Connect With Us

Pembuktian Profesionalitas KPK pada Kasus Korupsi Lucas Enembe

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:29

Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH., Advokat.

 

TANGERANGNEWS.com-Terkait dengan telah berpulangnya Lukas Enembe (LE) maka kasus penuntasan perkara korupsi LE telah memasuki babak akhir. Pada akhir babak ini sekaligus menjadi ujian yang besar bagi KPK.

Ujian ini berkait dengan kredibilitas-profesionalitas KPK untuk tetap bersikap menaati prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam KUHP dan azas-azas hokum pidana Indonesia.

Prinsip dan Azas dalam pertanggung jawaban pidana Indonesia menyatakan bahwa "meninggal dunia" adalah satu sebab yang menjadikan pertanggung jawaban pidana hilang atau terhapus. Dalam perkara LE, telah berpulang, maka demi hokum pertanggung jawaban pidana usai pula.

Kami melihat pimpinan KPK di awal tahun telah komitmen terhadap prinsip dan azas ini. Sejumlah siaran pers telah dirilis. Perlu kami garis bawahi bahwa ada perbedaan antara pertanggung jawaban dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jika pertanggung jawaban pidana berakhir maka berakhir pula hal-hal yang terkait sebab akibat dari pertanggung jawaban itu. Sebab adanya pemeriksaan dan usaha penyidik mencari bukti maka ada akibat berupa penetapan, pemanggilan, pemeriksaan sejumlah saksi.

Kini "sebab" itu telah berakhir maka "akibat" juga harus dikembalikan kepada porsinya semula. Apa yang telah diterbitkan oleh KPK terkait dengan penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi telah mengakibatkan akibat tambahan berupa pencekalan, pembatasan bergerak dan lain sebagainya.

Dalam hal ini kami melihat contoh pada salah satu Saksi yakni Sdr Gl yang menjadi saksi karena profesi pilot pesawat yang kebetulan disewa oleh LE. Sdr Gl telah menerima akibat penetapan sebagai saksi yakni pembatasan bergerak, maka ini harus dipulihkan, dikembalikan haknya kembali untuk bergerak seperti sediakala.

Semula KPK telah memulai memohonkan cekal ke dirjen imigrasi, maka KPK pula yang harus berani repot mengakhiri. Karena memang selayaknya harus berani bertindak elegan dan administratif, karena kami yakin KPK tetap kredibel dan professional berpijak pada Rechstaat, bukan karena Lembaga ini berkuasa atas hal-hal sepertiitu.

Terkait hal itu, kami telah melayangkan surat permohonan agar KPK melakukan hal itu, mengembalikan apa yang telah menjadi akibat dari penyidikan LE.

Sesuai dalam argumentasi hokum bahwa hokum sebab akibat maka jika "Sebab" nya sudah berakhir "akibat" juga harus dipulihkan. Maka perlu Langkah kongkrit administrative atau bahkan cukup lisan untuk mengembalikan kembali "akibat-akibat" yang telah muncul dari adanya "sebab" berupa penyidikan perkara.

Seperti kata lagu, kau yang mulai.. kau yang harus mengakhiri.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Pemprov Banten Prioritaskan Jurusan Berbasis AI dan Industri di SMK

Rabu, 15 Juli 2026 | 19:47

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.

TEKNO
RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

RS Mandaya Datangkan Da Vinci Xi, Robot Bedah Berteknologi Tinggi dengan Empat Lengan 

Senin, 20 Juli 2026 | 10:15

RS Mandaya Royal Puri resmi menghadirkan robot bedah Da Vinci Xi, teknologi kesehatan terbaru yang diklaim mampu meningkatkan presisi operasi sekaligus mengurangi kebutuhan tindakan bedah dengan sayatan besar.

OPINI
Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Puan Maharani Minta Evaluasi Sekolah Sepi Murid: Cermin Ketimpangan Akses dan Mutu Pendidikan

Minggu, 19 Juli 2026 | 22:26

Bangku-bangku kosong di ruang kelas sekolah negeri kini bukan lagi pemandangan yang hanya ditemukan di daerah terpencil. Fenomena tersebut mulai terjadi di berbagai wilayah Indonesia, termasuk kota-kota yang selama ini dikenal memiliki akses

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill