Pemprov Banten Bakal Evaluasi Penanganan Banjir Seluruh Kabupaten/Kota
Minggu, 25 Januari 2026 | 21:25
Gubernur Banten Andra Soni mengatakan akan mengevaluasi efektivitas program penanganan banjir yang telah direncanakan sejak tahun 2025.
TANGERANGNEWS.com-Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan Narkotika atas terdakwa putra dari Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Kamis (7/1/2021). Dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan tersebut, Jaksa mendakwa sepuluh bulan penjara Akmal Suchaerudin Jamil bersama tiga rekannya.
Dalam berkas tuntutannya, Jaksa menilai tiga terdakwa telah bersalah menyalahgunakan Narkotika dengan barang bukti 0,51 gram sabu. Sehingga dinilai melanggar pasal 127 Undang- undang No.35/ 2009. Diketahui, sabu tersebut diperoleh terdakwa dengan membeli secara patungan dan untuk di konsumsi secara bersama-sama.
Jaksa beralasan terdakwa masih berusia muda dan memiliki masa depan, serta menyesali perbuatannya. Sehingga tuntutan tersebut setimpal dengan perbuatan para terdakwa. Dapot Dariarma, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Tangerang mengatakan, alasan pihaknya menuntut dengan dakwaan yang ringan karena terdakwa masih muda.
“Masih ada masa depan, barangnya tak banyak, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan itu setimpal dengan hukuman yang diberikan kepada mereka,” tuturnya.
TODAY TAGGubernur Banten Andra Soni mengatakan akan mengevaluasi efektivitas program penanganan banjir yang telah direncanakan sejak tahun 2025.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah.
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten menggelar audiensi manajemen bersama Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews