Connect With Us

Adik Bomber Masjid Mapolres Cirebon Divonis 9 Tahun

| Rabu, 8 Februari 2012 | 16:07

Terdakwa aksi terorisme di Masjid Adz Dzikra, Polres Cirebon Musolah bin Saifullah, dan Andri Siswanto alias Hasim duduk bersama kuasa hukumnya di PN Tangerang. (tangerangnews / dira)

 
TANGERANG-Ahmad Basuki alias Uki, adik dari pengebom Masjid Ad-Dzikra Mapolres Cirebon, M Syarif, divonis 9 tahun penjara, karena terbukti membantu aksi pengeboman tersebut. Vonis lebih rendah 1 tahun dari dari tuntutan jaksa.

Uki divonis bersama dengan dua terdakwa kasus terorisme Cirebon lainnya, Arief Budiman dan Mardiansyah, dalam sidang vonis yang dipimpin hakim Syamsul Bahri Harahap, di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/2/2012).

"Terdakwa terbukti dengan sah meyakinkan membantu aksi terorisme yang melibatkan kakaknya M Syarif di Masjid Adzikra, Mapolres Cirebon," kata Syamsul.

Sebelum pemboman itu, Uki terbukti berbelanja bahan-bahan dan membuat serta merakit bom bersama kakaknya. Ketika ditanya hakim soal vonis tersebut, ia mengaku pikir-pikir.

Usai sidang, Uki menyatakan tidak menerima hukuman itu. Baginya, tidak ada hukum kecuali hukum Tuhan.

Sementara itu, terdakwa lain, Arief Budiman dan Mardiansyah divonis vonis 7 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Arief dan Mardiansyah terbukti ikut dalam aksi terorisme di Cirebon.

Sebelumnya, dua terdakwa terorisme kasus bom bunuh diri di Masjid Ad-Dzikra Mapolresta Cirebon dan 8 terdakwa terorisme bom Sukoharjo dijatuhi vonis di PN Tangerang. Vonis yang mereka terima bervariasi antara 5 sampai 8 tahun penjara.

Terdakwa bom Cirebon dan Sukoharjo itu terbukti melanggar pasal 15 junto 9 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.

Aksi pemboman terjadi pada Jumat, 16 April 2011 lalu. Puluhan orang yang hendak menunaikan salat berjamaah, terluka. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut kecuali pelaku bom bunuh diri sendiri.(DRA)

TANGSEL
TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

TPA Cipeucang Bikin Warga Kena ISPA dan Harga Rumah Turun, Pemkot Tangsel Didugat Rp21,6 miliar

Jumat, 30 Januari 2026 | 19:30

Warga RW 14 Kelurahan Rawabuntu, Serpong, resmi melayangkan gugatan class action terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) dan PT Bumi Serpong Damai (BSD).

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill