TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas terdakwa putra dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kamis (7/1/2021). Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mendakwa sepuluh bulan penjara Akmal Suchaerudin Jamil bersama tiga rekannya.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai tiga terdakwa telah bersalah menyalahgunakan Narkotika dengan barang bukti 0,51 gram sabu. Sehingga dinilai melanggar pasal 127 Undang- undang No.35/ 2009. Diketahui, sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli secara patungan dan untuk di konsumsi secara bersama-sama.
Jaksa beralasan terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan, serta menyesali perbuatannya. Sehingga tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan para terdakwa. Dapot Dariarma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang mengatakan, alasan pihaknya menuntut dengan dakwaan yang ringan karena terdakwa masih muda.
“Masih ada masa depan, barangnya tak banyak, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan itu setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada mereka,” tuturnya.
Pemerintah Provinsi Banten turut menggelar nonton bersama (nobar) laga semi final Piala Asia U-23, antara Timnas Indonesia kontra Uzbekistan, Senin 29 April 2024, malam.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni mengimbau agar masyarakat menjaga kebersihan dan kekuatan imunitas, untuk mencegah tertular flu singapura yang saat ini tengah marak.
""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""