Rebutan Pulau, Antara OTDA, SDA dan Disintegrasi
Selasa, 24 Juni 2025 | 17:59
Perebutan Pulau bukanlah kasus yang pertama kali di negeri ini. Dari kasus ini kita semakin merasakan menguaknya aroma kapitalisme.
TANGERANGNEWS.com- Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pengembangan karier sang pemain muda asli Tangerang yang masih berusia 23 tahun tersebut.
Pada musim 2024/2025, Rifky tampil dalam 19 pertandingan bersama Pendekar Cisadane. Ia berperan sebagai gelandang bertahan dan mencatatkan 1.220 menit bermain, termasuk menyumbang dua assist.
Manajer tim Persita Abdurahman berharap, kepindahan Rifky ke tim Juku Eja dapat menempa kemampuan pria yang akrab disapa Kiprit.
"Tentu ini akan menjadi tantangan baginya untuk bisa terus mengasah kemampuan dan juga pengalamannya di musim depan," ujar Abdurahman dalam keterangan resminya, Rabu 25 Juni 2025.
Rifky memulai debut profesionalnya bersama Persita pada 2021. Sejak itu, ia telah mengoleksi 61 penampilan di ajang Liga 1 dengan catatan tujuh gol dan tiga assist.
Pemain kelahiran Tangerang ini juga sempat membela Timnas Indonesia U-23 dan menjadi bagian dari skuad asuhan Shin Tae Yong yang meraih posisi runner-up di Piala AFF U-23 2023.
Perebutan Pulau bukanlah kasus yang pertama kali di negeri ini. Dari kasus ini kita semakin merasakan menguaknya aroma kapitalisme.
Bethsaida Hospital Serang melalui Women and Children Center memberikan pelayanan komprehensif bagi ibu hamil, khususnya mereka yang mengalami kehamilan risiko tinggi.
Tiga pejabat di lingkungan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dirotasi. Upacara serah terima jabatan (Sertijab) dipimpin langsung Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang pada Senin 23 Juni 2025.
Nenek berusia 68 tahun bernama Li Sam Ronyu, pemilik tanah seluas 32 hektare di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dilaporkan ke polisi oleh pihak ahli waris yang mengaku pemilik tanah tersebut atas tudingan pemalsuan dokumen, hingga menjadi tersangka.