Terkait DIRE, Tangerang Diajak Berunding Pemerintah
Rabu, 2 Maret 2016 | 10:12
TANGERANG – Pemerintah memutuskan menurunkan tarif pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) masing-masing menjadi 0,5% dan 1%. Itu untuk produk dana investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif (DIRE-KIK).