kepada para saksi-saksi yang diketahui mereka terduga pelaku terorisme. “Memutuskan delapan tahun penjara,” ujar I Madhe Suparta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10 tahun. Usai pembacaan vonis, terdakwa dengan nada penuh emosi meneriakkan takbir lantang hingga memecah kesunyian sidang. Setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kembali tenang dan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terdakwa kedua, Jakim divonis lima tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa tujuh tahun. Ketiga, Arifin divonis tujuh tahun, enam bulan  penjara dari sebelumnya tuntutan jaksa menuntut 10 tahun.

Keempat, Echo Ibrahim divonis tujuh tahun, enam bulan lebih rendah dari tuntutan jalsa 10 tahun. Kelima, Ishak Andriana divonis tujuh tahun, enam bulan, lebih rencah dari tuntutan jaksa 10 tahun.  Keenam, Edi Jablay divonis tujuh tahun,  lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Ketujuh, Hari Budianto divonis enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa delapan tahun, dan yang terakhir Ari Budi Santoso divonis tujuh tahun penjara, lebih rencah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10  tahun penjara.

Adapun yang menarik adalah sidang terdakwa tiga teroris jaringan Cirebon yang ditunda putusannya. Ketiga terdakwa yang vonisnya ditunda , yaitu Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah. Ketiganya batal divonis lantara hakim ingin kejelasan status sepeda motor Achmad Basuki yang masih disita polisi. Pasalnya, motor terdakwa tidak disebutkan dalam BAP, meski telah disita.


Masalah tersebut terkuak, ketika sebelum sidang dimulai, Achmad Basuki, yang merupakan adik bomber M Syarif (teroris Cirebon), membuat surat yang diperuntukan bagi Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bachri Harahap. Setelah sidang dibuka, Basuki langsung menyerahkan kepada Syamsul. "Surat apa ini?" ujar Syamsul saat menerima selembar kertas dari Basuki.

Setelah dibaca, Syamsul langsung berkomentar dengan spontan, "Waduh jangan sampai negara disebut mencuri barang orang lain. Karena yang melakukan adalah pribadi yang mewakili institusi. Menyita barang tapi tidak di-BAP, tapi tidak dikembalikan," ucapnya.

Menurut Achmad Basuki, saat dirinya ditangkap oleh AKP Suratto, sepeda motornya Yamaha Mio, juga disita sebagai barang bukti. Namun dalam perkembangannya, barang bukti sepeda motor itu tidak di-BAP. Namun hingga saat ini, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan. Padahal dirinya akan segera divonis.

Kekhawatiran itulah yang dituangkan Basuki di secarik kertas dan diserahkan kepada Majelis Hakim. "Ya sudah panggil saja AKP Suratto, untuk menyelesaikan masalah ini. Minta pada Densus untuk mengembalikan motor itu, biar cepat selesai," ucapnya.

"Jangan gara-gara sepeda motor, ada berita Polisi gelapkan sepeda motor," tandas Syamsul.

Karena fakta tadi, maka Syamsul langsung memutus agar pembacaan vonis kepada Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, ditunda hingga minggu depan. "Persoalan ini harus beres dulu," ujar Syamsul.

Sementara itu, Rini Hartati, Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga teroris itu, menyatakan sepeda motor Basuki, bukan diambil oleh AKP Suratto. "Sepeda motornya cuma terselip, bukan diambil ya," ujarnya. Karena itu Rini, setuju sidang pembacaan vonis ditunda hingga minggu depan. "Sidang ini ditunda karena ada keberatan Basuki, motornya belum dikembalikan," tandasnya.

Sedangkan terdakwa teroris jaringan Cirebon yang telah divonis ada dua orang, yakni Mushola divonis 8 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun, sedangkan Andri Siwanto divonis 5 tahun penjara, lebih rencah dari tuntutan jaksa 8 tahun. (DRA)
SPORT
Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Persib Vs Persita Jumat Ini, Bobotoh Diimbau Tidak Datang ke Tangerang

Selasa, 13 Mei 2025 | 21:35

Persib Bandung dijadwalkan bertanding dengan Persita Tangerang di pekan ke-31 BRI Liga 1 2024/2025, pada Jumat 16 Mei 2025, pukul 15.30 WIB.

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

BANDARA
Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Pesan Permen Ganja dari Thailand, Pelaku Hendak Edarkan ke Sesama Atlet Basket

Rabu, 14 Mei 2025 | 18:56

Seorang atlet basket Indonesia berinisial JDS, ditangkap aparat Polresta Bandara Soekarno-Hatta karena memesan 869 gram ganja berbentuk permen dari Thailand.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill