Connect With Us

Pembuktian Profesionalitas KPK pada Kasus Korupsi Lucas Enembe

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:29

Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH., Advokat.

 

TANGERANGNEWS.com-Terkait dengan telah berpulangnya Lukas Enembe (LE) maka kasus penuntasan perkara korupsi LE telah memasuki babak akhir. Pada akhir babak ini sekaligus menjadi ujian yang besar bagi KPK.

Ujian ini berkait dengan kredibilitas-profesionalitas KPK untuk tetap bersikap menaati prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam KUHP dan azas-azas hokum pidana Indonesia.

Prinsip dan Azas dalam pertanggung jawaban pidana Indonesia menyatakan bahwa "meninggal dunia" adalah satu sebab yang menjadikan pertanggung jawaban pidana hilang atau terhapus. Dalam perkara LE, telah berpulang, maka demi hokum pertanggung jawaban pidana usai pula.

Kami melihat pimpinan KPK di awal tahun telah komitmen terhadap prinsip dan azas ini. Sejumlah siaran pers telah dirilis. Perlu kami garis bawahi bahwa ada perbedaan antara pertanggung jawaban dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jika pertanggung jawaban pidana berakhir maka berakhir pula hal-hal yang terkait sebab akibat dari pertanggung jawaban itu. Sebab adanya pemeriksaan dan usaha penyidik mencari bukti maka ada akibat berupa penetapan, pemanggilan, pemeriksaan sejumlah saksi.

Kini "sebab" itu telah berakhir maka "akibat" juga harus dikembalikan kepada porsinya semula. Apa yang telah diterbitkan oleh KPK terkait dengan penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi telah mengakibatkan akibat tambahan berupa pencekalan, pembatasan bergerak dan lain sebagainya.

Dalam hal ini kami melihat contoh pada salah satu Saksi yakni Sdr Gl yang menjadi saksi karena profesi pilot pesawat yang kebetulan disewa oleh LE. Sdr Gl telah menerima akibat penetapan sebagai saksi yakni pembatasan bergerak, maka ini harus dipulihkan, dikembalikan haknya kembali untuk bergerak seperti sediakala.

Semula KPK telah memulai memohonkan cekal ke dirjen imigrasi, maka KPK pula yang harus berani repot mengakhiri. Karena memang selayaknya harus berani bertindak elegan dan administratif, karena kami yakin KPK tetap kredibel dan professional berpijak pada Rechstaat, bukan karena Lembaga ini berkuasa atas hal-hal sepertiitu.

Terkait hal itu, kami telah melayangkan surat permohonan agar KPK melakukan hal itu, mengembalikan apa yang telah menjadi akibat dari penyidikan LE.

Sesuai dalam argumentasi hokum bahwa hokum sebab akibat maka jika "Sebab" nya sudah berakhir "akibat" juga harus dipulihkan. Maka perlu Langkah kongkrit administrative atau bahkan cukup lisan untuk mengembalikan kembali "akibat-akibat" yang telah muncul dari adanya "sebab" berupa penyidikan perkara.

Seperti kata lagu, kau yang mulai.. kau yang harus mengakhiri.

WISATA
Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Situ Cihuni Pagedangan Jadi Hidden Gem, Punya Jalur Jogging dengan Pemandangan Hijau

Selasa, 26 Mei 2026 | 22:58

Kini wajah Situ Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, berubah total. Situ seluas 22 hektar ini dulunya dikenal sebagai area terbengkalai. Ilalang tinggi, semak liar, hingga kesan menyeramkan pernah melekat di kawasan tersebut.

KOTA TANGERANG
Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 | 15:56

Sebuah armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang tengah terparkir di Jalan Komplek PU Prosida, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hangus dilalap si jago merah, pada Rabu 27 Mei 2026

TEKNO
Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Antisipasi Lonjakan Trafik, Telkomsel Uji Jaringan di Jalur KRL Rawabuntu–Rangkasbitung

Senin, 25 Mei 2026 | 15:08

Telkomsel secara khusus melakukan pengujian dan optimalisasi jaringan di jalur KRL Commuter Line Rawabuntu, Kota Tangerang Selatan hingga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.

KAB. TANGERANG
DPKP Kabupaten Tangerang Kerahkan 164 Petugas Pengecekan Kelayakan Daging Kurban

DPKP Kabupaten Tangerang Kerahkan 164 Petugas Pengecekan Kelayakan Daging Kurban

Rabu, 27 Mei 2026 | 15:33

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 164 petugas pengecekan daging kurban pada Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill