Kuota Guru PPPK di Kota Tangerang 4.000, Ini Syaratnya
Dibaca : 640
TANGERANGNEWS.com—Pemerintah berencana melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021.
Total ada hampir 4.000 kuota PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Jamaluddin mengatakan, sesungguhnya kebutuhan kuota PPPK berjumlah 5.000.
Namun, diusulkan terlebih dahulu hampir 4.000 kuota, karena nanti akan berkembang.
"Di Kota Tangerang ini jumlahnya cukup besar bahwa ada hampir 4.000 yang datanya sudah masuk ke sistem Dapodik," ujarnya saat ditemui di Puspemkot Tangerang, Selasa (5/1/2021).
Adapun rangkuman syarat untuk mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK 2021 diantaranya guru honorer di sekolah negeri dan swasta (termasuk guru eks-Tenaga Honorer Kategori 2 yang belum pernah lulus seleksi menjadi PNS atau PPPK di tahun sebelumnya).
Lalu, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru yang saat ini tidak mengajar.
"Guru yang bisa mengikuti pendaftaran PPPK syaratnya harus S1, terdaftar di sistem Dapodik, dan guru honor murni bisa," jelas Jamaluddin.
Sedangkan dalam penggajian, pemerintah pusat memastikan ketersediaan anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Sumber anggaran untuk gaji PPPK tersebut dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Jadi, gaji itu datangnya dari APBN diserahkan ke APBD, sehingga nanti pembayarannya melalui APBD," pungkasnya.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid berharap perusahaan swasta di wilayah Kabupaten Tangerang membantu masyarakat sekitar kawasannya untuk bersama-sama bergotong royong memperbaiki jalan.
Tidak semua klaim manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat langsung dicairkan. Dalam sejumlah kasus, pengajuan justru gagal diproses meski peserta sudah terdaftar dalam program tersebut.
Pemkot Tangerang bergerak cepat mengantisipasi potensi gejolak harga kebutuhan pokok akibat konflik perang Iran yang memicu kenaikan harga energi, pangan hingga distribusi logistik.
Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""