Connect With Us

Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Tetapi Bagaimana dengan Keadilan Bagi Pemilik Tanah?

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 3 November 2026 | 23:36

Tito Febrian, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Tangerang. (TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

Oleh: Tito Febrian, Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Tangerang

 

TANGERANGNEWS.com-Pembangunan jalan tol sering dianggap sebagai salah satu tanda kemajuan suatu daerah. Selain mempermudah perjalanan, keberadaan jalan tol juga diharapkan dapat mendorong kegiatan ekonomi masyarakat. Namun, di balik manfaat tersebut, ada hal yang tidak boleh dilupakan, yaitu nasib masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan.

Persoalan ini terlihat dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan Tol Serpong–Balaraja (Serbaraja), khususnya di Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Persoalan ganti kerugian tanah yang disampaikan warga dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Tangerang menjadi perhatian. Dari persoalan ini, muncul pertanyaan: apakah pembangunan untuk kepentingan umum sudah berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang terdampak?

Dalam pemberitaan Satelit News pada 6 Oktober 2026, perwakilan warga, Tedi Ardianto, menyampaikan bahwa terdapat 96 bidang tanah yang terkena trase jalan tol. Menurut keterangan warga, 8 bidang masih bersengketa, sedangkan 88 bidang lainnya dinilai tidak memiliki masalah. Warga mempertanyakan mengapa ganti kerugian untuk bidang yang mereka anggap tidak bermasalah belum juga dibayarkan.

Di sisi lain, IDN Times Banten pada 7 Oktober 2026 memberitakan penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Didik Purnomo. Ia menyebutkan bahwa terdapat 94 bidang tanah dalam daftar nominatif yang mendapat sanggahan dari pihak lain. Dari jumlah tersebut, 8 bidang telah diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia juga menjelaskan bahwa 73 bidang telah dikonsinyasikan di pengadilan.

Keterangan warga dan BPN menunjukkan adanya perbedaan data yang perlu dijelaskan secara terbuka. Warga menyebut terdapat 96 bidang tanah yang terdampak pembangunan, sedangkan BPN menyampaikan terdapat 94 bidang tanah dalam daftar nominatif yang mendapat sanggahan dari pihak lain. Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai status setiap bidang tanah serta alasan proses ganti kerugiannya belum diselesaikan.

Menurut saya, persoalan ini bukan hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pembangunan memang dibutuhkan, tetapi pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat yang terdampak tidak kehilangan kepastian atas haknya.

Jika dilihat melalui teori keadilan John Rawls, suatu kebijakan seharusnya tidak hanya menguntungkan kepentingan umum secara luas, tetapi juga memperhatikan pihak-pihak yang berada dalam posisi kurang menguntungkan. Dalam persoalan pengadaan tanah, masyarakat yang tanahnya digunakan untuk pembangunan tidak boleh hanya diminta menerima keputusan tanpa memperoleh penjelasan dan kepastian yang layak.

Artinya, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari seberapa cepat proyek diselesaikan. Proses yang dijalankan juga harus adil, terbuka, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Warga perlu mengetahui bagaimana status tanah mereka ditentukan, bagaimana proses ganti kerugian dilakukan, serta apa alasan jika pembayaran belum dapat diberikan.

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah penyelesaian bidang tanah yang tidak sedang disengketakan. Dalam pemberitaan IDN Times Banten, DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa sengketa pada sebagian bidang tanah tidak semestinya menghambat proses pembayaran terhadap bidang lain yang tidak bermasalah. Tentu, hal ini tetap harus melihat hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku untuk masing-masing bidang.

Di sinilah peran pemerintah dan lembaga terkait perlu berjalan dengan jelas. BPN perlu memberikan penjelasan mengenai status dan proses pengadaan tanah. Pengadilan harus menyelesaikan perkara yang memang masuk dalam proses hukum. Sementara itu, DPRD dan pemerintah daerah dapat menjalankan fungsi pengawasan serta membantu memastikan aspirasi masyarakat didengar.

Oleh karena itu, pemerintah Kabupaten Tangerang bersama BPN dan pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada warga Desa Cirarab mengenai perkembangan penyelesaian ganti kerugian tanah. Informasi sebaiknya disampaikan secara jelas untuk setiap bidang, bukan hanya melalui penjelasan umum. Bidang yang tidak bersengketa juga perlu segera mendapatkan kepastian proses sesuai hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pembayaran belum dapat dilakukan, masyarakat berhak mengetahui alasan dan dasar hukumnya.

Pembangunan jalan tol memang penting bagi kemajuan daerah. Namun, jangan sampai masyarakat yang terdampak justru merasa tidak mendapatkan kepastian. Pemerintah perlu membuktikan bahwa pembangunan untuk kepentingan umum juga memperhatikan hak masyarakat. Sebab, pembangunan yang baik bukan hanya tentang berdirinya infrastruktur, tetapi juga tentang bagaimana negara memperlakukan masyarakat yang harus menanggung dampak dari pembangunan tersebut.

HIBURAN
Bisa Beri Makan Hewan, Intip Keseruan Wahana OMD FARM di Mal Ciputra Tangerang

Bisa Beri Makan Hewan, Intip Keseruan Wahana OMD FARM di Mal Ciputra Tangerang

Senin, 2 November 2026 | 16:58

Mal Ciputra Tangerang menghadirkan pilihan rekreasi dan wahana edukasi yang berbeda bagi keluarga, yakni Old MacDonald’s Farm (OMD FARM).

BISNIS
YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

YesssCredit Tawarkan Bunga Mulai 0% hingga Gratis Cicilan Lewat Roadshow di Tangerang

Selasa, 3 November 2026 | 17:57

YesssCredit, perusahaan pembiayaan berizin yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan program pembiayaan yang mudah kepada masyarakat Tangerang dalam roadshow perdana di Tangcity Mall.

TEKNO
Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Cegah Serangan Siber PHP2Shell, Pemkot Tangerang Amankan 157 Aplikasi

Rabu, 28 Oktober 2026 | 22:21

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memastikan pelayanan publik berbasis digital tetap berjalan lancar. Pemkot juga menjamin seluruh data pribadi masyarakat berada dalam kondisi aman

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill