TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas terdakwa putra dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kamis (7/1/2021). Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mendakwa sepuluh bulan penjara Akmal Suchaerudin Jamil bersama tiga rekannya.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai tiga terdakwa telah bersalah menyalahgunakan Narkotika dengan barang bukti 0,51 gram sabu. Sehingga dinilai melanggar pasal 127 Undang- undang No.35/ 2009. Diketahui, sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli secara patungan dan untuk di konsumsi secara bersama-sama.
Jaksa beralasan terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan, serta menyesali perbuatannya. Sehingga tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan para terdakwa. Dapot Dariarma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang mengatakan, alasan pihaknya menuntut dengan dakwaan yang ringan karena terdakwa masih muda.
“Masih ada masa depan, barangnya tak banyak, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan itu setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada mereka,” tuturnya.
Menyambut musim haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, PT Angkasa Pura Indonesia Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta menyatakan kesiapan penuh, dalam mendukung kelancaran pelayanan keberangkatan jemaah haji.
Pilkada Serentak 2024 melahirkan Banyak Kepala daerah Terpilih sebagai Pemimpin Politik di daerah. Dampaknya adalah budaya retreat atau Pembekalan Yang dilaksanakan oleh Presiden RI melalui kementerian Dalam Negri kepada kepala daerah terpilih
Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menegaskan bakal menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Hal itu disampaikan dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""