Connect With Us

Pembuktian Profesionalitas KPK pada Kasus Korupsi Lucas Enembe

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 25 Juni 2024 | 16:29

Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Dr.(cand) Maulana Martono., SH.,MH., Advokat.

 

TANGERANGNEWS.com-Terkait dengan telah berpulangnya Lukas Enembe (LE) maka kasus penuntasan perkara korupsi LE telah memasuki babak akhir. Pada akhir babak ini sekaligus menjadi ujian yang besar bagi KPK.

Ujian ini berkait dengan kredibilitas-profesionalitas KPK untuk tetap bersikap menaati prinsip-prinsip yang telah dituangkan dalam KUHP dan azas-azas hokum pidana Indonesia.

Prinsip dan Azas dalam pertanggung jawaban pidana Indonesia menyatakan bahwa "meninggal dunia" adalah satu sebab yang menjadikan pertanggung jawaban pidana hilang atau terhapus. Dalam perkara LE, telah berpulang, maka demi hokum pertanggung jawaban pidana usai pula.

Kami melihat pimpinan KPK di awal tahun telah komitmen terhadap prinsip dan azas ini. Sejumlah siaran pers telah dirilis. Perlu kami garis bawahi bahwa ada perbedaan antara pertanggung jawaban dan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Jika pertanggung jawaban pidana berakhir maka berakhir pula hal-hal yang terkait sebab akibat dari pertanggung jawaban itu. Sebab adanya pemeriksaan dan usaha penyidik mencari bukti maka ada akibat berupa penetapan, pemanggilan, pemeriksaan sejumlah saksi.

Kini "sebab" itu telah berakhir maka "akibat" juga harus dikembalikan kepada porsinya semula. Apa yang telah diterbitkan oleh KPK terkait dengan penetapan, pemanggilan dan pemeriksaan saksi telah mengakibatkan akibat tambahan berupa pencekalan, pembatasan bergerak dan lain sebagainya.

Dalam hal ini kami melihat contoh pada salah satu Saksi yakni Sdr Gl yang menjadi saksi karena profesi pilot pesawat yang kebetulan disewa oleh LE. Sdr Gl telah menerima akibat penetapan sebagai saksi yakni pembatasan bergerak, maka ini harus dipulihkan, dikembalikan haknya kembali untuk bergerak seperti sediakala.

Semula KPK telah memulai memohonkan cekal ke dirjen imigrasi, maka KPK pula yang harus berani repot mengakhiri. Karena memang selayaknya harus berani bertindak elegan dan administratif, karena kami yakin KPK tetap kredibel dan professional berpijak pada Rechstaat, bukan karena Lembaga ini berkuasa atas hal-hal sepertiitu.

Terkait hal itu, kami telah melayangkan surat permohonan agar KPK melakukan hal itu, mengembalikan apa yang telah menjadi akibat dari penyidikan LE.

Sesuai dalam argumentasi hokum bahwa hokum sebab akibat maka jika "Sebab" nya sudah berakhir "akibat" juga harus dipulihkan. Maka perlu Langkah kongkrit administrative atau bahkan cukup lisan untuk mengembalikan kembali "akibat-akibat" yang telah muncul dari adanya "sebab" berupa penyidikan perkara.

Seperti kata lagu, kau yang mulai.. kau yang harus mengakhiri.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill