Connect With Us

Vonis Terdakwa Teroris Sukoharjo & Cirebon Bervariasi

| Rabu, 1 Februari 2012 | 19:27

Sidang terdakwa teroris ledakan bom di Polres Cirebon. (tangerangnews / dira)

 TANGERANG-Sidang delapan terdakwa kasus teroris Sukoharjo dan lima terdakwa teroris Cirebon dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di Pegadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang diputus secara bersamaan, Rabu (1/1/2012).

Dalam persidangan itu ada tiga terdakwa Cirebon yang gagal divonis lantaran barang bukti yang tidak masuk dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan yang terdakwa yang sudah divonis pun hukuman penjaranya bervariasi.

 Ada pun yang berhasil dirangkum, terdakwa teroris jaringan Sukoharjo yang mendapat vonis hakimyang pertama menjalani sidang adalah  Lubis. Ketua Majlis hakim I Madhe Supartha sebelum membacakan putusannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan dan menguasai serta menjual amunisi kepada para saksi-saksi yang diketahui mereka terduga pelaku terorisme. “Memutuskan delapan tahun penjara,” ujar I Madhe Suparta.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 10 tahun. Usai pembacaan vonis, terdakwa dengan nada penuh emosi meneriakkan takbir lantang hingga memecah kesunyian sidang. Setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kembali tenang dan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Terdakwa kedua, Jakim divonis lima tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa tujuh tahun. Ketiga, Arifin divonis tujuh tahun, enam bulan  penjara dari sebelumnya tuntutan jaksa menuntut 10 tahun.

Keempat, Echo Ibrahim divonis tujuh tahun, enam bulan lebih rendah dari tuntutan jalsa 10 tahun. Kelima, Ishak Andriana divonis tujuh tahun, enam bulan, lebih rencah dari tuntutan jaksa 10 tahun.  Keenam, Edi Jablay divonis tujuh tahun,  lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara. Ketujuh, Hari Budianto divonis enam tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa delapan tahun, dan yang terakhir Ari Budi Santoso divonis tujuh tahun penjara, lebih rencah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 10  tahun penjara.

Adapun yang menarik adalah sidang terdakwa tiga teroris jaringan Cirebon yang ditunda putusannya. Ketiga terdakwa yang vonisnya ditunda , yaitu Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah. Ketiganya batal divonis lantara hakim ingin kejelasan status sepeda motor Achmad Basuki yang masih disita polisi. Pasalnya, motor terdakwa tidak disebutkan dalam BAP, meski telah disita.


Masalah tersebut terkuak, ketika sebelum sidang dimulai, Achmad Basuki, yang merupakan adik bomber M Syarif (teroris Cirebon), membuat surat yang diperuntukan bagi Ketua Majelis Hakim, Syamsul Bachri Harahap. Setelah sidang dibuka, Basuki langsung menyerahkan kepada Syamsul. "Surat apa ini?" ujar Syamsul saat menerima selembar kertas dari Basuki.

Setelah dibaca, Syamsul langsung berkomentar dengan spontan, "Waduh jangan sampai negara disebut mencuri barang orang lain. Karena yang melakukan adalah pribadi yang mewakili institusi. Menyita barang tapi tidak di-BAP, tapi tidak dikembalikan," ucapnya.

Menurut Achmad Basuki, saat dirinya ditangkap oleh AKP Suratto, sepeda motornya Yamaha Mio, juga disita sebagai barang bukti. Namun dalam perkembangannya, barang bukti sepeda motor itu tidak di-BAP. Namun hingga saat ini, sepeda motor itu tidak juga dikembalikan. Padahal dirinya akan segera divonis.

Kekhawatiran itulah yang dituangkan Basuki di secarik kertas dan diserahkan kepada Majelis Hakim. "Ya sudah panggil saja AKP Suratto, untuk menyelesaikan masalah ini. Minta pada Densus untuk mengembalikan motor itu, biar cepat selesai," ucapnya.

"Jangan gara-gara sepeda motor, ada berita Polisi gelapkan sepeda motor," tandas Syamsul.

Karena fakta tadi, maka Syamsul langsung memutus agar pembacaan vonis kepada Achmad Basuki, Arif Budiman, dan Mardiansyah, ditunda hingga minggu depan. "Persoalan ini harus beres dulu," ujar Syamsul.

Sementara itu, Rini Hartati, Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga teroris itu, menyatakan sepeda motor Basuki, bukan diambil oleh AKP Suratto. "Sepeda motornya cuma terselip, bukan diambil ya," ujarnya. Karena itu Rini, setuju sidang pembacaan vonis ditunda hingga minggu depan. "Sidang ini ditunda karena ada keberatan Basuki, motornya belum dikembalikan," tandasnya.

Sedangkan terdakwa teroris jaringan Cirebon yang telah divonis ada dua orang, yakni Mushola divonis 8 tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun, sedangkan Andri Siwanto divonis 5 tahun penjara, lebih rencah dari tuntutan jaksa 8 tahun. (DRA)
BANTEN
Banten Masuk 10 Provinsi Penghasil Daging Babi Terbesar di Indonesia

Banten Masuk 10 Provinsi Penghasil Daging Babi Terbesar di Indonesia

Sabtu, 5 Juli 2025 | 17:33

Provinsi Banten tercatat sebagai salah satu dari sepuluh provinsi penghasil daging babi terbesar di Indonesia pada tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Pura-pura Jadi Investor dan Pengungsi, Imigrasi Tangerang Tangkap 2 Warga Afganistan

Jumat, 4 Juli 2025 | 19:13

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan dua warga negara Afganistan yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.

NASIONAL
Demi Beli Diamond Mobile Legends, Sekdes Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Demi Beli Diamond Mobile Legends, Sekdes Ini Nekat Korupsi Dana Desa Rp500 Juta

Jumat, 4 Juli 2025 | 16:58

Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) bernama Gian Gandana Sukma diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, yakni membeli diamond Mobile Legends dan bermain judi online.

TANGSEL
Gudang Repacking Makanan Kedaluwarsa di Serpong Digerebek Polisi, 5 Ditangkap Termasuk Oknum Satpol PP Tangsel

Gudang Repacking Makanan Kedaluwarsa di Serpong Digerebek Polisi, 5 Ditangkap Termasuk Oknum Satpol PP Tangsel

Sabtu, 5 Juli 2025 | 18:11

Warga digegerkan penggrebekan sebuah gudang penampungan barang-barang kedaluwarsa yang diduga akan dikemas kembali (repacking) menjadi produk baru di Jalan Raya Viktor BSD, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill