Connect With Us

Pembuktian Profesionalitas KPK pada Kasus Korupsi Lucas Enembe

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:29

Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH., Advokat.

 

TANGERANGNEWS.com-Terkait dengan telah berpulangnya Lukas Enembe (LE) maka kasus penuntasan perkara korupsi LE telah memasuki babak akhir. Pada akhir babak ini sekaligus menjadi ujian yang besar bagi KPK.

Ujian ini berkait dengan kredibilitas-profesionalitas KPK untuk tetap bersikap menaati prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam KUHP dan azas-azas hokum pidana Indonesia.

Prinsip dan Azas dalam pertanggung jawaban pidana Indonesia menyatakan bahwa "meninggal dunia" adalah satu sebab yang menjadikan pertanggung jawaban pidana hilang atau terhapus. Dalam perkara LE, telah berpulang, maka demi hokum pertanggung jawaban pidana usai pula.

Kami melihat pimpinan KPK di awal tahun telah komitmen terhadap prinsip dan azas ini. Sejumlah siaran pers telah dirilis. Perlu kami garis bawahi bahwa ada perbedaan antara pertanggung jawaban dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jika pertanggung jawaban pidana berakhir maka berakhir pula hal-hal yang terkait sebab akibat dari pertanggung jawaban itu. Sebab adanya pemeriksaan dan usaha penyidik mencari bukti maka ada akibat berupa penetapan, pemanggilan, pemeriksaan sejumlah saksi.

Kini "sebab" itu telah berakhir maka "akibat" juga harus dikembalikan kepada porsinya semula. Apa yang telah diterbitkan oleh KPK terkait dengan penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi telah mengakibatkan akibat tambahan berupa pencekalan, pembatasan bergerak dan lain sebagainya.

Dalam hal ini kami melihat contoh pada salah satu Saksi yakni Sdr Gl yang menjadi saksi karena profesi pilot pesawat yang kebetulan disewa oleh LE. Sdr Gl telah menerima akibat penetapan sebagai saksi yakni pembatasan bergerak, maka ini harus dipulihkan, dikembalikan haknya kembali untuk bergerak seperti sediakala.

Semula KPK telah memulai memohonkan cekal ke dirjen imigrasi, maka KPK pula yang harus berani repot mengakhiri. Karena memang selayaknya harus berani bertindak elegan dan administratif, karena kami yakin KPK tetap kredibel dan professional berpijak pada Rechstaat, bukan karena Lembaga ini berkuasa atas hal-hal sepertiitu.

Terkait hal itu, kami telah melayangkan surat permohonan agar KPK melakukan hal itu, mengembalikan apa yang telah menjadi akibat dari penyidikan LE.

Sesuai dalam argumentasi hokum bahwa hokum sebab akibat maka jika "Sebab" nya sudah berakhir "akibat" juga harus dipulihkan. Maka perlu Langkah kongkrit administrative atau bahkan cukup lisan untuk mengembalikan kembali "akibat-akibat" yang telah muncul dari adanya "sebab" berupa penyidikan perkara.

Seperti kata lagu, kau yang mulai.. kau yang harus mengakhiri.

BISNIS
Mengenal Mini Nursery Program CSR PT KHI untuk Pelestarian Lingkungan, Hasilkan Ribuan Bibit Tanaman

Mengenal Mini Nursery Program CSR PT KHI untuk Pelestarian Lingkungan, Hasilkan Ribuan Bibit Tanaman

Jumat, 6 Desember 2024 | 22:32

Ruang terbuka hijau (RTH) memegang peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan menghadapi tantangan lingkungan seperti polusi serta perubahan iklim

KOTA TANGERANG
Hati-hati Angin Kencang hingga Akhir Tahun di Tangerang, Ini Tips Menghadapinya

Hati-hati Angin Kencang hingga Akhir Tahun di Tangerang, Ini Tips Menghadapinya

Sabtu, 7 Desember 2024 | 20:28

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah mengeluarkan peringatan mengenai potensi angin kencang yang diperkirakan melanda sejumlah wilayah, termasuk Kota Tangerang, hingga akhir tahun 2024.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Bentuk Klinik Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Pemkab Tangerang Bentuk Klinik Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak

Minggu, 8 Desember 2024 | 14:38

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membentuk klinik dan ruang pengaduan untuk mencegah kekerasan perempuan dan anak.

BANTEN
PLN UID Banten Tambah SPKLU Baru di Gerbang Tol Rangkasbitung  

PLN UID Banten Tambah SPKLU Baru di Gerbang Tol Rangkasbitung  

Jumat, 6 Desember 2024 | 09:50

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menambah fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di kawasan Gerbang Tol Rangkasbitung arah Serang-Panimbang, sekaligus menyerahkan layanan Renewable Energy Certificate (REC)

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill