Connect With Us

Putra Wakil Wali Kota Tangerang Didakwa 10 Bulan

 

Dibaca : 600

TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas terdakwa putra dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kamis (7/1/2021).  Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mendakwa sepuluh bulan penjara Akmal Suchaerudin Jamil bersama tiga rekannya. 

 

Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai tiga terdakwa telah bersalah menyalahgunakan Narkotika dengan barang bukti 0,51 gram sabu.  Sehingga dinilai melanggar pasal 127 Undang- undang No.35/ 2009.  Diketahui, sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli secara patungan  dan untuk di konsumsi secara bersama-sama. 

 

Jaksa beralasan terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan,  serta menyesali perbuatannya. Sehingga tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan para terdakwa.  Dapot Dariarma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang mengatakan, alasan pihaknya menuntut dengan dakwaan yang ringan karena terdakwa masih muda. 

 

“Masih ada masa depan, barangnya tak banyak, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan itu setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada mereka,” tuturnya. 

 

BISNIS
RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

RUPST 2025, bank bjb Tebar Dividen Rp900 Miliar, Tunjuk Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) kembali membuktikan komitmennya dalam memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

OPINI
Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Larangan HP di Sekolah: Disiplin Sementara atau Reformasi Pendidikan?

Senin, 27 April 2026 | 23:00

Kebijakan pembatasan penggunaan ponsel bagi siswa SMA/SMK di Banten resmi dimulai dari Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten menerapkan aturan pengumpulan ponsel saat jam pelajaran serta melarang pembuatan konten

AYO! TANGERANG CERDAS
Pengumuman TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 24 Mei, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya

Pengumuman TKA SD dan SMP 2026 Diumumkan 24 Mei, Ini Cara Cek dan Jadwal Lengkapnya

Rabu, 29 April 2026 | 08:21

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung digelar sepanjang April.

PROPERTI
Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Fasilitasi Ibadah Warga, Perumahan MGK Serang Resmikan Masjid Ar-Rahmah

Senin, 27 April 2026 | 11:47

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) di Kibin, Kabupaten Serang, yang dikembangkan oleh PT Infiniti Triniti Jaya, menambah fasilitas kawasan dengan membangun Masjid Ar-Rahmah

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill