Connect With Us

Tenor KPR Subsidi hingga 40 Tahun Beri Dampak ke Premi Asuransi Jiwa Kredit

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 3 September 2026 | 11:35

Ilustrasi rumah subsidi. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com— Perpanjangan masa cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga maksimal 40 tahun turut membawa dampak bagi industri asuransi jiwa kredit. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) amenilai kebijakan tersebut dapat membuka peluang peningkatan pendapatan premi, tetapi juga membuat perusahaan asuransi menghadapi risiko dalam periode yang lebih panjang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, semakin panjang tenor KPR, semakin lama pula periode perlindungan asuransi yang menyertainya. Kondisi ini berpotensi meningkatkan pendapatan premi bagi perusahaan asuransi.

Di sisi lain, masa pertanggungan yang lebih panjang juga membuat eksposur risiko perusahaan meningkat. Peluang terjadinya klaim selama periode perlindungan menjadi lebih besar sehingga perusahaan perlu melakukan pengelolaan risiko secara cermat.

"Oleh karena itu, perusahaan asuransi perlu memastikan bahwa penetapan premi, pengelolaan risiko, dan pencadangan dilakukan secara memadai sesuai dengan karakteristik risiko yang ditanggung," kata Ogi dalam keterangannya, Senin 1 September 2026, dikutip dari CNBC Indonesia. 

Menurut Ogi, penerapan manajemen risiko yang prudent serta perhitungan aktuaria yang tepat dapat membuat perpanjangan tenor KPR menjadi peluang bagi industri asuransi. 

Dengan pengelolaan yang sesuai, bisnis tersebut dinilai dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Dalam skema KPR, asuransi jiwa kredit menjadi salah satu perlindungan yang berkaitan dengan risiko peminjam selama masa cicilan. 

Perlindungan ini menjadi penting karena KPR merupakan pinjaman dengan kewajiban pembayaran hingga tenor berakhir.

Ketika debitur meninggal dunia saat kewajiban KPR masih berjalan, persoalan pelunasan sisa cicilan dapat muncul apabila tidak terdapat perlindungan asuransi jiwa KPR. 

Dalam kondisi tersebut, tanggung jawab pembayaran sisa kewajiban dapat menjadi beban ahli waris.

Dengan masa kredit yang diperpanjang hingga 40 tahun, perhitungan premi dan risiko yang harus ditanggung perusahaan asuransi juga ikut berubah. 

Perpanjangan periode pertanggungan berdampak pada total biaya premi serta proses underwriting yang dilakukan perusahaan asuransi.

OPINI
Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Sandera Dana Desa Demi Bebas Asap

Jumat, 28 Agustus 2026 | 21:31

Kebakaran hutan dan lahan merupakan tantangan tata kelola yang berulang setiap siklus musim kemarau di Indonesia. Keterlambatan respons mesin birokrasi pemerintah daerah maupun pusat tidak sekadar berakar pada persoalan anomali cuaca.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

SPORT
Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Abdul Kadir Karding Terpilih Aklamasi Ketua Umum PB Perbasasi 

Senin, 31 Agustus 2026 | 13:59

Abdul Kadir Karding resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perserikatan Baseball dan Softball Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) dalam Musyawarah Nasional (Munas) PB Perbasasi 2026.

TANGSEL
Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Proyek Pengenali Banjir dan Longsor di Tangsel Baru 30 Persen, Pilar Minta Dikebut Sebelum Musim Hujan

Kamis, 3 September 2026 | 20:13

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah mengerjakan pembangunan turap dan bronjong di tiga titik wilayah rawan banjir dan longsor.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill