Habis Ahmad Sahroni, Giliran Rumah Eko Patrio Diincar
Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:29
Kemarahan publik terhadap DPR RI pecah hinga berujung pada perusakan dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Oleh: Eka Agus Setiawan, Demisioner Ketua Umum Perserikatan Anak Kosan (PAK) Kabupaten Tangerang
TANGERANGEWS.com-Sebelum penulis curahkan isi hati, mari sejenak kita panjatkan Do'a untuk salah satu saudara kita, yaitu Alm Affan Kurniawan yang tempo hari gugur dalam memperjuangkan aspirasi.
Indonesia kembali dalam keadaan darurat. Demonstrasi ribuan masa datang untuk menggelar aksi. Mereka ingin mengungkapkan ekspresi mereka kepada sang Wakil Rakyat. Tak bisa dipungkiri oleh kita bahwa setiap kali DPR melahirkan kebijakan kontroversial, media sosial langsung riuh dengan seruan “bubarkan DPR!”.
Dari fenomena ini menunjukkan satu hal bahwa rakyat memang sedang mengalami krisis kepercayaan. Krisis ini bahkan sudah berada di titik paling serius. Sehingga, suara marah publik seolah menemukan muaranya pada satu kata, yakni “bubarkan”.
Secara konstitusi, DPR memang merupakan wakil rakyat. Namun secara fakta dan dalam praktiknya, DPR sering mengecewakan publik.
Publik sering melihat DPR justru lebih terlihat seperti wakil kepentingan. Kepentingan dari oligarki, partai, atau elite ekonomi.
Undang-Undang yang lahir sebagai produk mereka sering lebih ramah pada investor ketimbang melindungi rakyat kecil. Bukankah ironis jika lembaga yang mestinya jadi corong aspirasi justru dianggap memunggungi rakyat?
Bagi penulis, seruan masyarakat “bubarkan DPR” bisa dibaca sebagai bentuk ekspresi politik warga yang sah. Demosntrasi yang terjadi adalah ekspresi yang valid dilakukan oleh rakyat terhadap wakilnya.
Indonesia adalah negara demokrasi, yang dimana warga negaranya memiliki hak yang setara. Berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap produk produk hukum yang dibuat oleh Negara, baik itu DPR maupun Presiden.
Negara yang menganut sistem demokrasi, tidak akan asing dengan adanya istilah demonstrasi atau unjuk rasa. Demonstrasi merupakan salah satu cara rakyat untuk menyuarakan pemikiran atau aspirasi mereka secara bebas di muka umum kepada pemerintah. Demonstrasi sah dilakukan apabila sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kebebasan rakyat dalam menyampaikan pendapat telah tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 yang berisi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pasal ini menyatakan bahwa warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat maupun aspirasi melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum dan mimbar bebas.
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 9 juga tertulis “Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apapun juga dengan tidak memandang batas-batas”.
Salah satu diantara banyaknya alasan terjadinya demonstrasi adalah, karena rakyat merasa adanya ketidakjelasan atau ketidakadilan yang terjadi didalam pemerintahan yang dinilai merugikan rakyat. Namun aksi demonstrasi ini justru identik dengan anarkis, ricuh dan tawuran antar demonstran dengan aparat hukum.
Aksi demonstrasi yang seharusnya menjadi tempat menyampaikan aspirasi, berubah menjadi medan tempur yang akhirnya banyak membuat pihak-pihak dirugikan, mulai dari berupa harta, kerusakan, ketidaknyamanan bahkan sampai nyawa. Tak jarang banyak orang tua yang melarang anaknya untuk ikut aksi, karena demonstrasi yang mereka maknai hanya berisi kekerasan seakan-akan anaknya akan terjun ke dalam medan pertempuran.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, ada beberapa jenis demo yang dilarang:
1.Demo yang menyatakan permusuhan, kebencian dan penghinaan.
2.Demo di lingkungan istana kepresidenan.
3.Demo di luar waktu yang ditentukan.
4.Demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada polri.
5.Demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan.
Dari poin di atas, sebagai masyarakat yang taat pada hukum dan menjungjung tinggi etika, sudah seharusnya kita mematuhi peraturan tertulis yang sudah ditetapkan. Kita harus tetap lestarikan bahwa demonstrasi adalah mimbar aspirasi bukan untuk mencaci maki apalagi anarki.
Maka dari itu penulis mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk terus memberikan semangat positif, memberikan motivasi yang membangun agar aspirasi kita dapat dimengerti tanpa ada sifat anarki yang merugikan negara dan pribadi.
Kemarahan publik terhadap DPR RI pecah hinga berujung pada perusakan dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mendukung pengembangan Kawasan Batik Inklusif Rinara di Cilegon, sebuah ruang kreatif yang melibatkan ibu rumah tangga
Indonesia Shopping Festival (ISF) 2025 berhasil mencatatkan capaian luar biasa dengan total transaksi mencapai Rp25,19 triliun selama gelaran berlangsung pada 14–24 Agustus 2025 di 400 pusat perbelanjaan yang tersebar di seluruh Indonesia.