TANGERANGNEWS.com— Perpanjangan masa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga maksimal 40 tahun turut membawa dampak bagi industri asuransi jiwa kredit.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) amenilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang peningkatan pendapatan premi, tetapi juga membuat perusahaan asuransi menghadapi risiko dalam periode yang lebih panjang.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, semakin panjang tenor KPR, semakin lama pula periode perlindungan asuransi yang menyertainya. Kondisi ini berpotensi meningkatkan pendapatan premi bagi perusahaan asuransi.
Di sisi lain, masa pertanggungan yang lebih panjang juga membuat eksposur risiko perusahaan meningkat. Peluang terjadinya klaim selama periode perlindungan menjadi lebih besar sehingga perusahaan perlu melakukan pengelolaan risiko secara cermat.
"Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung," kata Ogi dalam keterangannya, Senin 1 September 2026, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurut Ogi, penerapan manajemen risiko yang prudent serta perhitungan aktuaria yang tepat dapat membuat perpanjangan tenor KPR menjadi peluang bagi industri asuransi.
Dengan pengelolaan yang sesuai, bisnis tersebut dinilai dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.
Dalam skema KPR, asuransi jiwa kredit menjadi salah satu perlindungan yang berkaitan dengan risiko peminjam selama masa cicilan.
Perlindungan ini menjadi penting karena KPR merupakan pinjaman dengan kewajiban pembayaran hingga tenor berakhir.
Ketika debitur meninggal dunia saat kewajiban KPR masih berjalan, persoalan pelunasan sisa cicilan dapat muncul apabila tidak terdapat perlindungan asuransi jiwa KPR.
Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pembayaran sisa kewajiban dapat menjadi beban ahli waris.
Dengan masa kredit yang diperpanjang hingga 40 tahun, perhitungan premi dan risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi juga ikut berubah.
Perpanjangan periode pertanggungan berdampak pada total biaya premi serta proses underwriting yang dilakukan perusahaan asuransi.